Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 28 Juli 1999. Setelah Kerajaan Tonga mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tonga diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 188.[1]
Resolusi 1253 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 28 Juli 1999 |
Sidang no. | 4.026 |
Kode | S/RES/1253 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Kerajaan Tonga |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council recommends UN membership for Kingdom of Tonga". United Nations. 28 July 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: