Pelantikan Prabowo Subianto
Acara pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Indonesia akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024. Acara ini akan menandai secara resmi dimulainya masa jabatan pertama Prabowo Subianto sebagai Presiden dan masa jabatan pertama Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia. Keduanya dilantik setelah memenangkan pemilihan umum presiden pada 14 Februari 2024.
Pelantikan Prabowo Subianto | |
---|---|
Tanggal | 20 Oktober 2024 |
Lokasi | Istana Garuda Nusantara dan/atau Plaza Seremoni Sepaku, Ibu Kota Nusantara |
Partisipan | Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Ma'ruf Amin |
Latar belakang
suntingAcara pelantikan
suntingSesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.[1] Acara ini dipimpin oleh Ketua MPR RI. Ketua MPR membacakan keputusan KPU mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik dengan bersumpah menurut agama Islam. Presiden, Wakil Presiden dan pimpinan MPR lalu menandatangani Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah ini, Prabowo Subianto menyampaikan pidato awal masa jabatan di hadapan anggota MPR.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
sunting"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.[1]”
Pidato awal masa jabatan
suntingHadirin
suntingTamu
suntingDalam Negeri
suntingLuar Negeri
suntingAcara setelah pelantikan
suntingReaksi
suntingGaleri
suntingReferensi
sunting- ^ a b "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH" (PDF). DPR RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2014-10-21. line feed character di
|title=
pada posisi 119 (bantuan)