Maslahah

(Dialihkan dari Mashlahah)

Maslahah (Arab: المصلحة ) adalah memelihara tujuan syara' dan meraih manfaat/menghindarkan kemudharatan.

Definisi

sunting

Maslahah memiliki banyak definisi di kalangan ulama. Diantaranya adalah:

Imam Al-Ghazali

sunting

"Pada dasarnya al-maslahah adalah suatu gambaran dari meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Tetapi bukan itu yang kami maksudkan, sebab meraih manfaat dan menghindarkan kemudaratan tersebut adalah tujuan dan kemaslahatan manusia dalam mencapai maksudnya. Yang kami maksudkan dengan al-maslahah adalah memelihara tujuan-tujuan syara'."

Imam Al-Khwarizmi (Penemu Aljabar)

sunting

"Memelihara tujuan syara' dengan cara menghindarkan kemafsadahan dari manusia."

Said Ramadhan al-Buthi

sunting

"Manfaat yang dimaksudkan oleh Allah yang Maha Bijaksana untuk kepentingan hamba-hambaNya, baik berupa pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, maupun harta mereka, sesuai dengan urutan tertentu yang terdapat di dalam kategori pemeliharaan tersebut."

Bentuk-bentuk Maslahah

sunting

Al-Maslahah Al-Mu'tabarah (Al-Maslahah yang terdapat kesaksian syara' dalam mengakui keberadaannya)

sunting

Al-maslahah bentuk pertama ini menjelma menjadi landasan dalam Qiyas, karena ia sama dengan al-munasib ('illah yang merupakan al-maslahah) dalam pembahasan qiyas. Semua ulama sepakat menyatakan, al-maslahah ini merupakan landasan hukum.

Al-Maslahah Al-Mulgha (Al-Maslahah yang terdapat kesaksian syara' yang membatalkannya)

sunting

Al-maslahah bentuk kedua ini adalah bathil, dalam arti tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena ia bertentangan dengan nash.

Al-Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara'

sunting

Al-maslahah bentuk ketiga ini kemudian dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu:

Al-Maslahah Al-Gharibah

Yaitu maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara' terhadapnya, baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk macam atau jenis tindakan syara'.

Al Maslahah Al-Mula'imah

Yaitu maslahah yang meskipun tidak terdapat nash tertentu yang mengakuinya, tetapi ia sesuai dengan tujuan syara' dalam lingkup umum. Maslahah ini disebut dengan al-maslahah al-mursalah.

Referensi

sunting
  • "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 206-208
  • "Ushul Fiqh", oleh Drs. H Abd. Rahman Dahlan, M.A., Cetakan pertama 2010, halaman 305-307

Lihat juga

sunting

Ushul fiqh