Balai Pengembangan Talenta Indonesia

Balai Pengembangan Talenta Indonesia atau biasa disingkat menjadi BPTI, adalah unit pelaksana teknis dari Pusat Prestasi Nasional yang bertugas melaksanakan pengembangan talenta peserta didik.[1]

Balai Pengembangan Talenta Indonesia
BPTI
Informasi lembaga
Dibentuk24 Agustus 2021; 3 tahun lalu (2021-08-24)
Wilayah hukumIndonesia
Kantor pusatSrengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jakarta 10550, Indonesia
6°20′48″S 106°50′09″E / 6.346530991592202°S 106.83586702528623°E / -6.346530991592202; 106.83586702528623
Departemen indukKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Lembaga indukSekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Prestasi Nasional
Dasar hukum
Situs webhttps://bpti.kemdikbud.go.id/
 

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, BPTI antara lain menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan program pengembangan talenta peserta didik;
  2. pelaksanaan pemetaan talenta peserta didik;
  3. pelaksanaan asesmen talenta peserta didik;
  4. pelaksanaan ajang talenta peserta didik;
  5. pelaksanaan pelatihan pengembangan talenta peserta didik;
  6. pelaksanaan pelatihan pengembangan kapasitas pemandu talenta;
  7. pengelolaan data dan informasi talenta peserta didik;
  8. pelaksanaan kemitraan pengembangan talenta peserta didik;
  9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
  10. pengembangan talenta peserta didik

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 6 Januari 2025.