Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 2000.[1]

Resolusi 1276
Dewan Keamanan PBB
Bendera Israel dan Suriah
Tanggal24 November 1999
Sidang no.4.071
KodeS/RES/1276 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting