Tamjidillah I
Panembahan Badarul Alam[9] atau Panembahan Sepuh/Sultan Tamdjidoellah 1[10][11] (bin Sulthan Tahmid Illah I/Panembahan Tengah/Tahliloellah bin Sulthan Tahirullah/Amarullah Bagus Kasuma) adalah Pewaris sementara atau Wali penguasa Sultan Banjar antara tahun 1734-1759[12][13][14][15] atau 1752-1765.[16] atau 1745-1778.[17][18]
Tuan Yang Maha Mulia Paduka Sri Sulthan Tamjidillah I | |||||
---|---|---|---|---|---|
Panembahan Kesuma Alam[1] | |||||
Berkuasa | 1734-3 Agustus 1759 Panembahan Sepuh 3 Agustus 1759- 16 Januari 1761 (Sultan Sepuh 16 Januari 1761 -1767) | ||||
Penobatan | 1734 | ||||
Pendahulu | Seri Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Panembahan Kuning) SULTAN BANJAR IX Berkuasa 1730-1734 | ||||
Penerus | Seri Sultan Muhammadillah/Muhammad Aliuddin Aminullah bin Sultan Il- Hamidullah dari Banjar /Sultan Kuning 3 Agustus 1759- Wafat 16 Januari 1761 | ||||
Pangeran Mangkubumi mendampingi SULTAN BANJAR IX.a.♂ Sultan Hamidullah dari Banjar Panembahan Kuning | |||||
Berkuasa | 1730-1734 | ||||
Penobatan | 1730 | ||||
Kelahiran | Pangeran Amarullah Bagus Kasuma | ||||
Kematian | 1767 | ||||
Pasangan | 1.Ratu Mas dari Tanah Bumbu binti Pangeran Mangun Kasuma bin Raden Halus Pangeran Dipati Tuha II bin Panembahan di Darat bin Sultan Mustain Billah bin Sultan Hidayatullah dari Banjar bin Sultan Rahmatullah bin sultan Suriansyah dari Banjar [2][3] [2] , Raden Halus beristeri Gusti Batar binti Sultan Inayatullah[2] [4] | ||||
Keturunan | 1. ♂ Pangeran Isa 2. ♂ Pangeran Mangku Dilaga 8 .♂ Pangeran Prabu jaya Praba jangga | ||||
| |||||
Wangsa | Dinasti Banjarmasin | ||||
Ayah | SULTAN BANJAR VIII-Sultan Suria Alam dari Banjar Sultan Tahmidullah /Sultan Tahmidullah 01 Panembahan Tengah | ||||
Agama | Islam Sunni |
Pangeran Tamjidullah merupakan adik almarhum Sultan Hamidullah yang juga disebut Sultan Kuning[19]
Menjadi Mangkubumi
suntingPangeran Tamjidillah I semula menjabat mangkubumi namun kemudian setelah wafatnya Sultan Kuning maka ia bertindak sebagai pemangku Raja yakni wali penguasa untuk Putra Mahkota yaitu Pangeran Tachmit alias Ratu Anum yang belum genap usia 18 tahun. Tetapi ia kemudian mengangkat dirinya menjadi Sultan Banjar dengan gelar Sultan Sepuh (artinya Sultan tua). Pada tahun 1759, sultan Sepuh turun tahta dan melepas gelar Sultan menjadi Panembahan yaitu Panembahan Sepuh. Panembahan Sepuh mangkat pada tahun 1767.[20]
Pangeran Tachmit putra mahkota Sultan Hamidullah sebagai Pewaris takhta belum genap berusia 18 tahun, sehingga dinyatakan belum layak dilantik sebagai Sultan. Pangeran Tachmit kemudian bergelar Ratu Anum. Salah seorang saudara Sultan Tamjidillah yang bernama Pangeran Mas diangkat sebagai kepala daerah Negara.
Pada tahun 1747, Kyai Martajaya, seorang Banjar dilantik sebagai syahbandar (biasanya jabatan syahbandar dipegang oleh orang Gujarat atau Tionghoa). Kyai Martaraga dilantik menjadi penghulu (ulama keraton) tahun 1752. Kyai Ingabehi Surengrana yang berasal dari Margasari memegang jabatan Puspawana (petugas yang mengurus ternak, padang perburuan, dan sungai untuk persediaan ikan bagi warga istana). Sepupu Tamjidillah yang bernama Pangeran Suryanata menjadi ketua Dewan Mahkota. Ia tinggal di Martapura dan meninggal tahun 1750. Putera almarhum yang bernama Pangeran Prabukasuma menggantikan sebagai ketua Dewan Mahkota. Beberapa anggota Dewan Mahkota tinggal di luar Kayu Tangi yaitu Pangeran Marta dan Pangeran Ulahnegara yang tinggal di Margasari dan Pangeran Wiranata tinggal di Tapin[21]
Pangeran Tachmit bergelar Ratu Anum(kelak di kemudian hari bergelar abhiseka Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah), belakangan ia berhasil menuntut tahta dari pamannya. Sutan Tamjidillah I mangkat Tahun 1767 pada tahun 1175 Hijriyah.
Kematian Sultan Kuning tahun 1734, merupakan pertanda awan mendung di kesultanan Banjarmasin. Kembali muncul penyakit lama, pertentangan kepentingan perebutan kekuasaan mulai terjadi lagi. Apalagi putra mahkotanya belum dewasa pada saat Sultan mangkat. Sesuai dengan tradisi, maka wali penguasa dipegang oleh pamannya atau adik Sultan Kuning yaitu Pangeran Tamjidillah I, sehingga kelak jika putra mahkota telah dewasa, barulah tahta kerajaan akan diserahkan. Pangeran Tamjidillah I sebagai wali sultan mempunyai siasat yang lebih jauh, yaitu berkeinginan menjadikan hak kekuasaan politik berada dalam tangannya dan keturunannya. Untuk itu, Pangeran Tachmit alias Ratu Anum yang telah dewasa menjadi menantunya. Dengan perkawinan tersebut, putra mahkota tentunya tidak sampai hati meminta bahkan merebut kekuasaan dari mertuanya, yang berarti sama dengan ayahnya sendiri. Kenyataan memang demikian, sehingga putra mahkota tidak begitu bernafsu, untuk meminta kembali hak atas tahta kesultanan Banjarmasin. Oleh sebab itu, Pangeran Tamjidillah I berhasil berkuasa selama 25 tahun dan mengangkat dirinya menjadi Sultan dengan gelar Sultan Sepuh (1734-1759).[22]
Tetapi bagaimanapun juga Pangeran Ratu Anum Muhammad Illah Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sultan Hamidullah dari Banjar ingin mengambil kembali hak atas tahta kerajaan sebagai ahli waris yang sah dari Pangeran Ratu Anum Muhammad Illah Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sultan Hamidullah dari Banjar Usahanya meminta bantuan VOC merebut tahta dari pamannya, sekaligus juga mertuanya, tidak kunjung tiba, karena itu dengan inisiatif sendiri, Pangeran Ratu Anum Muhammad Illah Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sultan Hamidullah dari Banjar berhasil lepas dari kungkungan pamannya dan melarikan diri ke Tabanio, sebuah pelabuhan perdagangan lada yang terpenting dari kesultanan Banjarmasin. Putera mahkota menjadi bajak laut untuk mengumpulkan kekuatan, dan menanti saat yang baik merebut kembali tahta pamannya. Sementara itu Sultan Tamjidillah I pada tahun 1747 membuat kontrak dagang dengan VOC, yang merupakan dasar bagi VOC, untuk mengadakan hubungan dagang dan politik dengan kesultanan Banjarmasin sampai tahun 1787.[22][23]Sebagai upaya merebut kekuasaan dari pamannya Tamjidillah I, seminggu setelah Perjanjian Kayu Tangi (20 Oktober 1756), kemudian terjadi lagi Perjanjian Benteng Tatas 27 Oktober 1756 yang dibuat oleh Pangeran Ratu Anum Muhammad Illah Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sultan Hamidullah dari Banjar gelar Tuan Almusyarafat Pangeran Ratu Anom adalah gelar dari , menantu Seri Sultan Tamjidillah I dan juga keponakan Sultan. Dengan Kompeni Belanda Perjanjian itu ditandatangani di benteng Tatas. Perjanjian ini dibuat atas inisiatif sendiri dari Ratu Anom (artinya Putra Mahkota) dalam usahanya memperoleh tahta dari mertuanya, sesuai dengan perjanjian bahwa Seri Sultan Tamjidullah I sebetulnya hanya berfungsi sebagai wali, sementara Ratu Anom belum dewasa. Pasal yang kedua dari perjanjian yang dibuatnya, menjelaskan usahanya merebut kekuasaan dan juga kekuasaan yang sekarang dipegang oleh Seri Sultan Tamjidillah I adalah perbuatan seorang jahil yang hendak melenyapkan asal keturunan Sultan Banjar yang sah.[22] Sultan Tamjidillah I akhirnya menyerahkan tahta kepada Pangeran Ratu Anom pada tanggal 3 Agustus 1759 yang mengambil gelar Sultan Muhammad Illah Aliuddin Aminullah yang juga disebut Sultan Muhammadillah, sedangkan Pangeran Tamjidullah I sendiri turun tahta dan melepaskan gelar Sultan kemudian menyebut dirinya hanya sebagai Panembahan namun rakyat masih menyebutnya Sultan Sepuh, tetapi kemudian Sultan Pangeran Ratu Anum Muhammad Illah Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar bin Sultan Hamidullah dari Banjar meninggal pada tanggal 16 Januari 1761 dengan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Kekuasaan kembali berada di tangan Pangeran Tamjidullah I kemudian ia menunjuk puteranya Pangeran Nata Dilaga (kelak di kemudian hari bergelar Sunan Nata Alam) sebagai Wali Sultan (1761-1767) dengan gelar Panembahan Kaharuddin Khalilullah (kelak di kemudian hari bergelar Sunan Nata Alam).[22]Sedangkan Pangeran Mas dilantik sebagai Mangkubumi dengan gelar Ratu Anum Kasuma Yuda dalam masa pemerintahan tersebut.[24]
Perjanjian 18 Mei 1747
suntingPada tanggal 18 Mei 1747, pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal VOC ke-25 Gustaaf Willem baron van Imhoff (1743-1750) dibuat kontrak perjanjian baru antara raja Banjar Sultan Tamjidillah dan Ratu Anom (= Raja Muda) dengan VOC-Belanda.[25]
Dari pendahuluan surat perjanjian ini dapat diketahui bahwa perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, tidak ditaati oleh Orang Banjar, karena Orang Banjar memang dikenal sebagai pedagang bebas tidak mau terikat dengan aturan-aturan yang merugikan perdagangan mereka sendiri. Perjanjian ini dibuat antara Kesultanan Banjar yang dilakukan oleh Sultan Tamjidillah I serta Ratu Anum (kelak di kemudian hari bergelar abhiseka Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah) dengan pihak VOC yang diwakili Steven Marcus van der Heijden, Yan van Suchtelen dan Danil van der Burgh.[22]
Pasal-pasal dalam perjanjian itu menyangkut perdagangan monopoli lada di dalam Kesultanan Banjar. Dalam perjanjian itu disebutkan tentang harga patokan lada dan larangan bagi bangsa kulit putih selain VOC mengadakan perdagangan lada dengan Kesultanan Banjar.[25]
Perjanjian itu berisi dua belas pasal. Disamping ketentuan tentang harga yang sudah pasti juga meliputi persyaratan tentang kualitas lada, bahwa lada itu harus kering. Ketetapan monopoli tersebut juga menyangkut tentangnya para pedagang ke negeri Banjar. Orang Tionghoa tidak boleh membeli lada kepada orang Banjar, tetapi harus membeli kepada kompeni. Kompeni membeli lada kepada orang Banjar seharga enam real sepikul sedangkan Kompeni menjualnya kepada orang Tionghoa delapan real sepikulnya.[22]
Monopoli tersebut juga mengatur bahwa Orang Banjar tidak boleh berlayar ke sebelah timur sampai ke Bali, Sumbawa, Lombok, batas ke sebelah barat tidak boleh melewati Palembang, Johor, Malaka dan Belitung.[22]
Perjanjian tanggal 18 Mei 1747 tertulis huruf Arab-Melayu dan bahasa Melayu dan huruf Latin bahasa Belanda. Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[25]
Bahwa inilah surat perniagaan dan persahabatan jang telah dimufakatkan oleh Sultan Tamdjidallah serta Ratu Anom dan sekalian orang besar2 jang ada memerintahkan dalam negeri Bandjar, maka sekalian itu mufakatlah dengan Kompeni Wilandia titah daripada Gurnadur Djenderal Gustap Wilem Baron pan Imhop serta dengan Raden pan India jang telah berbuat titah perintah kepada tiga orang Wilandia dan jang mendjadi kepala perintah itu jaitu komandur Astipan Markus pan der Hiden dan dua orang pitur besar jang seorang Jan pan Suchtelen dan jang seorang Danil pan der Beruh, maka jang tiga orang itu sama djuga menanggung titah itu Sjahdan maka tersebutlah perdjandjian jang telah lalu itu tatkala pada zaman itu adalah Seri Sultan sangat kasih berkasihan dengan Kompeni Wilandia maka tiba2 tiada orang Bandjar menurut seperti perdjandjian jang telah lalu itu. Sjahdan kemudian dari pada jang telah tersebut itu maka membuat perlu Kompeni Wilandia surat perdjandjian tatkala pada zaman Seri Sultan Chamidullah maka pada zaman itu adalah Seri Sultan sangat berkasih kasihan dengan Kompeni Wilandia maka se-kunjung2 tiada orang Bandjar mengikut seperti perdjandjian jang dahulu itu adalah seolah-olah tiada surat perdjandjian jang tinggal lagi pada sekarang ini. Sjahdan maka tersebutlah dalamnja Gurnadur Djenderal dan segala Raden- pan India dengan segalanja djuga menitahkan tiga orang Wilandia akan membaharui surat perdjandjian jang lebih patut pada antara kedua pihak itu supaja kekal berkekalan selama-lamanja dari pada sahabat-bersahabat tiada berubah-ubahan dalam kedua pihak itu dan adapun titah Kompeni itu tertanggung atas tiga orang Wilandia jaitu Komandir Astipan Markus pan der Hiden dan dua orang pitur besar jaitu Jan pan Suchtelen dan Danil pan der Beruh ialah jang akan membikin surat perdjandjian jang baharu ini.
Fasal jang pertama adalah Seri Sultan Tamdjidullah dan Ratu Anum serta sekalian orang besar2 jang ada memerintahkan dalam negeri Bandjar maka sekalian itu adalah bertetap-tetapan dengan Kompeni dari pada sahabat-bersahabat antara kedua pihak itu tiada berubah-ubahan dalam keduanja itu.
Fasal jang kedua adalah Kompeni Wilandia membuat perdjandjian djikalau ada musuh dalam negeri Bandjar datang dari laut atau didarat itu maka adalah Kompeni Wilandia menolong dari pada bahaja itu barang siapanja orang Kompeni jang tinggal dalam negeri Bandjar dengan seboleh2 djua mendjauhkan dari bahaja sekalian itu tiada dibilang seperti harga obat dan pelor.
Fasal ketiga adalah Seri Sultan dan Ratu Anom membuat perdjandjian dengan Kompeni Wilandia djikalau ada radja2 berbantah dengan saudaranja atau dengan anaknja itu maka djikalau minta tolong pada Kompeni salah seorang tiada beroleh menolong melainkan barang siapa jang menang maka ia mendjadi radja disanalah tempat Kompeni bersahabat.
Fasal jang keempat adalah Seri Sultan dan Ratu Anom berdjandji dengan Kompeni daripada memelihara akan hamba sahaja Kompeni jang tinggal dalam negeri Bandjar maka sekalian kedua pihak itu pada menghukumkan dan membitjarakan daripada aniaja orang Bandjar adalah Seri Sultan dan Ratu Anom membuat perdjandjian jang demikian itu dengan orang Kompeni Wilandia dan djikalau ada upamanja orang jang berbuat susah dalam memberi mudlarat atas kedua pihak dan djikalau orang Kompeni membuat jang demikian itu melainkan Kompenilah jang menghukumkan dia dan djikalau orang Bandjar berbuat aniaja kepada orang Wilandia melainkan Seri Sultanlah jang menghukumkan dia dengan bagaimana patut hukuman atasnja supaja djangan ada jang berbuat bentjana dalam kedua pihak itu.
Fasal jang kelima adalah Sri Sultan dan Ratu Anom telah berdjandji pada hal memberi perniagaan dengan Kompeni Wilandia dan mendjual sekalian lada jang di dalam negeri Bandjar maka sekalian lada itu sekali-sekali djangan didjualkan kepada tempat jang lain maka hendaklah Seri Sultan dan Ratu Anom mengerasi atas rakjat sekalian dalam negeri Bandjar supaja djangan ada jang mendjual pada lainnja melainkan Kompeni djua jang membeli sekalian lada itu.
Fasal jang keenam adalah Seri Sultan dan Ratu Anom membuat perdjandjian dengan Kompeni Wilandia daripada melarangkan djenis orang putih jang datang berniaga ke negeri Bandjar daripada mendjual dagangan atau membeli dagangan dan djikalau ada suruhannja lain djenis sekalipun sama djuga dan djikalau ada upamanja melawan dari pada larangan itu hendak dihukumkan dengan bagaimana patut hukuman atasnja.
Fasal jang ke tudjuh mengikat djuga kiranja Kompeni Wilandia seperti bitjara Seri Sultan dan Ratu Anom daripada sebuah wangkang Tjina jang supaja boleh ia datang ke Bandjar pada tiap2 tahun satu wangkang dan akan dagangannja itu mana sekehendak orang memilihi akan tetapi mendjual lada itu sekali-sekali tiada ia boleh orang Bandjar mendjual lada itu melainkan Kompeni djuga jang boleh mendjual lada dengan orang Tjina dengan putus harga delapan rejal dalam sepikul.
Fasal jang kedelapan Kompeni Wilandia telah memutuskan harga lada dengan Seri Sultan dan Ratu Anom jang dalam sepikul itu anam rejal putus harganja selama-selama tiada berubah akan tetap jang dalam sepikul itu adalah seratus kati atau seratus duapuluh lima pun datjin Kompeni jang dipakai dan hendaklah lada itu kering dan bersih dalamnja djangan ada seperti tjiri seperti pasir atau batu jang ketjil dan djikalau menimbang lada itu hendaklah ada dua orang pihak dari pada Seri Sultan dan dua orang pula daripada pihak Kompeni ialah jang akan menghadapi timbangan itu supaja djangan ada tjidra-menjidrai dia dalam keduanja itu dan djikalau ada upamanja bersalah-bersalahan dalam keduanja itu melainkan Seri Sultan kendiri memutuskan dia dengan barang siapa Kompeni Wilandia jang tinggal mendjadi kepala dalam tanah Bandjar.
Fasal jang kesembilan adalah Seri Sultan dan Ratu Anom memberi kuasa dengan Kompeni Wilandia jang tinggal dalam negeri Bandjar daripada memeriksai sebuah2 perahu jang keluar dari negeri Bandjar dengan tiada menjusahi atas perahu ini melainkan djikalau ada ia lada jang termuat dalamnja itu maka adalah Kompeni mengambil lada jang didalam perahu itu serta membahagi setengah untung kepada djurutulis Sultan dan setengahnja kepada Kompeni.
Fasal jang kesepuluh adalah Kompeni berdjandji barang siapa2nja orang jang suka berlajar maka adalah Kompeni memberi hingga melainkan di Batawiah dan di Djawa sekaliannja sampai Gersik dan Surabaja tiada boleh lebih daripadanja sebelah timur seperti ke Bali dan ke Bawean dan ke Sumbawa dan Lombok lain daripadanja itupun tiada djua boleh dan lagi jang sebelah barat dan utara seperti ke Palembang dan Malaka dan Djohor dan Belitung lain daripadanja itupun tiada boleh maka hendaklah Seri Sultan dan Ratu Anom memberi titah kepada sekalian rakjat2 jang belajar itu supaja djangan ia mendapat kerugian jang demikian itu dan djikalau tiada ia menurut titah itu adalah ia mendapat seperti kerugian jang demikian itu.
Fasal jang kesebelas djikalau ada barang seperti perahu jang datang berniaga dalam negeri Bandjar serta membawa dagangan jang dilarangkan oleh Kompeni seperti apiun dan buah pala dan bungah pala dan tjengkeh kaju manis adalah Seri Sultan dan Ratu Anom memberi kuasa atas Kompeni daripada memeriksai perahu itu dan djikalau ada ia mendapat seperti larangan itu maka adalah Kompeni menangkap orang jang berbuat demikian itu serta mengirimkan Kompeni kepada orang itu ke Batawiah dan menghukumkan Kompeni dengan bagaimana patut hukuman atas orang jang berbuat demikian itu.
Fasal jang keduabelas Seri Sultan dan Ratu Anum berdjandji dengan Kompeni Wilandia daripada memberi suatu tempat jang baik boleh ia orang Kompeni duduk dan menjimpan barang suatunja perniagaan itu dan rumah itu dibajar harganja dengan bagaimana patut dan seperti lodji itu mana kehendak Kompeni membuat dia karena perdjandjian jang dahulu itu tatkala pada zaman Seri Sultan Chamidullah boleh Kompeni membuat lodji demikian pada zaman Seri Sultan Tamdjidullah dan Ratu Anum sama djua memberi dia berbuat lodji itu.
Tamat surat ini perjanjian yang telah jadi di dalam istana Seri Sultan dan Ratu Anum di Kayu Tangi yang telah mufakat dengan Kompeni Wilandia dalam hijrat seribu seratus enam puluh tahun kepada tahun Ba dan kepada bulan Rabi’ul awwal dan pada hari Chamis yaitu dua surat yang telah jadi dan dalam keduanya itu sama serta dengan capnya dan tapak tangan dan satu surat yang tinggal di bawah Seri Sultan dan Ratu Anum dan yang satu surat tinggal di bawah Kompeni.
Gurnadur Djenderal Gustap Wilem Baron pan Imhof dan segala Rad pan India telah memandang dan melihat serta membatja waad perdjandjian perniagaan sahabat bersahabat jang karib daripada kedua pihak jaitu Sultan Tamdjidullah dan Pangeran Ratu Anom bersama2 dengan orang besar2 dinegeri Bandjarmasin maka jaitu Kompeni telah menjuruh membaharui pula seperti mana operkupman Stepan Markus pan der Hiden serta dua kupman jaitu Djan pan Suchtelen dan Danil pan der Boruh ialah jang telah disuruh membawa titah perintah pada waad perdjandjian jg mutlak damai maka adalah kami dengan surat ini akan mengkabulkan dan mengastadjabatkan bunji surat waad perdjandjian itu pada hal berkekalan dengan tiada berkeputusan daripada pihak Kompeni mengikut dan memeliharakan tambahan pula barang siapa2nja jang ada tinggal dibawah chadamat Kompeni itupun mengikut dan menurut serta mengusahakan dan memeliharakan perihal ichwal jang demikian itu maka perdjandjian itu akan sekarang ini adalah sesungguhnja kami mentakadkan dan meneguhkan serta meredakan akan perihal ichwal itu sebab itulah maka kami sekalian masing-masing menaruh tanda tapak tangan dalam warkah ini serta dimeteraikan dengan tjap Kompeni atasnja jaitu tanda berteguh2an djua adanja. Terbuat dan tersurat dalam bilik musawarah kami dalam kota intan Batawiah pada anambelas hari bulan Djuni tahun seribu tudjuh ratus empat puluh tudjuh.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Sultan Tamjidillah I, dengan cap segi delapan di tengahnya tertera huruf Arab dan terbaca Sultan Tamjidillah.
Pada bagian yang ditandatangani Kompeni tertulis:[25]
Terbuat dan tersurat dalam bilik musawarah kami dalam kota intan Batawiah pada anam belas hari bulan Djuni tahun seribu tudjuh ratus empat puluh tudjuh.
Secara sepintas bahwa perjanjian itu mendudukkan pihak Kompeni Belanda pada posisi yang lebih dominan, tetapi pada praktiknya kemudian perjanjian itu hanya sekadar siasat bagi pihak kerajaan untuk melindungi terhadap pengaruh pihak lain, karena Orang Banjar selalu mengadakan transaksi perdagangan secara bebas dengan bangsa apa saja yang membeli lada. Kenyataan ini dapat diketahui bahwa setelah sembilan tahun kemudian diadakanlah perjanjian kembali sebagai usaha Kompeni Belanda untuk lebih mengefektifkan perjanjian tahun 1747.[22]
Perjanjian Kayu Tangi 20 Oktober 1756
suntingSetelah sembilan tahun berlalu terhitung sejak tahun 1747, maka pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal VOC ke-26 Jacob Mossel (1750-1761) dibuat lagi perjanjian baru antara raja Banjar Sultan Tamjidillah I dengan Johannes Andreas Paravicini komisaris Belanda ditandatangani pada tanggal 20 Oktober 1756. Dalam kontrak perjanjian ini tidak ada cap dengan nama Tuan Pangeran Ratu Anom seperti dalam kontrak perjanjian tahun 1747. Dalam pendahuluan dari surat perjanjian yang terbaru itu sebagai konsiderans dari diadakannya perjanjian disebutkan bahwa:[22]
Bahwa Tuan Yang Maha Mulia Gurnadur Jenderal dan Tuan2 yang maha Bangsawan Raden pan India dengan sangat kesukaran memandang dan beberapa kali telah mengetahui yang Sultan2 Banjar dari dahulu2 selamanya tinggal dalam kekurangan pada memelihara akan bunyi maksud waad perjanjian serta dengan adat yang tiada berpaut2an pada orang yang baik dan asal yang bersetiawan sahabat-bersahabat yang telah tersambung dalam tali ablu luidath dan membawa rakyat2 daripada kedua pihak perjanjian pada suatu kehidupan yang bertunas2an akan beroleh rezekinya sekali2 ditegahkan hanya lagi memberi kesukaran antara Paduka Seri Sultan dan Kompeni Walandawi.
Selanjutnya dapat dibaca dalam konsiderans perjanjian itu bahwa orang Banjar berdagang secara bebas dengan orang Tionghoa (dalam naskah perjanjian disebut orang Tjina), sehingga bunyi dalam perjanjian tahun 1747 tidak pernah ditepati.
Konsideran itu berbunyi:
.....Orang Tjina sekarang lima tahun lamanya adalah membawa lada ke negeri Tjina daripada yang telah dijanjikan dalam waad perjanjian......[22]
Larangan berdagang dengan orang Tionghoa lebih dipertegas lagi dalam Pasal yang keenam, begitu pula larangan berdagang dengan orang Inggris dan Prancis.
Isi perjanjian diantaranya (pasal 6):[22]
- Larangan berdagang lada dengan orang Tionghoa, Inggris dan Prancis. Perjanjian tersebut juga menyangkut komoditas lainnya seperti sarang burung walet dan intan.
- Kompeni Belanda akan membantu Seri Sultan untuk menaklukkan kembali daerah kerajaan Banjar yang telah memisahkan diri seperti: Berau, Kutai, Paser, Sanggau, Sintang dan Lawai serta daerah taklukannya. Kalau berhasil maka Seri Sultan akan mengangkat Penghulu-Penghulu di daerah tersebut dan selanjutnya Seri Sultan memerintahkan kepada Penghulu-Penghulu tersebut untuk menyerahkan hasil dari daerah tersebut setiap tahun kepada Kompeni Belanda dengan perincian sebagai berikut:[22]
- Berau, 20 pikul sarang burung dan 20 pikul lilin.
- Kutai, 20 pikul sarang burung dan 40 pikul lilin.
- Pasir, 40 tahil emas halus dan 20 pikul sarang burung, serta 20 pikul lilin
- Sanggau, 40 tahil emas halus dan 40 pikul lilin[26]
- Sintang, 60 tahil emas halus dan 40 pikul lilin
- Lawai (alias Pinoh), 200 tahil emas halus, dan 20 pikul sarang burung
Di Majapahit, ukuran timbangan disebut sekati, sama dengan 20 tahil; setahil sama dengan 16 qian; 1 qian sama dengan 4 kubana. Satu tahil= 3,8 gram.
Isi Perjanjian per tanggal 20 Oktober 1756 tertulis huruf Arab-Melayu dan bahasa Melayu dan huruf Latin bahasa Belanda. Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu sebagai berikut:[25]
Surat pembaharui daripada waad perdjandjian jang dahulu telah ditetapkan antara Tuan Kompeni dari pada pihak masjrik dan Sultan2 jang turun menurun dari tachta keradjaan Bandjarmasing sebagai lagi lain perkara2 dan pasal2 jang telah dikerdjakan dan ditetapkan antara Tuan jang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Tamdjidullah serta bersama2 dengan kepala2 jang almusjarafat dari pada tachta keradjaan jang tersebut sebela suatu
dan daripada nama dan pihak Tuan jang Maha Mulia dan amat Bangsawan jaitu Tuan Jakub Musil Djenderal diatas orang jang memegang sendjata alat peperangan berdjalan kaki dalam pekerdjaan Tuan Istatan Djenderal dan Kompeni Wilanduwi dan lagi Gurnadur Djenderal serta tuan2 jang amat Bangsawan Raden pan India oleh Komisaris istimewah utusan jaitu Operkupman Sjahbandar dan mutakdzim jang memberi idin Djuhannis Andrijas Parapisini
sebela lain
Bahwa Tuan Jang Maha Mulia Gurnadur Djenderal dan Tuan2 jang maha Bangsawan Raden pan India dengan sangat kesukaran memandang dan beberapa kali telah mengetahui jang Sultan2 Bandjar dari dahulu2 selamanja tinggal dalam kekurangan pada memelihara akan bunji maksud waad perdjandjian serta dengan adat jang tiada berpaut2an pada orang jang baik dan asal jang bersetiawan sahabat-bersahabat jang telah tersambung dalam tali ablu luidath dan membawa rakjat2 daripada kedua pihak perdjandjian pada suatu kehidupan jang bertunas2an akan beroleh rezekinja sekali2 ditegahkan hanja lagi memberi kesukaran antara Paduka Seri Sultan dan Kompeni Walandawi.
Oleh karena Tuan Jang Maha Mulia dan Tuan2 jang amat Bangsawan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India telah memandang dagangan lada jang sekali2 tiada boleh menjebut sekarang beberapa tahun dipandang dengan kasjat walchair jang halaman Bandjar mentjahari pada menurut asal mutawalin oleh jang mana Kompeni dengan kesetiaan dan kebadjikan mau menurut sebegitu lagi telah beroleh nasihat jang chair jang orang Tjina sekarang lima tahun lamanja adalah membawa butir lada kenegeri Tjina lebih dari pada jang telah didjandjikan dalam waad perdjandjian dan oleh karena sebab itulah Tuan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India oleh pertjintaan damai dan kasih pada Paduka Seri Sultan jang sekarang ini memerintahkan negeri Bandjar dan tiada mau menghendaki dengan tadjam dan tiada mau berdjedjak dengan upaja jang tiada berpatut2an hanja bersama2 mau meradjinkan usaha jang wadjib oleh sifat jang chair mana ditetapkan pada tahun seribu tudjuh ratus ampat puluh tudjuh akan membaharui dan menetapkan sekaliannja oleh perdjandjian jang baharu ini oleh karena tiada mau berlambati lebih lama telah mengirimkan Komisaris istimewah utusan jang tersebut pada ulu satar ini ke Borneo supaja dengan jang mempunjai tachta keradjaan Bandjar serta sekalian kepala2 jang almusarafat membaharui dan menetapkan sahabat bersahabat jang tiada berkeputusan maka Kompeni selama akan meradjinkan dalam semuahnja atau sekalian jang memberi faedah dan kebadjikan tachta keradjaan dan rakjat2 negeri Bandjar sebab itulah dengan tidhik nadhir Tuan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India telah dipesankan jang ia dengan jang mempunjai Sultan jang sekarang memerintahkan halaman Bandjar pada hal mentjaharikan segala djenis daja upaja mana mendjadi kebadjikan dan kesentausaan kedua pihak tentara serta mengeluarkan segala peripengaduan pada kemudian mana merusakan sahabat bersahabat hanja menetapkan handai taulan dari zaman hingga sekarang oleh karena akan tinggal tetap djua djumlah dengan bertelahakahan, oleh karena sebab itulah kedua perdjandjian jang maha mulia kemudian daripada telah bermufakat antara kedua pihak dengan usaha jang amat sangat telah beroleh keluasan pada hal menjukupi dan menetapkan segala fasal dan perka jang berikut demikian
Fasal jang pertama.
Memulai pada sekarang ini hingga selamanja akan ada suatu damai jang kekal dan suatu sahabat bersahabat handai taulan jang tetap antara Tuan Kompeni Wilanduwi dan Paduka Seri Sultan jang mempunjai tachta keradjaan Bandjar dan Kepala2 negeri serta asal usul turun temurun hingga zuriat muta'zirina.
Fasal jang kedua.
Akan membaharui segala perdjandjian lama istimewah jang telah dikerdjakan pada tahun seribu enam ratus enam puluh empat dan seribu tudjuh ratus tiga puluh ampat dan seribu tudjuh ratus ampat puluh tudjuh antara Sultan2 jang dahulu2 dan Paduka Seri Sultan jang sekarang ini memerintahkan keradjaan Bandjar dengan Kompeni Welandawi pada sekarang akan menetapkan dan berikrarkan perdjandjian baharu ini olehnja serta membawa pada suatu tarra jang terutama seperti dari kalam kekalam termadzkurkan maka kedua pihak dengan kesutjian akan memelihara akan segala fasal dan perkara jang tersebut dalam perdjandjian baharu ini tiada sjak dan waham hanja berikut selama2nja tinggal tetap djua dengan berteguh2an djua adanja.
Fasal jang ketiga.
Dipohonkan keteratak Paduka Seri Sultan Bandjar kepada Tuan jang Maha Mulia Tuan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India oleh jang mana terambil pada tempat Tuan Istatan Djenderal dan Kompeni Wilanda oleh seperti suatu sahabat handai taulan jang bersetiawan dan indah pada serta bahagian oleh perintah tachta keradjaan Bandjarmasin serta perihal negeri ini akan menghusahakan seperti dari pada sendirinja oleh karena inilah dipohonkan oleh Paduka Seri Sultan akan menampilikan antara segala jang mentjahari kedudukan dengan kebenaran akan bertudungkan oleh segala keharuan jang dari dalam dan dari luar negeri berdjandji Paduka Seri Sultan diatas itu dan tiada berlainan kepala atas keradjaan djikalau terlebih dahulu tiada beroleh akal jang baik daripada sahabat handai taulan jang bersetiawan jaitu Tuan Kompeni lagi pun mengaku Paduka Seri Sultan oleh sendirinja dan jang berikut bunji fasal jang ketiga daripada waad perdjandjian achir tiada lagi tinggal dalam kuatnja
Fasal jang keempat.
Terlebih djauh berdjandji Paduka Seri Sultan jang sekali2 tiada beridinkan pada suatu djenis bangsa orang Wilandah seperti orang Inggris orang Peransis orang baik sebagaimana dinamai pada hal berniagakan kemari tetapi sekaliannja dengan tiada perbedakan diendjahkan dan tiada dikurniakan jang ia berniaga kemari dan pada tempat atawa negeri atawa djadjahan jang lain jang ada ditakluk dibawah Paduka Seri sultan pada membawa barang2 akan mendjual dan membeli atawa diperniagakan dengan apa djenis rupa2 dagangan serta berdjaga2 jang rakjat2 Paduka Seri Sultan djangan diperniagakan dengan olehnja barang djenis dagangan baik sebagaimana diatasnja serta diketahuikan sigerah harus menghukumkan demi itu seperti orang jang melumpuhkan dan memetjahkan waad perdjandjian ini.
Fasal jang kelima.
Maka segala djenis jang lain2 sebagai lagi tiga djung Tjina boleh datang berlajar dan berniaga kemari diluar badjak laut dan jaitu jang membawa apiun dan rempah2 tersembunji akan ditangkap dan dirampas perahu2 dan isi2nja sekaliannja serta bahagi dua suatu bahagian atas hisab Kompeni dan suatu bahagian atas hisab Paduka Seri Sultan lagi pun atas denda kehidupannja.
Fasal jang keenam.
Supaja memberi alamal alichlas dan kesetiaan jang tiada berkeputusan daripada Paduka Seri Sultan kepada Tuan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India jang mana ojeh perdjandjian jang indah tachta keradjaan ditetapkan maka berdjandji Paduka Seri Sultan akan melarangkan sekali2 jang tersembunji dan pada sekarang ini tiada sekali2 akan mendjual lada dengan djung Tjina atawa bangsa Wilandah atawa djenis jang lain2 baik sebagaimana dinamai tetapi sekaliannja jang tersebut daripada pulo jang besar ini dan tempat2 jang akan dialahkan dengan waktunja akan diserahkan kepada Kompeni dengan keteguhan dari djenis jang tersebut dengan harga jang telah dituntuti jaitu anem rijal tuah lagi pun mengaku Paduka Seri Sultan mana bunji fasal jang ketudjuh dari waad perdjandjian jang telah dikerdjakan pada achir dengan ia ini tiada tinggal dalam kuatnja.
Fasal jang ketudjuh.
Sebab Paduka Seri Sultan menghendaki pada hal melarang sekali djangan membawa keluar tersembunji butir lada serta lain2 barang2 dari jang telah dilarangkan kontraban supaja diketahuikan terlebih baiklah Paduka Seri Sultan memberi kuasa pada Kompeni akan memeriksakan segala wangkang Tjina dan perahu jang lain2 jang masuk dan keluar kometir daripada kedua pihak jaitu daripada Paduka Seri Sultan dan dari Kompeni djikalau dapat ditangkap jang ada butir lada dan barang jang telah dilarangkan atawa kontraban akan diturut bagaimana bunji pasal jang keempat maka Paduka Sejri Sultan mengambil supaja terlebih baik boleh mengetahui mengambil djangan diperniagakan jang tiada patut dan tersembunji akan suruh kerdjakan surat daftar daripada butir lada jang masuk dan jaitu tiap2 tahun akan dikirimkan kepada Tuan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India ke Batawi.
Fasal jang kedelapan.
Oleh karena sebab itulah lada rempah2 dan apiun akan disebutkan dagangan larangan atawa kontraban serta berikut barang siapa2nja dari pada chadam2 dan rakjat2 Kompeni dan resident bersama2 diartikan melumpuhkan dan melanggarkan maksud waad perdjandjian ini dengan mengerdjakan dan beri idzin atawa memberi pertolongan atas perniagaan dagang jang telah dilarangkan jaitu rempah2 apiun dan lada seperti jang tersebut pada fasal jang diatas akan suruh mengambil dia dari sini serta disiksakan atas keridaan jang Maha Mulia dan Tuan jang Bangsawan Tuan Gurnadur Djenderal dan Raden pan India tetapi djikalau djadi pada sebelah pihak Tuan jang almusjarafat Paduka Seri Sultan jaitu dalam kaum keluarga atawa pangeran2 daripada darah akan dan diambil seperti suatu orang jang memetjah sahabat bersahabat tetapi rakjat2 Paduka Seri Sultan baik rakjat2 jang benar atawa orang asing jang mengdijami disini atawa datang berniaga kemari orang Tjina orang Bugis orang Mandar orang Bali orang Djawa dan orang Palembang serta lain djenis2 tiada membedakan sekali2 baik disini atawa tempat jang lain2 kuliling segala pulau Borneo dapat jang bertjela dan bersalahan akan disiksakan pada tubuhnja maka kedua perkara jang tersebut pada achir akan dimulai daripada hari jang termeteraikan waad perdjandjian ini hanja jaitu daripada chadam dan ra’jat Kompeni akan bernanti terlebih dahulu hingga dikabulkan oleh Gurnadur Djanderal dan Raden pan India dan djikalau menjukupi jang telah dimusjawaratkan dan kemudian akan dimulai.
Fasal jang kesembilan.
Dan djikalau barang siapa2nja daripada pihak Kompeni jang mengdiami disini seperti resident atawa hoperhop jang memegang kuasa memberanikan pada hal dipaksai rakjat2 Sultan atawa lain djenis orang2 asing jang datang berniaga kemari atawa memberi idzin dagangan dengan perkara jang kedji atawa dipintaki djumlah rejal pas lebih dari pada biasa maka Kompeni akan suruh mengambil dia itu dari sini serta dibuang daripada pangkatnja supaja mendjadi suatu tuladan pada jang lain.
Fasal jang Kesepuluh.
Oleh karena seberapa kali2 dipeladjari oleh pengetahuan rakjat2 Paduka Sultan antara berniaga dengan djenis Tjina dan bangsa lain2 jang tiada boleh dipertjajakan seperti patut pada saudagar2 jang mulai selamanja kerugian sudagar2 jang datang berniaga serta dikurangkan charadjatnja Paduka Seri Sultan dan membeli barang2nja dengan tiada mau membajar hanja djikalau ia berniat pada membajar maka paksa suruh mengambil dan membeli barang2nja dengan harga jang terlalu amat tinggi dan supaja ditegahkan perbuatan jang kedji itu dan selamatkan perniagaan mengkabulkan Paduka Seri Sultan jang sendiri boleh diperniagakan dengan keteguhan dari sekalian ra'jat2nja dan dari Tjina datangnja djung boleh dibelikan serta atas keridaan mendjual tetapi diluar dua atawa tiga ribu rejal harga barang mana Tuan Sultan menghendaki dan menghusahakan dan jaitu dengan harga jang akan ditentukan.
Fasal jang kesebelas.
Dan pada sekarang ini perniagaan intan ketjil besar tiada seorang boleh berniaga melainkan Tuan Sultan dan Pangeran boleh diperniagakan berdjandji Paduka Seri Sultan baik oleh sendirinja dan Pangeran2 jang tersebut akan mendjual dan menjerahkan batu intan itu kepada Kompeni dengan harga jang akan ditentukan, oleh karena itulah batu jang tersebut lagi akan dibilang dagang larangan seperti apiun lada dan rempah2 bagaimana bunji fasal jang tersebut diatas maka barang siapa2nja membawa intan dari Bandjar atawa daripada tempat jang lain2 jang ta'luk dibawah pulau Borneo ke Batawi pada hal didjual dengan tiada tjap dan idzin Paduka Seri Sultan akan dendakan pegang batu2nja dan disiksakan bagaimana menjertai.
Fasal jang keduabelas.
Sarang burung daripada djenis jang pertama dan kedua dan ketiga sebagai lagi lain barang2 jang mengusahakan dalam negeri Tjina djikalau datang djung dari sana kemari maka nachoda itu harus menerima barang2 jang tersebut oleh tangan Kompeni atas pembajaran barang2nja dengan harga bagaimana biasa dalam daerah ini.
Fasal jang ketiga belas.
Oleh karena Kompeni sekarang ini sekian tahun2 terlalu amat telah mengurangkan perniagaan emas oleh karena orang Kompeni tiada mau berchadam dengan setianja tetapi dengan sangat kesukaran telah mengetahui jang resident2 sendiri mentjahari supaja boleh memenuhi pardjandjiannja dan Kompeni tiada boleh diperolehkan benda jang amat indah ini maka berdjandji Komisaris jang tersebut pada awal satar ini akan ditetapkan harga perbendaan ini atas dua belas rejal tuah pada serejal berat emas halus atawa baik maka djadilah telah dua rejal lebih harganja atas satu2 seperti jang telah biasa disini maka jang mendjual boleh diserahkan ke Tatas di lodji Kompeni atawa ke Batawi oleh tangan operkupman2 dari Kota Intan disana.
Fasal jang keempatbelas.
Terlebih djauh berdjandji Kompeni dari sekarang hingga selama waad perdjandjian ini dengan tiada pertjideraan menurut dan memeliharakan menridakan jang orang Bandjar boleh berlajar ke Batawi Mangkasar Bima Djawa Sumenep Bali Sumbawa tetapi tiada boleh lebih djauh kepihak masrik dan lagi tiada boleh lebih djauh kemagrib dan seperti Beliton Palimbang Djohor Malaka dan lain2 negeri jang bersisi atawa berdekat2 maka Paduka Seri Sultan akan menaruh perintah jang chair supaja rakjat jang tiada menurut ia ini djangan beroleh kerugian dan tjilaka.
Fasal jang limabelas.
Dan oleh karena sebab seseorang jang membawa dagang larangan dan tersembunji dengan segala djenis pendustaan dan memakai nama Paduka Seri Sultan supaja boleh berbebas daripada perpas serta dengan tiada tiada berhentinja mentjahari untung oleh perbuatan jang kedji dan dusta jang ia membawa perahu Tuan Sultan maka Paduka Seri Sultan mengkabulkan pada hal menjerahkan suatu surat daftar daripada perahu2nja dengan nama dan besarnja oleh resident2 jang mengdijami disini supaja boleh tersebut dalam pas serta menghabiskan dari perbuatan jang djahat itu.
Fasal jang keenambelas.
Terlebih djauh sekalian perahu2 jang mengeluarkan dari sini akan ada dengan suatu pas daripada Kompeni dan barang siapanja baik dilaut disini atawa pada tempat jang lain2 ditangkap oleh kapal2 dan pentjalang2 atawa perahu Kompeni jang lain2 dengan tiada pas jang demikian itu akan dirampas atas hisab Kompeni dan Paduka Seri Sultan.
Fasal jang ketudjuhbelas.
Berdjandjilah Kompeni djikalau barangkali datang kuasa dari djenis orang asing baik orang Wilanda seperti orang dari pihak masrik baik sebagaimana dinamai pada hal melawan atawa berperang ditanah Bandjar baik didarat atawa dilaut maka Kompeni akan menolong dengan sesungguhnja Paduka Seri Sultan mengusirkan dan melinjapkan musuh itu dengan tiada dipintaki suatu pembajaran atawa didjumlahkan belandja obat dan peluru.
Fasal jang kedelapanbelas.
Mengambillah lagi Paduka Seri Sultan jang sekali2 tiada beridzinkan pada musuh jang melawan Kompeni baik siapa2nja atawa bagaimana keadaannja pada hal menjembunjikan dirinja dalam negeri2 jang ta’luk dibawahnja atawa tolong menjandarkan dan lagi bernaungkan dibawah pandji2nja sidurhaka seteru Kompeni, tetapi serta datang dibawa aidzatnja dengan sigerah suruh menangkap serta diserahkan pada Kompeni.
Fasal jang kesembilanbelas.
Sebagai lagi mengambil dan berdjandji Paduka Seri Sultan akan bertudung operhupt atawa resident Kompeni serta rakjat dan lain chadam2 jang ada disini atawa jang akan datang atawa berlajar berniaga kemari sekaliannja itu dibawah pandji2nja antara hebat perbuatan orang Bandjar sebagai lagi barang siapa2nja bertjela atawa bersalahan akan suruh siksakan dia itu supaja Kompeni beroleh keluasan.
Fasal jang keduapuluh.
Diatas itu Kompeni pun demikian akan berdjaga2 jang rakjat dan chadam2nja djangan membuat barang kesukaran dan kerugian pada rakjat2 Sultan djikalau diketahui akan disiksakan bagaimana menjertai.
Fasal jang keduapuluh satu.
Terlebih djauh mengambil Tuan Maha Mulia Gurnadur Djenderal dan Raden pan India akan menundjuki pekerdjaannja jang bersetiawan dalam pangkatnja pada hal beriktikadkan Paduka Seri Sultan dengan Tuan Pangeran Ratu Anum serta berikrarkan mana jang patut2 supaja Pangeran Ratu akan menurut nasihat alchair Paduka Seri Sultan maka berhentilah dan meninggalkan djalan jang tiada patut pada suatu Pangeran Ratu hingga sekarang ini mengkelilingkan serta dengan patut akan dibaiki oleh karena kedjadiannja jang maha mulia djikalau didjadikannja menridakan Paduka Seri Sultan Bandjar pada hal dengan setjukup2nja membajar utang Pangeran Ratu Anum kepada Kompeni.
Fasal jang keduapuluh dua.
Mengambillah lagi Tuan Kompeni akan tolong mengalahkan negeri2 Paduka Seri Sultan jang telah ditjaraikan jaitu Berau dan Kutai dan Pasir dan Sanggauh dan Sintang dan Lawai serta djadjahan2 jang takluknja serta mengusirkan jang mengdiami disana dan jaitu Kompeni dilaut dan Paduka Seri Sultan didarat Pasir akan menangguhi.
Fasal jang keduapuluh tiga.
Dan djikalau sudah dialahkan maka Paduka Seri Sultan akan menaruh penghulu2 akan penghulu2 memerintahkan dan setahun harus memberi suatu hasil kepada Kompeni daripada barang2 jang akan tersebut pada hal menjukupi belandja jakni Berau duapuluh pikol sarang burung dan duapuluh pikol lilin Kutai duapuluh pikol sarangburung dan ampatpuluh pikol lilin Pasir ampatpuluh tahil emas halus dan duapuluh pikol sarangburung serta duapuluh pikol lilin Sanggauh ampatpuluh tahil emas halus dan ampatpuluh pikol lilin Sintang anempuluh tahil emas halus dan ampatpuluh pikol lilin Lawai duaratus tahil emas halus dan duapuluh pikol sarangburung. Sebagai lagi sekaliannja jang tersebut terbit daripada tanah2 jaitu dengan ketegahan dari lain2 orang asing istimewa pula intan emas sarangburung lilin dan lain2nja akan menjerahkan pada Kompeni dengan harga jang patut diluar lain barang2 jang terbit Paduka Seri Sultan akan dapat bahagian bagaimana Kompeni jaitu pada tiap2 tahun.
Fasal jang keduapuluh empat.
Terlebih djauh mengambil Paduka Seri Sultan dengan ia ini akan suruh menanam lada baik disini atawa diudik-udik dan negeri jang akan dialahkan supaja dalam sedikit tahun2 dapat didjumlahkan limabelas ribu pikol dan sekaliannja akan diserahkan pada Kompeni dengan harga jang telah dituntuti jaitu enam rijal tuah.
Fasal jang keduapuluh lima.
Mengabulkan Paduka Seri Sultan diatas itu akan mengambil haradjat dan tiada dari segala barang jang bawa masuk kemari.
Fasal jang keduapuluh enam.
Oleh karena segala bahagian dunia mengetahui jang rijal tuah dalam suatu djuga keradjaan dikerdjakan dan kapal dari sana djarang datang ke Batawi sebab itulah djadi mengurangkan tiap2 tahun makin lama makin lebih dan sekali2 tiada boleh membajar harga lada dan lain barang2 dengan rijal itu meridhakan Paduka Seri Sultan pada hal menerima dikaton perak dengan harga duwalapan puluh tanguang atawa empat dikaton pada lima rijal tuah sebagai lagi uang tali2 baharu dan uang2an serta duit ketjil besar dan sekaliannja akan menerilna dan lakukan dalam negeri dan daerah2 jang takluk dibawah tachta keradjaan Paduka Seri Sultan.
Fasal jang keduapuluh tudjuh.
Lagipula meluaskan kepada Kompeni pada hal perdirikan kota batu baik di Tatas atawa pada tempat jang lain2 mana dikehendakinja istimewa pula didjadjahan jang akan dialahkan dan tunggui dengan beberapa orang mana ia akan dimupakatkan atas pertjaja sendirinja dan perlindungan Paduka Seri Sultan.
Fasal jang keduapuluh delapan.
Pada achirnja berdjandji Paduka Seri Sultan pada sendirinja dan asal-usul turun menurun sebagai lagi pada sebelah pihak Tuan jang Maha Mulia dan Tuan2 jang amat bangsawan jaitu Gurnadur Djenderal dan Raden pan India jang menggantikan Tuan Kompeni Wilandui segala fasal dan perkara jang tersebut dalam semuanja dengan tiada barang pertjideraan seperti patut pada suatu handai taulannja jang bersetiawan dari pada Kompeni Wilandui dengan ketulusan dan kesutjian menurut dan memeliharakan serta perdjaga2 jang waad perdjandjian jang baharu ini oleh rakjat2 Pangeran2 dari darahnja kepala2 dari keradjaan asal usul kaum keluarga turun menurun hingga zuriat muta'chirina selama2nja dengan usaha jang wadjib terambil memeliharakan dianja menjaksamai dengan tilik nadhir dan supaja djadi berteguh-teguhan.
Maka kedua perdjandjiannja jang maha mulia seseorang telah dikasadkan dengan meterainja jang biasa dan ijaitu telah mengerdjakan dua silah2 dalam satu bunjinja suatu dari itu akan tinggal dengan Paduka Seri Sultan dan suatu dengan Kompeni.
Telah diselesaikan dan diperdjandjikan di Kajutangi atas Pulau Borneo dalam halaman perdiaman Paduka Seri Sultan Tamdjidullah pada tahun seribu tudjuh ratus lima puluh enam pada ’Arba’ duapuluh hari bulan Oktober.
Fasal jang ditjeraikan mengambil kuatnja dalam fasal jang sepuluh, daripada waad perdjandjian.
Oleh karena harga daripada barang Tjina terlalu amat berlainannja maka Tuan Komisaris dengan Paduka Seri Sultan telah mupakat jang akan membeli seperti adat kebiasaan dan mendjual dengan beroleh laba tiga puluh pada seratus sepuluh pada Kompeni punja susa dan sepuluh Kompeni punja bunga dan sepuluh pada Tuan Sultan.
Telah diperdjandjikan bulan dan hari seperti jang telah tersebut.
Keraton Kayu Tangi
suntingMajunya perdagangan Banjar membawa kemakmuran dengan kemegahan istana serta perangkat-perangkatnya, dan dikenalnya mata uang kian meluas telah mendorong iklim usaha dan produksi lada, rotan dan damar semakin pesat guna memenuhi permintaan pasar.
Jean Andreas Paravicini utusan yang dikirim VOC Belanda untuk audiensi dengan Sultan Banjarmasin saat itu menulis laporannya tentang keraton Sultan di Kayu Tangi:
.....mula-mula barisan tombak berlapis perak, dibelakangnya barisan tombak berlapis emas. Anggota penyambut mengiringi saya dan tiba dibahagian pertama keraton, dengan diiringi dentuman meriam dan musik yang merdu. Kemudian diiringi lagi oleh pengawal merah bersenjatakan perisai dan pedang. Setelah tiba dibahagian kedua keraton, disambut musik yang merdu serta diterima oleh pengawal yang lebih besar, dan diantarkan oleh pasukan pengawal biru kebahagian keraton yang merupakan ruang menghadap. Tidaklah dapat dilukiskan keindahan yang dipamerkan dalam upacara ini. Ruang menghadap yang dinding-dinding dan lantai-lantainya ditutup dengan permadani keemasan, juga piring-piring mangkok hingga tempat ludah dari emas. Tempat sirih dan bousette dari emas yang dihiasi yang tak ada bandingnya. Barisan pengawal pribadi Sultan. Selir-selir Sultan berhias emas intan yang mahal sekali, bangku indah yang tak terbanding, tempat pangeran-pangeran yang indah duduk, tempat duduk para pembesar kerajaan. Banyaknya alat kerajaan, pembawa senjata-senjata kerajaan dan lambang kerajaan, semuanya itu ditata, dihias dengan berlian yang mahal dan dihias dengan emas, dan akhirnya mahkota kerajaan Banjar yang terletak di samping Sultan, di atas bantal-bantal beledru kuning yang dihiasi denga rumbai-rumbai hingga membuat seluruhnya suatu pemandangan yang mengagumkan di dunia.
Bagan Silsilah
suntingWillem Adriaan van Rees menulis dalam "De bandjermasinsche krijg van 1859-1863" (1865:7) menyebutkan bahwa Sultan Tamjidillah 1 (Sultan Sepuh) dan Sultan ilhamidillah (Sultan Kuning) adalah anak Sultan Tahmidillah 1.[27]
In 1745 overleed de regerende sulthan Tahhmid Illah 1, nalatende twee zonen, de oudste sulthan Ilhamid lllah of Sulthan Koening, de jongste sulthan Tamdjid lllah I ook sulthan Sepoh genaamd. Sulthan Koening stierf niet lang na zijne troonsbeklimming, en daar zijn zoon sulthan Mohamad Amin Oelah nog minderjarig was, werd Tamdjid lllah I tot waarnemend sulthan benoemd.
Den mannelijken leeftijd bereikt hebbende, nam Amin Oelah zelf de teugels van het bewind in handen en stierf na een regering van zeven jaren, nalatende drie onmondige zonen, de pangerangs Rahhmat, Abdoellah en Amir. Tamdjid Illah I trad nu andermaal als waarnemend sulthan op, verhief zich kort daarop wederregtelijk tot werkelijk sulthan en werd bij zijn overlijden opgevolgd door zijn zoon sulthan Tahhmid Illah II, ook bekend onder den naam van pangerang Natta en Panembahan Batoe (van batoeah, de gelukkige). Deze liet de twee oudste zonen van Amin Oelah van kant maken en vergunde den derden, pangerang Amir, die hetzelfde lot duchtte, een bedevaart naar Mekka te doen. Amir, eenmaal uit de magt van zijn oom, ging niet naar Mekka, maar zocht hulp tegen den overweldiger bij den toenmaligen vorst van Pagattan, Aroeng Trawee. Deze stelde een leger van 3000 Boeginezen tot zijne beschikking, waarmede Amir over land naar Martapoera trok. (Pada tahun 1745, penguasa sulthan Tahhmid Illah 1, meninggalkan dua putra, yang tertua sulthan Ilhamid lllah atau Sulthan Koening, sulthan termuda Tamdjid lllah I juga disebut sulthan Sepoh. Sulthan Koening meninggal tidak lama setelah pasukannya naik, dan ketika putranya sulthan Mohamad Amin Ulah masih di bawah umur, Tamdjid lllah ditunjuk bertindak sebagai [wali] sulthan. Setelah mencapai usia dewasa, Amin Ulah sendiri mengambil alih tampuk pemerintahan dan meninggal setelah masa tujuh tahun, meninggalkan tiga putra yang belum diperhitungkan, sang pangeran Rahhmat, Abdullah dan Amir. Tamdjid Illah I sekali lagi bertindak sebagai [wali] sulthan, segera setelah itu diremajakan menjadi sulthan yang sebenarnya dan setelah kematiannya ia digantikan oleh putranya sulthan Tahhmid Illah II, juga dikenal dengan nama pangerang Natta dan Panembahan Batu (dari batoeah, yang beruntung). Hal ini membuat dua putra tertua Amin Oelah berbalik (tewas) dan memberi lisensi ketiga, pangeran Amir, yang takut akan nasib yang sama, untuk berziarah ke Mekah. Amir, yang pernah keluar dari pengawasan pamannya, tidak pergi ke Mekah, tetapi meminta bantuan dari perampas pangeran Pagattan, Aroeng Trawee. Dia menempatkan pasukan 3.000 Bugis di tempat pembuangannya (pengasingan), dengan mana Amir melakukan perjalanan darat ke Martapoera.)
Salah satu versi silsilah Sultan Tamjidillah 01 trah (anak) Sultan Tahmid bin Tahlil-Lillah dan sebagai adik Sultan Kemuning (Panembahan Kuning).[28][29][30]
♂ Sultan Sayidillah (Sultan Ratu Anom) Pangeran Kasuma Alam (Al-Malik-Allah) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Sultan Tahlil-Lillah (Tahirullah) (Panembahan Kusuma Dilaga) [31] | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Sultan Tahmid Tahmidillah 01 (Panembahan Tengah)[15][27][32][33] | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Sultan Kemuning (Sultan Chamidullah) Koning Dachmet Door sulthan Ilhamid Illah Panembahan Kuning[27] | ♂ Sultan Tamjidillah (Panembahan Sepuh) | ♂ Pangeran Mangku Dalaga (Pangeran Sepuh) pangerang Souria delaga (Pangeran Mangkubumi Suria Delaga) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah | ♂ Pangeran Mangku Dilaga | ♂ Sultan Tahmidillah 2 Sunan Sulaiman Saidullah 1 Panembahan Batuah Pangeran Nata Mangkubumi | ♂ Pangeran Arya Mangku Negara[34] | ♂ Pangeran Ibrahim | ♂ Pangeran Isa | ♂ Pangeran Mas Aria Sukma | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Silsilah Sultan Tamjidillah 01 Panembahan Batuah trah (anak) Sultan Tahmidillah bin Tahlillillah dan keponakan Pangeran Dipati Sena Sultan Kuning versi museum Candi Agung di Amuntai.
}}
♂ SULTAN BANJAR IV♂ Sultan Mustain Billah
Raden Senapati (Gusti Kecil Mustain Billah dari Banjar) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ SULTAN BANJAR V Inayatullah Inayatullah dari Banjar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ SULTAN BANJAR VI♂ Sultan Saidullah Pangeran Kasuma Alam Saidullah dari Banjar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Pangeran Dipati Pangeran Dipati Anom Pangeran Mangkubumi ("wakil" Putra Mahkota) Raden Basus/ Surianegara (anak Nyai Wadon Raras)[35] | ♂ SULTAN BANJAR VII.Raden Basus-Pangeran Suria Negara-Sultan Tahlillillah
Sultan Tahirullah
Ahmed Tantahidallah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Pangeran Dipati Sena (Pangeran Tapasena) (Pangeran Istana Dipati) | ♂ Pangeran Mas Dipati Gending | ♂ SULTAN BANJAR VIII.♂ Sultan Tahmidullah 01
Panembahan Suria Alam dari Banjar | ♂ PANGERAN BANJAR ♂ Pangeran Wirakusuma I dari Banjar (Datu Aria Sumbawa) | ♂ Pangeran Mangku Dalaga Pangeran Mangkubumi Suria Dilaga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Pangeran Mangkubumi Sepuh dari Banjar 1734-1758 Tamjidillah I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Adapun Silsilah Sultan Tamjidillah 1 sebagai anak Sultan Tahlil-Lillah versi hikayat Tutur Candi, ada satu generasi yang hilang (Sultan Tahmidillah 1).[24][36][37]
"Maka Sultan Hidayatullah pun matilah, maka ditanam di Kuin dekat dengan kubur Rakhmatillah. Adapun Sultan Musta'inbillah berputra Sultan Indallah, dan Sultan Indallah berputra Sultan Sa'idillah, berputra Sultan Tahlilillah, berputra enam orang, yang tuha Sultan Tamjidillah dan Pangeran Nullah jadi mangkubumi, dan Pangeran Dipati dan Pangeran Mas dan Pangeran Istana Dipati dan Pangeran Wira Kusuma. ".
— Tutur Candi.[24]
♂ Sultan Saidullah dari Banjar/ Sultan Ratu Anomdoellah/Sultan Wahidoellah/Sa'idillah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ Sultan Tahlilullah Sultan Amarullah Bagus Kasuma/Tahlilullah/Tahirullah/Tahlillillah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
♂ 1. Panembahan Badarul Alam/ Panembahan Sepuh/Sepuh dari Banjar Tamjidillah I | ♂ 2. Mangkubumi Muhammad Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar | ♂ 3. Pangeran Mas (Dipati Gending) | ♂ 4. Pangeran Dipati Desa Bumi Raja Kusan Tanah Bumbu | ♂ 5. Pangeran Istana Dipati (Pangeran Tapasena II) | ♂ 6. PANGERAN BANJAR ♂ Pangeran Wirakusuma I dari Banjar (Datu Aria Sumbawa) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Referensi
sunting- ^ Nederlandsche Oost-Indische Compagnie, Nederlandsche Oost-Indische Compagnie (1988). Willem Philippus Coolhaas, ed. Generale missiven van gouverneurs-generaal en raden aan Heren XVII der Verenigde Oostindische Compagnie (dalam bahasa Belanda). M. Nijhoff. hlm. 601. ISBN 9789052160016.ISBN 9052160015, 9789052160016
- ^ a b c Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen, Lembaga Kebudajaan Indonesia, Tijdschrift voor Indische taal-, land-, en volkenkunde, Jilid 1, Lange & Co., 1853
- ^ http://www.guide2womenleaders.com/indonesia_substates.htm#T
- ^ (Indonesia) Anna Lowenhaupt Tsing, Di Bawah Bayang-Bayang Ratu Intan: Proses Marjinalisasi pada Masyarakat, Yayasan Obor Indonesia ISBN 979-461-306-1, 9789794613061
- ^ (Belanda) Cornelis Noorlander, Johannes (1935). Bandjarmasin en de Compagnie in de tweede helft der 18de eeuw. M. Dubbeldeman. hlm. 43.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-03. Diakses tanggal 2014-02-12.
- ^ name="eprints.lib.ui.ac.id">"Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-18. Diakses tanggal 2014-02-12.
- ^ Tijdschrift voor Indische taal-, land- en volkenkunde (dalam bahasa Belanda). 3. 1855. hlm. 569.
- ^ a b Tamar Djaja (1965). Pustaka Indonesia: riwajat hidup orang-orang besar tanah air. 2. Bulan Bintang. hlm. 49.
- ^ Cornelis Noorlander, Johannes (1935). Bandjarmasin en de Compagnie in de tweede helft der 18de eeuw (dalam bahasa Belanda). M. Dubbeldeman. hlm. 43.
- ^ Carl Bock (1887). Reis in oost en zuid-Borneo van Koetei naar banjermassin, ondernomen op last der Indische regeering in 1879 en 1880 (dalam bahasa Belanda).
- ^ "Regnal Chronologies Southeast Asia: the Islands". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-11. Diakses tanggal 2014-02-12.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-18. Diakses tanggal 2014-05-25.
- ^ (Belanda) (1867)De tijdspiegel. Fuhri. hlm. 165.
- ^ a b http://britishlibrary.typepad.co.uk/asian-and-african/2015/08/early-malay-trading-permits-from-borneo.html
- ^ C. E. van Kesteren, R. A. van Sandick, J. E. de Meyier (1899). De Indische gids (dalam bahasa Belanda). 21. J. H. de Bussy. hlm. 278.
- ^ (Indonesia)Kiai Bondan, Amir Hasan (1953). Suluh Sedjarah Kalimantan. Bandjarmasin: Fadjar.
- ^ KODAM X/LM membangun. Indonesia. Angkatan Darat. Komando Daerah Militer X Lambung Mangkurat. 1962. hlm. 559.
- ^ De Indische gids (dalam bahasa Belanda). 23. J. H. de Bussy. 1901. hlm. 925.
- ^ Sjamsuddin, Helius (2001). Pegustian & Temenggung Akar Sosial, Politik, Etnis, dan Dinasti Perlawanan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah 1859–1906. Balai Pustaka & Penerbit Ombak. hlm. 488.
- ^ http://eprints.lib.ui.ac.id/12976/1/82338-T6811-Politik%20dan-TOC.pdf
- ^ a b c d e f g h i j k l Usman, Ahmad Gazali (1994). Kerajaan Banjar:Sejarah Perkembangan Politik, Ekonomi, Perdagangan dan Agama Islam. Banjarmasin: Lambung Mangkurat Press.
- ^ Ranah Banjar. Departemen Pendidikan Nasional. 2000.
- ^ a b c Saleh, Mohamad Idwar (1986). Tutur Candi, sebuah karya sastra sejarah Banjarmasin. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah. hlm. 150.
- ^ a b c d e Hindia-Belanda (1965). Bandjermasin (Sultanate), Surat-surat perdjandjian antara Kesultanan Bandjarmasin dengan pemerintahan2 V.O.C.: Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia-Belanda 1635-1860 (PDF). Arsip Nasional Republik Indonesia, Kompartimen Perhubungan dengan Rakjat. hlm. 33.
- ^ Belakangan Sanggau ditaklukan oleh Sultan Pontianak, sedangkan Sintang dan Lawai (Kabupaten Melawi) tetap dimasukan dalam mandala Kesultanan Banjar.
- ^ a b c d Willem Adriaan van Rees (1865). De bandjermasinsche krijg van 1859-1863 (dalam bahasa Belanda). 1. D. A. Thieme. hlm. 7.
- ^ https://sinarbulannews.files.wordpress.com/2011/01/silsilah-sultan-adam.jpg
- ^ http://sejarahastrologimetafisika.blogspot.com/2011/06/silsilah-kerajaan-banjar.html
- ^ https://plus.google.com/104506069717580147857/posts/gsKkmG8PtcB
- ^ Pinkerton, John (1812). A general collection of the best and most interesting voyages and travels in all parts of the world: many of which are now first translated into English : digested on a new plan (dalam bahasa Inggris). 11. Longman. hlm. 112.
- ^ https://www.researchgate.net/publication/323478532_PERJALANAN_KESULTANAN_BANJAR_DARI_LEGITIMASI_POLITIK_KE_IDENTITAS_KULTURAL
- ^ (Prancis)von Siebold, Philipp Franz (1847). "Le moniteur des Indes orientales et occidentales: recueil de mémoires et de notices scientifiques et industriels... concernant les possessions néerlandaises d'Asie et d'Amérique". Belinfante frères: 166.
- ^ Annabel Teh Gallop (2002). "Malay Seal Inscriptions: A Study in Islamic Epigraphy from Southeast Asia" (dalam bahasa Inggris). 3. University of London: 461.
- ^ von Siebold, Philipp Franz (1847). "Le moniteur des Indes orientales et occidentales: recueil de mémoires et de notices scientifiques et industriels... concernant les possessions néerlandaises d'Asie et d'Amérique" (dalam bahasa Prancis). Belinfante frères: 166.
- ^ http://bubuhanbanjar-bakisah.blogspot.com/2008/12/makam-raja-raja-banjar-di-martapura.html
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-18. Diakses tanggal 2019-02-14.
{{Portal
bar|Islam|Indonesia|Sejarah|Biografi}}
Rujukan
sunting- Arsip Nasional, Surat-Surat Perjanjian antara Kesultanan Bandjarmasin, dengan Pemerintahan VOC, Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia Belanda 1835-1860, Jakarta, 1965, hal. 34.
Referensi
suntingDidahului oleh: Sultan il-Hamidillah |
Sultan Banjar 1734-1759 |
Diteruskan oleh: Muhammad Aliuddin Aminullah |
Didahului oleh: Pangeran Suria Nagara |
Mangkubumi 1730-1734 |
Diteruskan oleh: Pangeran Nullah |