Pangeran Mangkubumi

" Sebab perkara sepuluh, sebelas dan duabelas dari kontrak lama ada salah sedikit dari pada nama didalam dia punja Melaju maka diatur sekarang jang tersebut dibawah ini adanja. Selamanja pangiran jang Paduka Sri Sultan Bandjar dengan kesukaan geburmin sudah angkat akan mendjadi sultan punja ganti djikalo datang kehendak Allah kepada tuan Sultan nanti mesti pakai nama Sultan Muda atawa Pangiran Ratu bagaimana Paduka Sri Sultan punja suka minta kepada geburmin dan lagi siapa memegang keradjaan akan djadi radja bitjara pasti selamanja dapat nama Pangiran Mangkubumi adanja tetapi sebab Paduka Panembahan Adam sudah diterima geburmin akan djadi Sultan Muda maka itu berdjandji hari dibelakang baru ada berguna djikalo datang tuan Allah punja suka jang Paduka Sri Sultan2 mesti pulang kerachmatullah adanja."

— CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN Sultan Sulaiman al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, pasal sepuluh, Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823 M (7 Muharam 1239 Hijriyah).[1]

Pangeran Mangkubumi merupakan gelar berganda yaitu seorang Pangeran yang menjabat sebagai Mangkubumi yang merupakan kepala administrasi pemerintahan (Bahasa Belanda: Rijksbestierder). Istilah yang sama untuk Pangeran Mangkubumi adalah Pangeran Bendahara.

Pangeran yang menjabat dan menyandang gelar ini biasanya adalah adik atau saudara-saudara dari Sultan yang sedang bertahta. Dalam tradisi kerajaan, ketika mangkubumi atau pejabat tinggi kerajaan yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan meninggal dunia saat menjabat, maka almarhum akan digantikan oleh adik berikutnya atau salah satu saudara-saudara almarhum. Penggantian ini dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan senioritas dalam keluarga kerajaan, memastikan bahwa tanggung jawab dan kehormatan tetap berada di tangan keluarga yang terdekat. Sistem ini memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pemerintahan, sekaligus menjaga kekuatan dan persatuan dalam keluarga kerajaan. Dengan demikian, transisi kekuasaan dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik atau ketidakpastian di kalangan rakyat.

Pangeran pertama atau putra sulung dari Sultan yang bertahta akan menjadi Pangeran Ratu yaitu Putera Mahkota, sedangkan Pangeran kedua atau putera kedua Sultan akan dipersiapkan sebagai calon mangkubumi level generasi berikutnya. Pangeran kedua ini diberi gelar Raden Dipati/Pangeran Dipati atau Pangeran Dipati Anom.

Gelar Pangeran Mangkubumi ini sering dipakai di pulau Jawa, Kalimantan dan lain-lain.Para Pangeran Mangkubumi Pangeran yang menyandang gelar Pangeran Mangkubumi:

Kontrak Perjanjian Kesultanan Banjar dengan Hindia Belanda

sunting

Kontrak Perjanjian Karang Intan II tanggal 13 September 1823 Masehi (7 Muharam 1239 Hijriyah) memuat tentang penamaan Pangeran Mangkubumi untuk Raja Bicara (Rijksbestierder, kepala administrasi pemerintahan).[1]

Catatan kaki

sunting