Kabupaten Tabalong
Tabalong adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanjung. Tabalong berbatasan dengan kawasan Barito di provinsi Kalimantan Tengah, dan kabupaten Paser di provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten Tabalong | |
---|---|
Transkripsi bahasa daerah | |
• Jawi Banjar | تابلوڠ |
Motto: | |
Koordinat: 2°09′53″S 115°22′56″E / 2.16473568°S 115.38221327°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Selatan |
Tanggal berdiri | 1 Desember 1965 |
Dasar hukum | UU No. 8 Tahun 1965 |
Ibu kota | Tanjung |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Hamidah Munawarah (Pj.) |
• Wakil Bupati | lowong |
• Sekretaris Daerah | Muhammad Fitri Hernadi (Pj.) |
Luas | |
• Total | 3.767 km2 (1,454 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 264.694 |
• Kepadatan | 70/km2 (180/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | |
• IPM | 75,43 (2023) tinggi [3] |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0526 |
Pelat kendaraan | DA xxxx H**/U* |
Kode Kemendagri | 63.09 |
DAU | Rp 524.923.823.000,- (2020) |
Semboyan daerah | Bersinar |
Situs web | www |
|
Kabupaten Tabalong memiliki luas wilayah 3.767,00 km², berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010. Dan pada pertengahan tahun 2024, penduduk kabupaten Tabalong sebanyak 264.694 jiwa.[1] Motto kabupaten ini ialah Saraba kawa dalam bahasa Banjar yang berarti "serba sanggup".
Sejarah
suntingSejarah menurut Waktu
sunting- 8000 SM, manusia ras Austrolomelanesia mendiami gua-gua di pegunungan Meratus. Fosilnya ditemukan di Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu, Muara Uya, Tabalong.
- 520, berdirinya Kerajaan Tanjungpuri di Tanjung, Tabalong.
- 1200, orang Tabalong yang berbahasa Melayu Bukit dan bahasa Maanyan mendiami wilayah Tabalong, salah satu daerah yang ditaklukan oleh pasukan yang dipimpin Aria Megatsari, seorang Menteri Penganan/Bentara Kanan atas perintah Maharaja di Candi (Ampu Jatmika) dari Kerajaan Negara Dipa yang berkedudukan di Candi Agung, Amuntai.
- 1362, Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan Suku Dayak Maanyan mendapat serangan dari Majapahit.
- 1363, wilayah Barito, Tabalong dan Sawuku menjadi daerah taklukan Kerajaan Majapahit. Pangeran Suryanata dari Majapahit berhasil menjadi raja Negara Dipa.
- 1400, wilayah Tabalong termasuk dalam wilayah Kerajaan Negara Daha, penerus dinasti Negara Dipa.
- 1526, wilayah Tabalong bagian dari Banua Lima, sebuah provinsi dari Kesultanan Banjar.
- 17 Agustus 1860, Pangeran Antasari mendirikan Benteng Tabalong.[4]
- 1899, Residen C.A. Kroesen memimpin Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo.
- 1900, Onderafdeeling Tabalong dan Kelua dipimpin Controleur Klas I C.H. Hall, Kepala Distrik Tabalong adalah Kiai Mohammad Seman dan Kepala Distrik Kelua adalah Kiai Tjakra Widana.
- 1938, Wester afdeeling van Borneo, Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo menjadi sebuah provinsi di Hindia Belanda.
- 1927, pemberontakan Gusti Barmawi terhadap soal rodi (erakan)
- 1937, pemberontakan Hariang, Banua Lawas, Tabalong menyebabkan tewasnya kepala distrik, yaitu Kiai Masdulhak.
- 6 Februari 1942, Jepang menduduki kota Tanjung, Tabalong.
- 3 Juni 1949, pertempuran Serangan Umum Kota Tanjung, Tabalong.
- 7 Desember 1956, Tabalong termasuk dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara bagian dari Provinsi Kalimantan Selatan.
Sejarah Pembentukan Kabupaten
suntingPada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:
- Penasihat: Baharuddin Akhmid
- Ketua: Juhri
- Wakil Ketua: A. Salman
- Sekretaris: Usnan As
- Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
- Bendahara: H. Baderi
- Pembantu Umum: As'ad
- Anggota-anggota: A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman
Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:
- Abdussyukur
- Amir Hasan
- A. Sajeli
- Basuni Ulita
- A. Husaini
- Juhrani
- Majedi Effendi
- Abdurahman Hamud
- H. Baderi
- H. Juhri Taher
- H. Alikurdi Almas
- Kadirman
- H. Abdul Gani
- Syahrap
- H. Kurdi
- Yahya Z.
- H. Imansyah
- Hiskia Tiro
- H. Basuni (Kepala Desa)
- Idar
- Masran
Pada tanggal 5 Mei 1959, dalam sidang pleno terbuka, DPRD Hulu Sungai Utara memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibu kota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:
- Ketua Umum: Juhri
- Ketua I: M. Salman
- Ketua II: Maslan
- Penulis I: Usnan As
- Penulis II: Abdullah
- Bendahara: Norbek
- Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
- Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
- Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
- Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
- Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
- Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan
Panitia ini mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini. Dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.
DPRD-GR Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditunjukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.
Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal 5 September 1964, Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.
Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 Juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.
Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″. Kabupaten ini dijuluki Kota Metropolis.
Geografi
suntingSecara geografis, Kabupaten Tabalong berada di bagian utara provinsi Kalimantan Selatan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian selatan, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di utara.
Batas Wilayah
suntingBatas wilayah kabupaten Tabalong antara lain;
Utara | Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Selatan |
Timur | Kabupaten Paser |
Selatan | Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara |
Barat | Kabupaten Barito Timur |
Keanekaragaman hayati
suntingKalimantan Selatan terdiri atas dua ciri geografi utama, yakni dataran rendah dan dataran tinggi. Kawasan dataran rendah kebanyakan berupa lahan gambut hingga rawa-rawa sehingga kaya akan sumber keanekaragaman hayati satwa air tawar. Kawasan dataran tinggi sebagian masih merupakan hutan tropis alami dan dilindungi oleh pemerintah.
Sumber Daya Alam
suntingKabupaten Tabalong memiliki sumber daya alam yang kaya, mulai dari hasil tambang, perkebunan, hingga pertanian dan beberapa di antaranya menjadi komoditas unggulan. Hasil tambang yang dominan di kabupaten ini adalah batu bara dan minyak bumi,sedangkan komoditas perkebunan dan pertanian yang menjadi unggulan adalah buah-buahan seperti langsat, rambutan, cempedak, durian. Selain itu, komoditas perkebunan unggulan kabupaten Tabalong berupa karet, kokoa dan kelapa sawit.[5][6]
Pemerintahan
suntingBupati
suntingBupati yang menjabat saat ini di Tabalong ialah Anang Syakhfiani, didampingi wakil bupati, Mawardi. Pada pemilihan umum bupati Tabalong 2019, Anang dan Mawardi menjadi kandidat untuk periode kedua, dan menang pada pemilu tersebut. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, pada 17 Maret 2019. Mereka akan menjabat untuk periode 2019-2024.[7]
Bupati | Awal | Akhir | Periode | Wakil | ||
---|---|---|---|---|---|---|
H. Anang Syakhfiani | 17 Maret 2019 | 17 Maret 2024 | H. Mawardi | |||
Hamidah Munawarah (Plh.) | 17 Maret 2024 | 22 Maret 2024 | ||||
Hamidah Munawarah (Pj.) | 22 Maret 2024 |
Dewan Perwakilan
suntingBerikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Tabalong dalam tiga periode terakhir.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014–2019[8] | 2019–2024[9] | 2024–2029 | ||
PKB | 2 | 2 | 5 | |
Gerindra | 3 | 5 | 5 | |
PDI-P | 0 | 3 | 1 | |
Golkar | 5 | 4 | 4 | |
NasDem | 2 | 2 | 6 | |
PKS | 1 | 4 | 4 | |
Hanura | 3 | 0 | 0 | |
PAN | 5 | 4 | 3 | |
PBB | 2 | 0 | 0 | |
Demokrat | 4 | 3 | 2 | |
PPP | 2 | 2 | 0 | |
Berkarya | (baru) 1 | |||
PKPI | 1 | 0 | ||
Jumlah Anggota | 30 | 30 | 30 | |
Jumlah Partai | 11 | 10 | 8 |
Kecamatan
suntingKabupaten Tabalong terdiri dari 12 kecamatan, 10 kelurahan, dan 121 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 238.000 jiwa dengan luas wilayah 3.766,97 km² dan sebaran penduduk 63 jiwa/km².<[10][11]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tabalong, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri |
Kecamatan | Jumlah Kelurahan |
Jumlah Desa |
Status | Daftar Desa/Kelurahan |
---|---|---|---|---|---|
63.09.01 | Banua Lawas | 15 | Desa | ||
63.09.12 | Bintang Ara | 9 | Desa | ||
63.09.05 | Haruai | 13 | Desa | ||
63.09.11 | Jaro | 9 | Desa | ||
63.09.02 | Kelua | 1 | 11 | Desa | |
Kelurahan | |||||
63.09.08 | Muara Harus | 7 | Desa | ||
63.09.06 | Murung Pudak | 5 | 5 | Desa | |
Kelurahan | |||||
63.09.07 | Muara Uya | 14 | Desa | ||
63.09.09 | Pugaan | 7 | Desa | ||
63.09.03 | Tanta | 14 | Desa | ||
63.09.04 | Tanjung | 4 | 11 | Desa | |
Kelurahan | |||||
63.09.10 | Upau | 6 | Desa | ||
TOTAL | 10 | 121 |
Pariwisata
suntingTempat Wisata
suntingBeberapa agenda dan tempat wisata yang bisa dikunjungi di Tabalong:
- Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu, Muara Uya, Tabalong, dan Gua lainnya.
- Banyak Air terjun yang bisa dikunjungi
Pranala luar
suntingDidahului oleh: Kawedanan Tabalong |
Diteruskan oleh: tidak ada |
Referensi
sunting- ^ a b c d "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 28 Juli 2024.
- ^ "Kabupaten Tabalong Dalam Angka 2019, Badan Pusat Statistik, 2019". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-06. Diakses tanggal 2019-12-06.
- ^ "[Metode Baru] Indeks Pembangunan Manusia menurut Kabupaten/Kota (Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020), 2021-2023". www.kalsel.bps.go.id. Diakses tanggal 13 Maret 2024.
- ^ (Indonesia) Iskandar, Salman. 99 Tokoh Muslim Indonesia. PT Mizan Publika. ISBN 9797526828. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-10. Diakses tanggal 2012-12-06.ISBN 978-979-752-682-5
- ^ Kabupaten Tabalong dalam www.migas.bisbak.com. Diakses pada 6 Januari 2014
- ^ Profil Kabupaten Tabalong. BKPM. Diakses pada 6 Januari 2014
- ^ Kurnia Wati, Reni (17 Maret 2019). Elpianur Achmad, ed. "Bupati dan Wabup Tabalong Anang - Mawardi Resmi Dilantik, Gubernur Sahbirin Perintahkan Hal Ini". banjarmasin.tribunnews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-23. Diakses tanggal 4 Oktober 2023.
- ^ Perolehan Kursi DPRD Tabalong 2014-2019
- ^ klikkalsel.com. "KPU Tabalong Tetapkan 30 Caleg Terpilih Pemilu 2019 | Klikkalsel.com". Diakses tanggal 2020-05-26.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.