Korps Kepolisian Perairan dan Udara

Polisi Republik Indonesia Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia atau biasa disingkat Korpolairud Baharkam Polri adalah satuan di dalam Kepolisian Republik Indonesia yang mendukung tugas-tugas kepolisian lewat air (sungai/laut) dan udara.

POLISI REPUBLIK INDONESIA

Korps Kepolisian Air dan Udara
SingkatanKorpolairud Baharkam POLRI
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Markas besarJl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pejabat eksekutif
Lembaga induk Kepolisian Republik Indonesia (Utama)
Badan Pemeliharaan Keamanan (Bagian)
Polisi Udara yang sedang berbaris.

Sejarah

sunting
 
Personel Polairud

Kepolisian Air dan Udara lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Djawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal "Angkloeng". Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.

Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Polisi Air dilebur ke dalam Sub Direktorat Polisi Air dan Satuan Utama Polisi Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polisi Air dan Udara.

Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 4/2/3/Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.

Pada tahun 1953 s.d. 1958 berdasarkan Surat Perintah KKN No. Pol.: 2/XIV/1953, tanggal 16 Januari 1953 dibentuk 2 (dua) Pangkalan Polisi Perairan masing-masing di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul dikarenakan kondisi geografis wilayah Nusantara maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor.: 510.PM/1956 tanggal 5 Desember 1956, maka resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. Sudarsono, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna-180. Dengan Armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam pemberantasan penyelundupan, bajak laut dan operasi-operasi militer seperti pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Karawang Jawa Barat.

Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Polisi Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Polisi Udara menjadi Sub Direktorat Polisi Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Skep/ 9/V/ 2001, tanggal 25 Mei 2001 struktur Polairud dibawah Deops Kapolri dengan sebutan Dit Polairud Deops Polri. Pada saat bulan Oktober 2002 terjadi Validasi Organisasi dengan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep /53/ X/ 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Dit Polair Babinkam Polri. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor. 52 Tahun 2010, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor. 21 Tahun 2010 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Mabes Polri dan Peraturan Kapolri Nomor. 22 Tanggal 14 Oktober 2010 untuk tingkat Kepolisian Daerah. Hingga akhirnya berpedoman kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari Ulang Tahun Polairud.

Kepemimpinan Polisi Perairan dan Udara Polri

sunting

Tahun 1953 s.d. 1958

sunting

Pada tahun 1953 – 1958 Berdasarkan Surat Perintah KKN No.Pol.: 2 / XIV / 53, tanggal 16 Januari 1953 dibentuk dua Pangkalan Polisi Perairan yaitu di Belawan dan Surabaya. Terdorong dari kesulitan-kesulitan yang sering timbul karena kondisi geografis wilayah Nusantara, maka dibentuklah Polisi Udara dengan SK Perdana Menteri Nomor.: 510.PM / 1856 tanggal 5 Desember 1956, dan resmilah tanggal 1 Desember 1956 nama bagian Polisi Perairan dan Polisi Udara yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi RP. Sudarsono, dengan memiliki 35 kapal dari berbagai type dan sebuah pesawat jenis Cesna- 180. Dengan armada yang dimiliki Polisi Perairan dan Udara ikut serta dalam penangganan tindak pidana perairan seperti: penyelundupan, bajak laut dan operasi - operasi mititer pemberantasan DI/TII di Aceh dan Pantai Kerawang Jawa Barat.

Tahun 1958 s.d. 1960

sunting

Pada Tahun 1958 s.d. 1960 bagian Polisi Perairan dan Udara diganti menjadi Dinas Perairan dan Udara yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Soeharjono Sosro Hamidjojo.

Tahun 1960 s.d. 1999

sunting

Berdasarakan Surat Kepala Kepolisian Negara No. 7/PRT/MK/1965 tanggal 1 Desember 1965 bagian Polisi Perairan dan Udara diganti menjadi Korps Polisi Airud dengan pimpinan Komisaris Besar Polisi R. Hartono. Pada tahun 1960 s.d. 1964 Korps Polisi Airud ikut serta dalam perjuangan Trikora dimana telah dibentuk Gugus Tugas, sejumlah kapal polisi nomor seri 900 dan abk-nya berada dibawah pimpinan langsung Panglima Komando Mandala Jenderal Soeharto. Berdasarkan SK Kapolri No. Pol.: Skep / 50 s.d. 55 / VIII / 1977 maka Korps Air dan Udara di reorganisasi menjadi: - Pusat Detasemen Polisi Air dan Udara termasuk Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara - Satuan Utama Polisi Air - Satuan Utama Polisi Udara - Satuan Air Daerah Kepolisian Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/ 09 / X / 1984, tanggal 30 Oktober 1984 Satuan Utama Polisi Air menjadi Sub Direktorat Polisi Air, Satuan Utama Udara menjadi Sub Direktorat Pol Udara, Sat Air Daerah Kepolisian menjadi Satpolair Polda, Pusat Detasemen Polisi Air dan Udara menjadi Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara.

Tahun 1999 s.d. 2001

sunting

Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan TAP MPR RI No. VII, dan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2000, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden. Kemandirian Polri tersebut menjadikan struktur organisasi Polisi Air dan Udara dibawah Kapolri dengan pejabat Direktur Polisi Air dan Udara adalah Brigadir Jenderal Polisi Drs. FX. Sumardi, SH

Tahun 2001 s.d. 2002

sunting

Dengan pertimbangan perkembangan situasi dan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep / 9 / V / 2001 tanggal 25 Mei 2001, Struktur organisasi Pol Airud di bawah Deops Kapolri dengan pejabat Direktur Polairud yaitu Brigjen Pol. Drs. Mudji Santoso, SH yang membawahi Subdit Pol Air dan Subdit Pol Udara dengan pimpinan Subdit Pol Air yang terakhir tahun 2002 dijabat oleh Komisaris Besar Polisi Drs. Suristyono.

Tahun 2002 s.d. 2005

sunting

Saat validasi organisasi Kepolisian kedudukan Direktorat Pol Airud berubah menjadi Direktorat Polisi Perairan dan Direktorat Polisi Udara 2002, tanggal 17 Oktober 2002 dengan sebutan Perairan Babinkam Polri dan pejabat Direktur Polair yang pertama adalah Brigjen Pol FX. Sunarno, SH. Dengan tugas pokok Polisi Perairan adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat pusat dalam rangka melayani, memelihara keamanan ketertiban masyarakat dan penegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Tahun 2005 s.d. 2008

sunting

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep / 190 / 111 /2005, tanggal 3 Maret 2005 Pimpinan Polisi Perairan (Direktur Babinkam Polri) diserahterimakan kepada Brigadir Jenderal Polisi I Nengah Sutisna, MBA. Untuk melanjutkan tugas pokok Polisi Perairan tersebut selaku pimpinan yang baru selalu mengoptimalkan tugas menggunakan alut yang dimiliki saat ini yaitu sebanyak 44 unit kapal

Tahun 2008

sunting

Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol. SKEP / 209 / VI / 2008 tanggal 6 Juni 2008 Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka jabatan Direktur Kepolisian Perairan Babinkam Polri selanjutnya digantikan oleh Brigjen Pol. Drs. Abdulrahman, menerapkan Penjabaran Program Akselerasi Utama Polri di Lingkungan Kepolisian Perairan

Tahun 2009 s.d. Sekarang

sunting

Berdasarkan Skep Kapolri No.Pol.: SKEP / 488 / X / 2009, tanggal 17 Oktober 2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka resmilah Brigjen Pol Drs. Budi Hartono Untung menjabat sebagai Direktur Polair Babinkam yang baru sampai dengan sekarang. Dalam melanjutkan tugas pokok Polisi Perairan tersebut selaku pimpinan yang baru selalu mengoptimalkan tugas-tugas dengan menggunakan alut yang dimiliki saat ini yaitu sebanyak 56 unit kapal patroli polisi.

1. Melakukan program Akselerasi Utama Polri di lingkungan Polair a. Program pemberdayaan 6 SATPOLAIRWIL. b. Program peningkatan peran dan kemampuan lidik dan sidik oleh Polisi Perairan. c. Program pengadaan kapal Patroli Type C untuk Polres Perairan melalui anggaran KE 2005. d. Penggunaan informasi teknologi (IT), untuk kepentingan pelayaran, teleconference, publikasi dan posisi kapal. e. Meningkatkan kemampuan dan peran Pusdik Polair serta rancang bangun Puslat Polair. f. Kerjasama Luar negeri melalui wadah Aseanapol. 2. Bidang Pembinaan: a. Pakta Integritas b. Peraturan Kababinkam Polri tentang Polmas Perairan c. Perkap Gakkum Perairan d. Perkap Intelejen perairan e. Pola penggunaan BMP Polair 3. Bidang Operasional: a. Operasi Ekspedisi Sambang Nusa (PAM Perbatasan dan pulau yang berpenghuni ) b. Operasi Kepolisian Samudra Lestari ( Operasi Jaring Natuna 2009 ) c. Pencapaian target 10 crime indeks Polair 2009 ( Illegal logging, illegal minning, illegal fishing, illegal oil, TP pelayaran, kepabeanan, keimigrasian, perompakan, handak dan narkoba) d. Pengamanan Selat Malaka.

Armada

sunting

Jumlah armada polisi air dan udara terdiri dari 54 unit kendaraan dari berbagai jenis yang terdiri dari:

Rencana masa depan

sunting

Mengikuti rencana pengembangan Polud (Polisi Udara) ke depan, akan dibentuk delapan regional baru yang membagi secara tegas wilayah operasi pesawat. Di kedelapan wilayah ini, akan ditempatkan pesawat dengan tugas dan pembinaan sepenuhnya di Polda setempat. Mengikuti visi masa depan, 203 pesawat akan memperkuat Polri. Yaptap (Sayap Tetap) ringan A sebanyak 40, yaptap ringan B 22, yaptap sedang A 6, yaptap sedang B 11, heli sedang 49, dan heli ringan 21. Pengklasifikasian didasarkan kemampuan pesawat. Adapun rincian pembagian regional:

Saat ini Polair hanya diperkuat dengan 10 kapal Kelas A (panjang 48 m), 11 Kelas B (panjang 28 m), dan hanya lima Kelas C (motor boat, panjang 15 m) yang tersebar di Riau (2 kapal), Kaltim (2 kapal), dan Jakarta (1 kapal). Penting dicatat, jumlah ini merupakan gambaran global peta kekuatan Polair di Indonesia. Memang ada total 86 kapal lagi yang dioperasikan Polda-polda dengan panjang 15 m. Tapi itu produk lokal yang sebenarnya kurang sesuai dengan standar operasi Polri.

Bagi Polair (Polisi Air), kapal kelas A yang mampu mengangkut 2 kompi pasukan, bisa didarati helikopter, dan sanggup menjelajahi laut timurlah, yang dibutuhkan. Kapal Kelas A dibagi ke dalam dua kelas, yang ditentukan berdasarkan ukuran panjang kapal. Yakni dengan panjang 48 meter dan 57 sampai 60 meter. Idealnya tiap propinsi mendapatkan lima hingga enam kapal kelas A, B, dan C. Dengan begitu, jumlah ideal kapal Polair adalah 33 kapal Kelas A, 40 kapal Kelas B, dan ratusan kapal Kelas C. Tapi inipun baru tahap awal dan jumlah minimal. Karena dibandingkan dengan luas wilayah dan peta kerawanan, sebenarnya sulit menghitung secara pasti berapa jumlah kapal dan pesawat yang diperlukan Polri dalam menjalankan tugasnya.

Kepala

sunting
No. Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref.
Kepala Bagian Polisi Air dan Udara Djawatan Kepolisian Negara
1.
Kombes. Pol.
RP. Sudarsono
1956
1958
Kepala Dinas Air dan Udara Djawatan Kepolisian Negara
2.
AKBP.
Soeharjono Sosro Hamidjojo
1958
1960
Kepala Korps Polisi Air dan Udara Angkatan Kepolisian Republik Indonesia
3.
Kombes. Pol.
R. Hartono
1965
Direktur Polisi Air dan Udara Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.
Brigjen. Pol.
Drs. F.X. Sumardi, S.H.
2000
2001
5.
Brigjen. Pol.
Drs. Mudji Santoso, S.H.
2001
2002
Direktur Kepolisian Air dan Udara Babinkam Polri
6.
Brigjen. Pol.
Drs. F.X. Sunarno, S.H.
2002
2005
7.
Brigjen. Pol.
Drs. I Nengah Sutisna, M.B.A.
2005
2008
8.
Brigjen. Pol.
Drs. Abdulrachman
2008
2009
9.
Brigjen. Pol.
Drs. Budi Hartono Untung
2009
2012
10.
Brigjen. Pol.
Drs. Imam Budi Supeno, S.H., M.H.
2012
2015
11.
Brigjen. Pol.
Drs. Muhammad Chairul Noor Alamsyah, S.H., M.H.
2015
2017
Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara Baharkam Polri
1.
Irjen. Pol
Drs. Muhammad Chairul Noor Alamsyah, S.H., M.H.
3 Februari 2017
20 Juni 2019
2.
Irjen. Pol
Drs. Zulkarnain Adinegara
20 Juni 2019
21 Oktober 2019
3.
Irjen. Pol
Drs. Lotharia Latif, S.H., M.H.
21 Oktober 2019
3 Agustus 2020
4.
Irjen. Pol
Drs. Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum.
3 Agustus 2020
13 April 2022
5.
Irjen. Pol
Dr. Indra Miza, M.Si.
13 April 2022
7 Desember 2023
6.
Brigjen. Pol
Mohammad Yassin Kosasih, S.IK., M.Si. M.Tr.Opsla.
7 Desember 2023
Petahana

Brevet dan Wing Kemahiran

sunting
Brevet Pada Korps Kepolisian Perairan dan Udara
No. Nama dan Gambar Deskripsi
1. Bhayangkara Bahari
 
Brevet Bhayangkara Bahari
 
Brevet Bhayangkara Bahari (Kehormatan)
(9*3 cm)
Brevet Bhayangkara Bahari adalah brevet yang diberikan kepada personel Kepolisian Perairan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama bertugas di Kapal Patroli Polisi maupun sebagai staf/pimpinan di lingkungan Kepolisian Perairan. Brevet Bhayangkara Bahari dapat diberikan kepada individu di luar lingkungan Kepolisian Perairan berdasarkan penilaian dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah berjasa dalam mengembangkan organisasi, meningkatkan kemampuan personel, serta membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Perairan. Dengan demikian, terdapat dua (2) Brevet Bhayangkara Bahari yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Brevet Bhayangkara Bahari dan Brevet Bhayangkari Bahari (Kehormatan). Keduanya memiliki perbedaan dalam bentuk dan tulisan, sehingga memiliki makna yang berbeda.

Syarat penggunaan brevet:

1. Brevet Bhayangkara Bahari

a. Personel Kepolisian Perairan yang telah bertugas (masa dinas) di Kapal Patroli Polisi minimal selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau 1 (satu) tahun secara kumulatif pada saat pengajuan dan dibuktikan dengan surat perintah berlayar.

b. Personel Kepolisian Perairan yang telah bertugas (masa dinas) sebagai staf di lingkungan Kepolisian Perairan minimal 2 (dua) tahun pada saat pengajuan dan dibuktikan dengan keputusan penempatan tugas atau surat perintah pelaksanaan.

c. Personel Kepolisian Perairan yang bertugas sebagai pimpinan di lingkungan Kepolisian Perairan pada saat pengajuan dibuktikan dengan keputusan penempatan tugas atau keputusan jabatan.

d. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas di jajaran Korpolairud, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Bhayangkara Bahari diajukan kepada Dirpolair Korpolairud untuk disahkan keputusannya.

e. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Bhayangkara Bahari diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam untuk dapat dikeluarkan keputusannya.

f. Penerbitan keputusan tentang Brevet Bhayangkara Bahari dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai pembina teknis operasional.

2. Brevet Bhayangkara Bahari (Kehormatan)

a. Personel Polri di luar lingkungan Kepolisian Perairan yang dinilai berjasa terhadap kesatuan Kepolisian Perairan dalam mengembangkan organisasi, meningkatkan kemampuan personel, dan membantu serta mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Perairan pada tingkat Markas Besar, yaitu Kapolri, Wakapolri, dan para Pejabat Utama, serta pada tingkat Polda, yaitu Kapolda dan Wakapolda.

b. Personel Tentara Nasional Indonesia, kementerian atau lembaga, instansi pemerintah, dan perorangan yang dinilai berjasa terhadap kesatuan Kepolisian Perairan dalam mengembangkan organisasi, meningkatkan kemampuan personel, dan membantu serta mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Perairan dengan jabatan atau kepangkatan setingkat atau setara dengan Brigadir Jenderal Polisi.

c. Surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Bhayangkara Bahari (Kehormatan) diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai pembina teknis. Permohonan wajib dilampiri dengan kronologis atau latar belakang kegiatan yang dilakukan dan ditandatangani oleh Dirpolair Korpolairud di tingkat Markas Besar atau Dirpolairud Polda di tingkat Polda.

2. Komando
 
Brevet Komando
(3*3 cm)
Brevet Komando adalah brevet yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada personel Kepolisian Perairan yang memiliki kemampuan dan keterampilan, sehingga diberikan kepercayaan memimpin operasional Kepolisian Perairan khususnya operasional kapal patroli Polisi.

Syarat penggunaan brevet:

Brevet Komando

a. Personel Kepolisian Perairan yang menduduki jabatan atau pernah menduduki jabatan komandan kapal patroli polisi tipe A, tipe B, dan tipe C serta dibuktikan dengan keputusan penempatan tugas atau keputusan jabatan.

b. Personel Kepolisian Perairan yang menduduki jabatan atau pernah menduduki jabatan, sebagai berikut:

1) Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri;

2) Direktur Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri;

3) Kepala Bagian Operasional dan TIK Korpolairud Baharkam Polri;

4) Kepala Subdirektorat Patroli Air Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri;

5) Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda;

6) Wakil Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda;

7) Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda;

8) Kepala Subdirektorat Patroli Air dan Udara Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda;

9) Kepala Satuan Kepolisian Perairan Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro;

10) Kepala Pos Polair atau Kepala Markas Unit Polair.

Dibuktikan dengan keputusan penempatan tugas atau surat keputusan jabatan, surat perintah pelaksanaan atau surat perintah lain yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kasatker;

c. Surat permohonan pengajuan Brevet Komando diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;

d. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Komando diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri.

3. Nanggala
 
Brevet Nanggala
(3*4 cm)
Brevet Nanggala adalah tanda kemampuan dan keterampilan yang menunjukkan bahwa personel Kepolisian Perairan memiliki teknik dan taktik untuk melakukan penanggulangan gangguan keamanan di wilayah perairan (laut) dalam bentuk kelompok (tim atau unit) dengan menggunakan berbagai peralatan pendukung, baik konvensional maupun modern.

Syarat penggunaan brevet:

Brevet Nanggala

a. Personel Kepolisian Perairan yang pernah dan selesai mengikuti latihan khusus dengan materi penanggulangan gangguan keamanan di laut (tactical sea law enforcement). Dibuktikan dengan surat perintah pelatihan yang dikeluarkan oleh Kasatker.

b. Surat permohonan pengajuan Brevet Nanggala diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat diterbitkan keputusan dan ditandatangani.

c. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Nanggala berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

4. Selam
 
Brevet Selam Dasar Polri (Open Water Diver)
 
Brevet Selam Penyelamatan Polri (Dive Rescue)
 
Brevet Pemimpin Selam Polri (Dive Master)
 
Brevet Instruktur Selam Polri (Open Water Instructor)
(9*3 cm)
Brevet Selam adalah brevet yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada personel Kepolisian Perairan yang memiliki kemampuan dan keterampilan teknik menyelam bawah air. Di Kepolisian Perairan dan Udara penyelaman bawah air terdiri dari 4 (Empat) kualifikasi.

Syarat penggunaan brevet:

1. Brevet Selam Dasar Polri

a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;

b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;

c. Bisa berenang, khususnya gaya bebas;

d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;

e. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 5 kali penyelaman;

f. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;

g. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;

h. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;

i. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

2. Brevet Selam Penyelamatan Polri

a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;

b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;

c. Telah memiliki kualifikasi selam dasar Polri (Open Water Diver);

d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;

e. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 20 kali penyelaman;

f. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;

g. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;

h. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;

i. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

3. Brevet Pemimpin Selam Polri

a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;

b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;

c. Telah memiliki kualifikasi selam penyelamatan Polri (Dive Rescue);

d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;

e. Membuktikan keahliannya dengan cara sanggup dan cakap mengemban semua posisi di dalam tim selam pada semua operasi penyelaman;

f. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 30 kali penyelaman;

g. Mampu bertanggung jawab dalam setiap operasi penyelaman;

h. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;

i. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;

j. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;

k. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

4. Brevet Instruktur Selam Polri

a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara;

b. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Polri;

c. Telah memiliki kualifikasi pemimpin selam Polri (Dive Master);

d. Mengikuti dan lulus dalam pelatihan secara intensif minimal selama 10 hari;

e. Kualifikasi kemahiran paling sedikit 60 kali penyelaman;

f. Mampu memberikan pelatihan selam;

g. Mampu melakukan penyelaman di berbagai medan perairan;

h. Mampu olah TKP bawah air;

i. Surat permohonan pengajuan Brevet Selam diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat dikeluarkan keputusan dan ditandatangani;

j. Bagi personel Kepolisian Perairan yang bertugas pada Ditpolairud Polda, surat permohonan untuk mendapatkan Brevet Selam diajukan oleh Kapolda kepada Kakorpolairud Baharkam Polri untuk dapat diterbitkan keputusan oleh Kakorpolairud Baharkam Polri;

k. Penerbitan keputusan tentang Brevet Selam Polri dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional;

l. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait penganugerahan Brevet Selam berhak mendapatkan tunjangan atas Brevet tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

Wing Kemahiran Pada Korps Kepolisian Perairan dan Udara
No. Nama Deskripsi
1. Nautika
 
Wing Nautika
(9*3 cm)
Wing Nautika adalah tanda kemampuan yang dimiliki oleh personel Kepolisian Perairan di bidang pelayaran, khususnya kemampuan tentang navigasi dan olah gerak kapal yang diperoleh melalui suatu pendidikan pelayaran.

Syarat penggunaan wing:

Wing Nautika

a. Personel Kepolisian Perairan yang pernah dan lulus mengikuti Pendidikan Pelayaran jurusan nautika atau Pendidikan Latihan Perwira Dek Kapal Negara. Hal ini dibuktikan dengan ijazah kelulusan dan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang.

b. Surat permohonan pengajuan Wing Nautika dilampiri persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diajukan oleh Dirpolair Korpolairud di tingkat Markas Besar atau Dirpolairud Polda di tingkat Polda untuk diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri guna dapat diterbitkan keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri.

c. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait Wing Nautika berhak mendapatkan tunjangan atas wing tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

2. Teknika
 
Wing Teknika
(9*3 cm)
Wing Teknika adalah tanda kemampuan yang dimiliki oleh personel Kepolisian Perairan di bidang pelayaran khususnya kemampuan tentang mesin dan kelistrikan kapal yang diperoleh melalui suatu pendidikan pelayaran.

Syarat penggunaan wing:

Wing Teknika

a. Personel Kepolisian Perairan yang pernah dan lulus mengikuti Pendidikan Pelayaran jurusan teknika atau Pendidikan Latihan Perwira Mesin Kapal Negara. Hal ini dibuktikan dengan ijazah kelulusan dan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang.

b. Surat permohonan pengajuan Wing Teknika dilampiri persyaratan sebagaimana tersebut di atas, diajukan oleh Dirpolair Korpolairud di tingkat Markas Besar atau Dirpolairud Polda di tingkat Polda untuk diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri guna dapat diterbitkan keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri.

c. Personel Kepolisian Perairan yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait Wing Teknika berhak mendapatkan tunjangan atas wing tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

3. SAR Korpolairud
 
Wing SAR Korpolairud
(9*3 cm)
Wing SAR Korpolairud adalah tanda kemampuan yang dimiliki oleh personel Kepolisian Perairan dan Udara, khususnya keahlian/kemampuan yang diperoleh melalui suatu pendidikan dan/atau pelatihan rescue.

Syarat penggunaan wing:

Wing SAR Korpolairud

a. Personel Kepolisian Perairan dan Udara yang pernah dan lulus mengikuti Pendidikan atau Pelatihan Search And Rescue, dibuktikan dengan ijazah kelulusan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang.

b. Surat permohonan pengajuan Wing SAR diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri dengan dilampiri persyaratan sebagaimana telah disebutkan di atas untuk dapat diterbitkan keputusan dan ditandatangani.

c. Penerbitan Keputusan tentang Wing SAR dikeluarkan oleh Kakorpolairud yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpoludara Korpolairud dan Dirpolair Korpolairud sebagai Pembina teknis operasional Search And Rescue Korpolairud.

d. Personel Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara yang memiliki keputusan Kakorpolairud Baharkam Polri terkait Wing SAR Korpolairud berhak mendapatkan tunjangan atas wing tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

4. Penerbang
 
Wing Penerbang Muda (Co-Pilot/First Officer)
(9*3 cm)
 
Wing Penerbang Madya (Pilot/Captain)
(9*4 cm)
 
Wing Penerbang Utama (Pilot Instructor)
(9*4 cm)
Wing Penerbang adalah tanda kemampuan khusus yang dimiliki oleh personel Kepolisian Udara di bidang penerbangan khususnya tentang keahlian/kemampuan cara mengemudikan atau mengawaki pesawat udara yang diperoleh melalui sekolah penerbangan dan lulus dalam ujian serta mendapat sertifikasi terbang atau ijazah penerbang (pilot license).

Syarat penggunaan wing:

1. Wing Penerbang Muda

a. Anggota Polri berpangkat Perwira (IPDA s.d. IPTU);

b. Memiliki Private Pilot License (PPL);

c. Memiliki Rating pesawat udara yang diawaki;

d. Lulus Cockpit Resource Management (CRM), Wind Sear dan Dangerous Good.

e. Lulus Medical Check-Up Kelas 2 yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbang Kementerian Perhubungan

2. Wing Penerbang Madya

a. Anggota Polri berpangkat Perwira (AKP s.d. KOMBESPOL)

b. Sebagai Co-Pilot memiliki jam terbang minimal 60 jam

c. Memiliki jam terbang 60 jam on type dan lulus Captaincy Course

d. Lulus Air Transport Pilot License (ATPL) Course

e. Lulus Instrumen Course

f. Lulus Aviation Security / keamanan penerbangan

g. Lulus Medical Check-Up Kelas 1 yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbang Kementerian Perhubungan

h. Memiliki Commercial Pilot License (CPL);

3. Wing Penerbang Utama

a. Anggota Polri berpangkat Perwira (KOMPOL s.d. KOMBESPOL)

b. Lulus Training Of Trainer

c. Memiliki jam terbang total 300 jam

d. Sebagai Captaincy Pilot memiliki jam terbang 150 jam on type

e. Memiliki Air Transport Pilot License (ATPL)

f. Lulus Medical Check-Up Kelas 1 yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbang Kementerian Perhubungan

Personel Kepolisian Udara yang telah memenuhi syarat di atas berhak mendapatkan tunjangan atas wing tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

5. Mekanik
 
Wing Mekanik
(9*3 cm)
Wing Mekanik adalah tanda kemampuan yang dimiliki oleh personel Kepolisian Udara di bidang penerbangan, khususnya keahlian/kemampuan tentang mesin, avionic, dan airframe pesawat udara yang diperoleh melalui suatu pendidikan dan/atau pelatihan teknik penerbangan.

Syarat penggunaan wing:

Wing Mekanik

a. Berpangkat golongan Bintara s.d. Pamen/PNS Golongan II s.d. IV, tergantung pada posisi;

b. Lulus pendidikan kejuruan dasar Mekanik Pesawat Udara;

c. Mampu melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, dan trouble shooting pada tingkat yang sesuai;

d. Mampu melaksanakan administrasi teknik.

Personel Kepolisian Udara yang telah memenuhi syarat di atas berhak mendapatkan tunjangan atas wing tersebut yang diterimakan bersama gaji setiap bulannya.

6. Pramugari
 
Wing Pramugari
(9*3 cm)
Wing Pramugari Polri adalah tanda kemampuan yang dimiliki oleh polwan Polri di bidang penerbangan, khususnya keahlian/kemampuan tentang cabin crew (pramugari) yang diperoleh melalui suatu pendidikan cabin crew.

Syarat penggunaan wing:

Wing Pramugari

a. Polwan golongan Bintara/PNS wanita golongan II;

b. Lulus pendidikan cabin course;

c. Lulus Medical Check-Up Kelas 3 yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbang Kementerian Perhubungan

7. Petugas Operasi Penerbangan (Flight Operation Officer)
 
Wing Petugas Operasi Penerbangan (Flight Operation Officer)
(6*2 cm)
Wing Petugas Operasi Penerbangan (Flight Operation Officer) adalah tanda kemampuan yang dimiliki oleh personel Polri di bidang penerbangan, khususnya keahlian/kemampuan tentang perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah penerbangan. Tanda ini diberikan kepada mereka yang telah menempuh pendidikan kejuruan Flight Operation Officer (FOO) dan telah memiliki sertifikat/lisensi resmi dari Perhubungan Udara.

Syarat penggunaan wing:

Wing Petugas Operasi Penerbangan (Flight Operation Officer)

a. Anggota Polri golongan Bintara s.d. Pama/PNS golongan II s.d. III

b. Lulus pendidikan Flight Operation Officer (FOO) Course.

8. Jungle and Sea Survival
 
Wing Jungle and Sea Survival
(9*3 cm)
Wing Jungle and Sea Survival adalah tanda kemampuan khusus yang dimiliki oleh personel Kepolisian Udara di bidang penerbangan, khususnya tentang keahlian/kemampuan survival yang diperoleh melalui pelatihan dan lulus dalam pelatihan serta mendapatkan sertifikasi jungle and sea survival.

Syarat penggunaan wing:

Wing Jungle and Sea Survival

a. Personel Kepolisian yang pernah dan lulus mengikuti pelatihan survival, dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang.

b. Surat permohonan pengajuan Wing Survival diajukan kepada Kakorpolairud Baharkam Polri. Surat ini harus dilampiri dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya untuk dapat diterbitkan keputusan dan ditandatangani.

c. Penerbitan keputusan tentang Wing Survival dikeluarkan oleh Kakorpolairud, yang mendelegasikan kewenangannya kepada Dirpoludara Korpolairud sebagai pembina teknis operasional.

Pranala luar

sunting