Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kebudayaan.[3]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalBambang Wibawarta[3]
Kepala Biro/Pusat
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia-
Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama-
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik-
Kepala Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum-
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  • koordinasi kegiatan Kementerian;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]

  • Biro Perencanaan dan Keuangan;
  • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama;
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; dan
  • Biro Barang Miiik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting