Kebijakan fiskal

(Pendapatan Nasional, APBN, APBD, Pajak)

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang berkiatan dengan penerimaan pemerintah. Bentuk penerimaan ini adalah pajak bersih yang diperoleh dari sektor rumah tangga. Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang disebabkan oleh kegiatan pemerintahan.[1] Kebijakan fiskal merupakan bagian dari kebijakan ekonomi makro yang digunakan untuk mencapai sasaran pembangunan. Fungsi kebijakan fiskal secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu fungsi penetapan sasaran anggaran, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi, serta fungsi stabilisasi ekonomi. Fungsi alokasi anggaran bertujuan untuk tujuan pembangunan ekonomi. Fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dimaksudkan untuk upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Sedangkan fungsi stabilisasi ekonomi makro dimaksudkan untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi.[2]

Pemerintah membuat kebijakan fiskal untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan berbentuk pajak pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat suku bunga dan jumlah uang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak serta pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel meliputi permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi, pola persebaran sumber daya dan distribusi pendapatan.

Pemerintah yang menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat memengaruhi kesempatan kerja, dapat memengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat memengaruhi distribusi penghasilan nasional.

Instrumen

sunting

Sumber-sumber penerimaan negara

sunting

Sumber penerimaan negara yang utama adalah pendapatan masyarakat dan swasta. Pemerintah memperoleh pendapatan negara dari masyarakat dan swasta secara sukarela. Pendapatan negara kemudian digunakan untuk anggaran belanja barang-barang dan jasa-jasa bagi publik. Pengumpulan pendapatan dibedakan menjadi penerimaan pajak dan penerimaan nonpajak. Pajak adalah penerimaan negara yang wajib diberikan oleh masyarakat tanpa mengakibatkan timbulnya kewajiban bagi pemerintah terhadap pihak pembayar. Undang-undang dasar di suatu negara dapat menetapkan kewajiban pajak dengan sifat memaksa. Pelanggaran kewajiban pajak akan dikenali hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di suatu negara.[3]

Pandangan

sunting

Ekonomi Islam

sunting

Dalam pandangan ekonomi Islam, tujuan kebijakan fiskal hampir sama dengan kebijakan fiskal negara. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat. Selain itu mempercepat dan menyediakan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam ekonomi Islam, kebijakan fiskal juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi atau pemanfaatan sumber daya ekonomi. Tujuan lain yang juga sama ialah memperbaiki moralitas dan budaya ekonomi masyarakat.[4]

Teori konjungtur riil

sunting

Dalam teori konjungtur riil, kebijakan fiskal dianggap mampu mewujudkan perubahan dalam kegiatan ekonomi melalui faktor-faktor riil. Kebijakan fiskal dapat meningkatkan jumlah penawaran tenaga kerja oleh perusahaan melalui pengurangan pajak kepada individu. Selain itu, kebijakan fiskal dapat meningkatkan jumlah investasi bersamaan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, kebijakan fiskal yang menghindari defisit dalam anggaran belanja pemerintah akan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Perusahaan akan memperoleh persaingan pengumpulan dana dan pengusaha akan memperoleh insentif untuk melakukan investasi dan mengembangkan teknologi yang lebih canggih. Secara tidak langsung, kebijakan fiskal dapat menghasilkan ekspansi ekonomi.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ Priyono dan Teddy Chandra (2016). Esensi Teori Ekonomi Makro (PDF). Sidoarjo: ZIfatama Publishing. hlm. 17. ISBN 978-602-14020-0-9. 
  2. ^ Digdowiseiso, Kumba. Perekonomian Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Makro (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional. hlm. 125. ISBN 978-623-7376-41-5. 
  3. ^ Digdowiseiso, Kumba (2014). Kebijakan Fiskal (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional. hlm. 1. ISBN 978-979-028-241-4. 
  4. ^ Muljawan, dkk. (2020). Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Indonesia. hlm. 54. 
  5. ^ Muchtolifah. Ekonomi Makro (PDF). Unesa University Press. hlm. 75. ISBN 978-979-028-241-4.