Haram

sesuatu dalam Islam yang dilarang

Haram (bahasa Arab: حرام, translit. Haram) berarti Hukum Islam terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri. Oleh agama Islam sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Etimologi

sunting

Kata haram (bahasa Arab: حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.

Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.

Yang berkaitan

sunting

Contoh subjek

sunting
  • Berjudi (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya);
  • Seks bebas;
  • Perkosaan;
  • Pelecehan seksual terhadap anak;
  • Zina;
  • Menyebar berita hoaks;
  • Mencuri;
  • Narkoba, dan minuman keras;
  • Mendurhakai orang tua, suami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul istri, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
  • Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing, Daging Tikus, Daging Cicak, Daging Biawak, Daging Ular, Kaki Seribu, Daging Elang, Daging Gagak, Daging Burung Hantu, Daging Burung Garuda, Kalajengking, Lebah, Kelabang, Semut, dan daging anjing;
  • Makan dan minum saat berpuasa. Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa, makanan dan minuman menjadi halal seperti semula.
  • Membunuh Hewan Yang haram Dimakan Seperti Semut, Lebah, Kucing, Burung Hud Hud Dan Burung Shuradi
  • Mengonsumsi Hewan Bertaring Dan Berkuku Tajam Seperti Harimau, Singa, Macan Tutul,
  • Memakan Hak Orang Lain Contoh Makan Harta Anak Yatim
  • Korupsi
  • Curang atau Culas
  • Serakah, Tamak, Dan Rakus
  • Sihir, Santet, Susuk, Pelet, Dukun dan Pesugihan
  • Syirik
  • Zalim
  • Iri Dengki
  • Ghibah, Gosip Dan Fitnah
  • Membunuh
  • Riba
  • Menghina Al-Qur'an
  • Murtad
  • Bunuh Diri

Status hukum lainnya

sunting

Hukum kebendaan

sunting

Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]

Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.

Daftar pustaka

sunting
  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6. 

Pranala luar

sunting