Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ir. Suharti, M.A., Ph.D. |
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama | Vivi Andriani |
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara | Faisal Syahrul |
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia | Hanjar Basuki (Plt.) |
Kepala Biro Hukum | Ineke Indraswati |
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat | Muhamad Hasan Chabibie |
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa | Triyantoro |
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi | Yudhistira Nugraha |
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia | Dewi Andayani (Plt.) |
Kepala Pusat Prestasi Nasional | Maria Veronica Irene Herdjiono |
Kepala Pusat Penguatan Karakter | Rusprita Putri Utami |
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan | Adhika Ganendra |
Kantor pusat | |
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://setjen.kemdikbud.go.id/ |
Fungsi
suntingSekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
suntingSusunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum;
- Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
- Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Unit Pelaksana Teknis
suntingSekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni
- UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi
Balai Layanan Platform Teknologi - UPT Pusat Prestasi Nasional
Balai Pengembangan Talenta Indonesia - UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi