Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1262)
Resolusi 1262 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama resolusi-resoluci Resolution 1246 (1999) dan 1257 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 November 1999.[1]
Resolusi 1262 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
![]() Kepolisian Timor Timur | |
Tanggal | 27 Agustus 1999 |
Sidang no. | 4.038 |
Kode | S/RES/1262 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council adopts resolution extending mandate of UN mission in East Timor until 30 November". United Nations. 27 August 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: