Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kebudayaan.[3]
Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Bambang Wibawarta[3] |
Kepala Biro/Pusat | |
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia | - |
Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama | - |
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik | - |
Kepala Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum | - |
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan | - |
Kantor pusat | |
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4] | |
Situs web | |
kebudayaan |
Tugas dan Fungsi
suntingSekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
- Biro Perencanaan dan Keuangan;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama;
- Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; dan
- Biro Barang Miiik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum.
Referensi
sunting- ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
- ^ a b Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
- ^ a b "Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya". sindonews.com. 17 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
- ^ "Kemendikbudristek Dipecah 3 Kementerian, lalu di Mana Kantornya?". kumparan.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.