Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1248, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Juni 1999. Setelah Republik Kiribati mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kiribati diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 186.[1]
Resolusi 1248 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Juni 1999 |
Sidang no. | 4.016 |
Kode | S/RES/1248 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Republik Kiribati |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council recommends to General Assembly that Republic of Kiribati be admitted to membership of United Nations". United Nations. 25 June 1999.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: