Resolusi 1279 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

putusan PBB yang dibuat tahun 1999

Resolusi 1279 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB membentuk Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo (United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo, MONUC) dengan periode awal sampai 1 Maret 2000.[1]

Resolusi 1279
Dewan Keamanan PBB
Kamp pengungsi di timur Republik Demokratik Kongo
Tanggal30 November 1999
Sidang no.4.076
KodeS/RES/1279 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting