Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (disingkat BPPT) adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi. BPPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. BPPT mempunyai tugas melaksanakan layanan pembiayaan pendidikan tinggi.
BPPT | |
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 15 Juli 2022 |
Wilayah hukum | Indonesia |
Kantor pusat | Gedung C Lantai Dasar, Jl. Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270 6°13′31″S 106°48′09″E / 6.2251833890058625°S 106.80258062635737°E |
Pejabat eksekutif |
|
Departemen induk | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
Lembaga induk | Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
Dasar hukum | |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan dan fasilitasi pembiayaan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kemitraan di bidang layanan pembiayaan pendidikan tinggi;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.