Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (disingkat Kemenbud) adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. Kementerian Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Kebudayaan yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Fadli Zon.
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 31 Maret 1966 20 Oktober 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, dan kebudayaan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp2,37 triliun (2025)[3] | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Komplek Kemdikbudristek Gedung E Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′31.09483″S 106°48′7.09362″E / 6.2253041194°S 106.8019704500°E Komplek Kemdikbudristek Gedung E Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) berupa 23 Balai Pelestarian Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia dan 1 Balai Media Kebudayaan, serta 1 Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency).
Sejarah
suntingWacana pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia dikemukakan sejak tahun 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan pada bulan Desember di Sukabumi, Jawa Barat.[4]
Nomenklatur Kebudayaan dipergunakan pertama kali dalam Kabinet Syahrir III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, perihal kebudayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Kabinet Dwikora II sempat dibentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri namun kembali dileburkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode-periode selanjutnya. Dalam Kabinet Pembangunan VI, tanggung jawab kebudayaan disatukan kedalam Kementerian Pariwisata dan berlangsung hingga Kabinet Indonesia Bersatu II, setelahnya tanggung jawab kebudayaan kembali menjadi bagian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Kebudayaan dalam kampanyenya. Setelah terpilih, janji tersebut diwujudkan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan ke-2.[5][6][7][8]
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian Kebudayaan berdasarkan Permenbud No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[2]
Unsur Pemimpin
Unsur Pembantu Pemimpin
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Keuangan
- Bagian Program dan Anggaran
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Program dan Anggaran
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Bagian Transformasi Organisasi
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Manajemen Talenta
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Transformasi Organisasi
- Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama
- Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Fasilitasi dan Administrasi Kerja Sama
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum
- Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
- Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
- Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum
- Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
- Subbagian Persuratan dan Kerasipan
- Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri
- Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal
- Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri
- Subbagian Protokol
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Rumah Tangga
- Biro Perencanaan dan Keuangan
Unsur Pengawas
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Hasil Pengawasan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Umum
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Hasil Pengawasan
- Inspektorat I
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Inspektorat II
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
Unsur Pelaksana
- Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
- Bagian Program dan Pelaporan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Keuangan dan Umum
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Program dan Pelaporan
- Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
- Subdirektorat Fasilitasi dan Pelindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Fasilitasi dan Pelindungan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
- Direktorat Sejarah dan Permuseuman
- Subdirektorat Pelestarian Sejarah
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Tata Kelola Permuseuman
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Pelestarian Sejarah
- Direktorat Warisan Budaya
- Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Registrasi, Pengamanan, dan Penyelamatan
- Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual
- Subdirektorat Pemberdayaan Nilai Budaya
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Pemberdayaan Nilai Budaya
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
- Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
- Bagian Program dan Pelaporan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Keuangan dan Umum
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Program dan Pelaporan
- Direktorat Diplomasi Kebudayaan
- Subdirektorat Advokasi
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Advokasi
- Direktorat Promosi Kebudayaan
- Subdirektorat Hubungan Media
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Hubungan Media
- Direktorat Kerja Sama Kebudayaan
- Subdirektorat Kerja Sama Internasional
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Kerja Sama Internasional
- Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
- Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
- Bagian Program dan Pelaporan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Keuangan dan Umum
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Bagian Program dan Pelaporan
- Direktorat Film, Musik, dan Seni
- Subdirektorat Film
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Film
- Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan
- Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kebudayaan
- Direktorat Pengembangan Budaya Digital
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
- Subdirektorat Bina Sumber Daya Manusia Kebudayaan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Bina Lembaga dan Pranata Kebudayaan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
- Subdirektorat Bina Sumber Daya Manusia Kebudayaan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan
Unsur Pendukung
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Subbagian Tata Usaha
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Referensi
sunting- ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
- ^ a b Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
- ^ "Lengkap! Rincian Anggaran Pendidikan 2025, Tunjangan Guru Naik 23,7%". CNBC Indonesia. 5 Desember 2024. Diakses tanggal 31 Desember 2024.
- ^ "Menimbang Impian Lama Membentuk Kementerian Kebudayaan". kompas.id. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.
- ^ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 12 Oktober 2024.