Uji tuntas (Inggris:due diligence) adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja perusahaan atau seseorang, pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, tetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada:

  • Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.[1]
  • Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)

Dalam perdata

sunting

Uji tuntas dalam keperdataan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.

Uji tuntas dalam transaksi bisnis

sunting

Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Yang biasa menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah ketenagakerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan.[2][3]

Uji tuntas lingkungan hidup

sunting

Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Uji tuntas pada pasar modal

sunting

Pada pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara saksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.[4]

Pelaksanaan uji tuntas

sunting

Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:[5]

  • Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
  • Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi.
  • Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence

meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.

  • Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum

bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu objek transaksi guna memperoleh pemahaman atas objek Uji Tuntas.

  • Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251
  2. ^ Gary M. Lawrence, Due Diligence in Business Transactions Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine., ( Law Journal Press 1994, updated as needed).
  3. ^ "perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia
  4. ^ "Situs resmi Himpunan Konsultan Pasar Modal". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-08-27. Diakses tanggal 2007-07-27. 
  5. ^ Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007[pranala nonaktif permanen]

Bacaan lanjutan

sunting

Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ), skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [1]

Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008