Resolusi 1248 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1248, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 25 Juni 1999. Setelah Republik Kiribati mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kiribati diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 186.[1]

Resolusi 1248
Dewan Keamanan PBB
Kiribati
Tanggal25 Juni 1999
Sidang no.4.016
KodeS/RES/1248 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Kiribati
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting