Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalIr. Suharti, M.A., Ph.D.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja SamaVivi Andriani
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraFaisal Syahrul
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya ManusiaHanjar Basuki (Plt.)
Kepala Biro HukumIneke Indraswati
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan MasyarakatMuhamad Hasan Chabibie
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan JasaTriyantoro
Kepala Pusat Data dan Teknologi InformasiYudhistira Nugraha
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya ManusiaDewi Andayani (Plt.)
Kepala Pusat Prestasi NasionalMaria Veronica Irene Herdjiono
Kepala Pusat Penguatan KarakterRusprita Putri Utami
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan PendidikanAdhika Ganendra
Kantor pusat
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
http://setjen.kemdikbud.go.id/

Fungsi

sunting

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

sunting

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
  2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
  3. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
  6. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Unit Pelaksana Teknis

sunting

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni

  • UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Balai Layanan Platform Teknologi
  • UPT Pusat Prestasi Nasional
    Balai Pengembangan Talenta Indonesia
  • UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan
    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting