Perjanjian Kemitraan Sukarela

perjanjian perdagangan dua pihak antara UE dan beberapa negara penghasil kayu

Perjanjian Kemitraan Sukarela (PKS) atau dalam bahasa Inggris Voluntary Partnership Agreement (VPA) adalah perjanjian perdagangan kayu dua pihak antara Uni Eropa dan negara pengekspor kayu di luar UE. PKS merupakan unsur utama dari Rencana Tindakan PHTKPK UE, yang bertujuan untuk mengatasi penebangan liar.

Dalam naungan PKS, negara mitra setuju untuk hanya mengekspor produk kayu legal ke UE. UE akan setuju untuk memberikan jangkauan gratis ke pasar UE bagi produk kayu legal yang terverifikasi (berlisensi PHTKPK).[1] UE juga berjanji untuk menolak masuknya pengiriman kayu apa pun dari negara mitra PKS yang tidak mempunyai lisensi PHTKPK dan oleh karenanya ilegal.

Tujuannya adalah untuk menggunakan perdagangan sebagai insentif, karena kayu berlisensi PHTKPK otomatis memenuhi persyaratan Peraturan Kayu UE, yang mengharuskan operator UE untuk menggunakan uji tuntas guna mencegah kayu ilegal memasuki pasar. Kayu berlisensi PHTKPK tidak akan dikenakan pemeriksaan tersebut sehingga akan dibolehkan untuk memasuki UE.

Inti dari setiap PKS adalah menjadi gambaran sistem jaminan legalitas kayu yang mana akan dilaksanakan oleh negara mitra untuk memverifikasi legalitas produk kayu dan menerbitkan produk legal terverifikasi dengan lisensi PHTKPK. Setiap sistem jaminan legalitas kayu harus memiliki lima unsur berikut: pengertian legalitas, pengendalian rantai pasokan, verifikasi kepatuhan, lisensi PHTKPK, dan audit mandiri terhadap keseluruhan sistem.[2]

PKS juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola kehutanan di negara-negara pengekspor kayu dengan meningkatkan kejujuran, tanggung jawab dan keikutsertaan pemangku kepentingan.[3] Keuntungan tersebut dapat diperoleh dari komitmen yang dibuat oleh negara mitra dalam teks dan lampiran-lampiran PKS, atau dari perundingan dan penerapan PKS itu sendiri.[4]

Peraturan PHTKPK, yang diasuh UE pada 2005 berdasarkan Rencana Tindakan PHTKPK, mewenangi Komisi Eropa untuk merundingkan PKS dengan negara-negara pengekspor kayu.[5]

Pada 21 April 2016, Presiden Indonesia, Komisi Eropa dan Dewan Eropa menegaskan bahwa Indonesia telah memenuhi persyaratan utama terakhir dari PKS dan berada di jalur yang tepat untuk menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan lisensi ‘PHTKPK’.[6] Di antara negara mitra PKS lainnya, Ghana juga berada dalam tahap lanjutan dalam menerapkan sistem jaminan legalitas kayu menjelang pemberian lisensi PHTKPK.[7]

Tinjauan Umum

sunting

Bersama-sama, 15 negara yang merundingkan atau menerapkan PKS memasok 80 persen kayu tropis UE.[8]

Negara-negara yang merundingkan PKS: Sembilan negara yang sedang merundingkan PKS dengan UE: Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Guyana, Honduras, Laos, Malaysia, Thailand, Vietnam[8]

Negara-negara yang menerapkan PKS: Enam negara telah menyelesaikan perundingan PKS dan, bersama UE, menerapkan perjanjian mereka: Kamerun,[9] Republik Afrika Tengah,[10] Ghana,[11] Liberia, Indonesia,[12] Republik Kongo.[13] Walau hanya Indonesia yang telah memulai lisensi PHTKPK, Ghana juga hampir mencapai tujuan ini.[14][15]

Negara-negara dengan praktik perizinan aktif: Sampai 2016, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerbitkan lisensi PHTKPK untuk kayu legal yang terverifikasi. Kayu tersebut otomatis memenuhi Peraturan Kayu Uni Eropa dan dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam UE.[16]

Negara-negara lain: Negara lain di Afrika (Sierra Leone), Asia Tenggara (Myanmar dan Kamboja), Amerika Latin (Bolivia, Kolombia, Ekuador, Guatemala, Nikaragua, dan Peru), dan Pasifik Selatan (Papua Nugini dan Kepulauan Solomon) juga telah ikut serta dalam pembahasan informal PKS dengan UE.[17][18][19]

Proses

sunting

Proses-proses PKS dapat dibagi menjadi tiga fase besar, yang batas-batasnya mungkin kabur: pra-perundingan, perundingan, dan penerapan.[20] UE menganjurkan keikutsertaan pemangku kepentingan dalam seluruh proses PKS untuk mendorong kepemilikan nasional atas PKS dan komitmennya.[21]

Pada 2014, Program PHTKPK OPP-UE[a] dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa menerbitkan The Voluntary Partnership Agreement (VPA) process in Central and West Africa: from theory to practice,[b] yang mendokumentasikan dan membahas praktik terbaik bagi para pemangku kepentingan di negara mitra yang sedang merundingkan PKS - atau akan mengadakan perundingan ini.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ bahasa Inggris: FAO-EU FLEGT Programme.
  2. ^ Artinya "Proses Perjanjian Kemitraan Sukarela (PKS) di Afrika Tengah dan Barat: dari teori hingga praktik".

Lihat pula

sunting

Rujukan

sunting
  1. ^ "FLEGT Briefing Notes. No. 6. Voluntary Partnership Agreements (Catatan Singkat PHTKPK. No. 6. Perjanjian Kemitraan Sukarela)" (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2007. 
  2. ^ "FLEGT Briefing Notes. No. 6. Voluntary Partnership Agreements (Catatan Singkat PHTKPK. No. 6. Perjanjian Kemitraan Sukarela)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). 2015. Diakses tanggal 16 Juli 2015. 
  3. ^ "PKS Terbongkar (VPA Unpacked)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). 2015. Diakses tanggal 2 September 2015. 
  4. ^ "How a VPA promotes good forest governance (Bagaimana PKS mendorong tata kelola kehutanan yang baik)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). 2015. Diakses tanggal 25 Juli 2015. 
  5. ^ "FLEGT Voluntary Partnership Agreements (Perjanjian Kemitraan Sukarela PHTKPK)" (dalam bahasa Inggris). 2015. Diakses tanggal 1 Agustus 2015. 
  6. ^ "Environment: EU and Indonesia to start first-ever licensing scheme for legal timber exports (Lingkungan Hidup: Uni Eropa dan Indonesia akan memulai skema perizinan pertama untuk ekspor kayu legal)" (PDF) (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2016. Diakses tanggal 21 April 2016. 
  7. ^ "EU FLEGT Facility: Highlights and insights from 2015 (Fasilitas PHTKPK UE: Sorotan dan wawasan dari tahun 2015)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). 2016. Diakses tanggal 21 April 2016. 
  8. ^ a b Juppi, M. & Tagliaferri, M. (2015). "FLEGT Week 2014 Report: Information sessions on FLEGT progress and achievements (Laporan Pekan PHTKPK 2014: Sidang informasi mengenai kemajuan dan pencapaian PHTKPK)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). Diakses tanggal 16 Juli 2015. 
  9. ^ "Cameroon-EU FLEGT Voluntary Partnership Agreement (Perjanjian Kemitraan Sukarela PHTKPK Kamerun-UE)" (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2011. Diakses tanggal 23 Oktober 2015. 
  10. ^ "Central African Republic-EU Voluntary Partnership Agreement (Perjanjian Kemitraan Sukarela Republik Afrika Tengah-Uni Eropa)" (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2012. Diakses tanggal 1 Oktober 2015. 
  11. ^ "Ghana-EU Voluntary Partnership Agreement (Perjanjian Kemitraan Sukarela Ghana-UE)" (dalam bahasa Inggris). European Commission. 2010. 
  12. ^ "Indonesia-EU Voluntary Partnership Agreement (Perjanjian Kemitraan Sukarela Indonesia-Uni Eropa)" (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2014. 
  13. ^ "Republic of the Congo-EU Voluntary Partnership Agreement (Perjanjian Kemitraan Sukarela Republik Kongo-Uni Eropa)" (dalam bahasa Inggris). Komisi Eropa. 2013. 
  14. ^ "Ghana on course with wood tracking system (Ghana mulai menerapkan sistem pelacakan kayu)". Ghana Business News (dalam bahasa Inggris). Ghana News Agency. 22 Juni 2015. Diakses tanggal 16 Juli 2015. 
  15. ^ Hans Nicholas Jong (2015). "RI set to become world leader in timber legality (RI siap menjadi pemimpin dunia dalam legalitas kayu)" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 16 Juli 2015. 
  16. ^ "Indonesia begins issuing FLEGT licensing scheme for verified legal timber products (Indonesia mulai menerbitkan skema lisensi PHTKPK untuk produk kayu legal yang terverifikasi)". European Union External Action (dalam bahasa Inggris). 15 November 2016. Diakses tanggal 6 Februari 2024. 
  17. ^ "EU Signs Timber Agreement with Republic of Congo (UE Menandatangani Perjanjian Kayu dengan Republik Kongo)". Bridges Trade BioRes (dalam bahasa Inggris). International Centre for Trade and Sustainable Development. 2009. hlm. 9. 
  18. ^ The Voluntary Partnership Agreement (VPA) process in Central and West Africa: from theory to practice (Proses Perjanjian Kemitraan Sukarela (PKS) di Afrika Tengah dan Barat: dari teori hingga praktik) (PDF) (dalam bahasa Inggris). OPP. 2014. 
  19. ^ "FLEGT Voluntary Partnership Agreement (Perjanjian Kemitraan Sukarela PHTKPK)" (dalam bahasa Inggris). Timber Trade Federation. 
  20. ^ "VPA stages (Tahap-tahap PKS)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). 2015. Diakses tanggal 16 Juli 2015. 
  21. ^ "National VPA negotiations (Perundingan PKS Nasional)" (dalam bahasa Inggris). EU FLEGT Facility (Fasilitas PHTKPK UE). 2015. Diakses tanggal 16 Juli 2015.