Wakil Menteri Kebudayaan Indonesia
Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamenkebud atau Wamenbud adalah wakil dari Menteri Kebudayaan Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan saat ini dijabat oleh Giring Ganesha sejak 21 Oktober 2024.[1]
Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia | |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pendahulu | Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia |
Pejabat perdana | Giring Ganesha |
Dibentuk | 21 Oktober 2024 |
Situs web | kebudayaan |
Sejarah
suntingDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3]
Jabatan Wakil Menteri Kebudayaan Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dan perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Giring Ganesha [4]
Pejabat
suntingNo. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Menteri | Ket. | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Lama Menjabat | ||||||||
1. | Giring Ganesha (lahir 1983) |
PSI | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | 99 hari | Fadli Zon | [A] |
- Nama jabatan
- ^ Bernama Wakil Menteri Kebudayaan Indonesia
Gaji dan Tunjangan
suntingGaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Jadi Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha: Siap Laksanakan Pak Presiden". tempo.co. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024.
- ^ "Kemendikbudristek Dipecah Era Prabowo, Ini Tugas dari Tiga Kementerian Turunan". goodnewsfromindonesia.id. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024.
- ^ "Kata Nadiem Makarim Soal Mendikbud Ristek Dipecah Jadi 3 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih". tribunnews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024.
- ^ "Video: Profil Giring yang Jadi Wamen Kebudayaan Prabowo". detik.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024.
- ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
- ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024.