Pajak penghasilan

(Dialihkan dari Pajak pendapatan)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada individu atau entitas sesuai dengan pendapatan atau profit yang diterima oleh mereka. Pendapatan atau profit ini dapat juga disebut dengan pendapatan kena pajak (taxable income). Besar pajak dapat bervariasi sesuai karakteristik wajib pajak dan jenis pendapatannya.

Pajak korporasi, yaitu pajak yang dibebankan kepada badan usaha, biasanya memiliki besaran yang tetap. Sedangkan pajak perseorangan biasanya memiliki besaran yang meningkat seiring besarnya pendapatan seseorang, yang disebut juga dengan pajak progresif. Sebagian besar yurisdiksi mengecualikan pendapatan yang diterima lembaga sosial untuk dikenai pajak.

Sejarah

sunting

Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.

Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " A person's faculty, personal faculties and abilitites",

Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Personal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak penghasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting