Camat

kepala daerah tingkat III dengan status kecamatan ataupun kota praja
(Dialihkan dari Kepala distrik)

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretariat daerah kabupaten atau kota terhadap Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari aparatur sipil negara yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan

Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi camat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Aparatur Sipil Negara
  • Menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi:
    • Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana ilmu pemerintahan, bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan sertifikat profesi.
    • Pernah bertugas di desa/kelurahan, atau kecamatan paling singkat dua tahun.
  • Persayaratan lain yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas Camat

Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah mempunyai tugas:[1]

  1. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari bupati/wali kota) yang meliputi:
    • Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
    • Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
    • Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
    • Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (Pendanaan dibebankan pada APBN);
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  8. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan (Pendanaan dibebankan pada APBD);
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pendanaan dibebankan kepada yang menugasi).

Selain tugas-tugas tersebut, camat melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah.[2]

Sehubungan dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru masih belum ada terkait Kecamatan, maka pelaksanaan dari tugas-tugas camat tersebut masih mengacu pada peraturan pelaksanaan yang lama.

Sebagaimana berikut, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:

Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi:

  • Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan, dan kecamatan.
  • Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
  • Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
  • Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum

Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum meliputi:

  • Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  • Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
  • Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada bupati/wali kota.
Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan

Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan meliputi:

  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Melaporkan pelaksanaan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/wali kota.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum

Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:

  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal yang tugas, dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum.
  • Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/wali kota.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan

Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan meliputi:

  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
  • Melakukan koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
  • Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/wali kota.
Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan

Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:

  • Melakukan pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
  • Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan.
  • Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
  • Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
  • Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan.
  • Melaporkan pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/wali kota.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:

  • Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
  • Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
  • Melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Wali kota.

Kewenangan

Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:

  • Perizinan
  • Rekomendasi
  • Koordinasi
  • Pembinan
  • Pengawasan
  • Fasilitasi
  • Penetapan
  • Penyelenggaraan
  • Kewenangan lain yang dilimpahkan

Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelimpahan sebagian wewenang bupati/wali kota kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, dan efisiensi.

Tata kerja

Dalam melaksanakan tugas, dan kewenangannya, Camat mempunyai tata kerja sebagai berikut:

  • Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya.
  • Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
  • Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.

Referensi

  1. ^ Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. ^ Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah