Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (disingkat Kemdiktisaintek RI) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sejak tanggal 20 Oktober 2024, Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang dijabat oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk |
| ||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian |
| ||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Pendidikan tinggi, sains, dan Teknologi | ||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN | Rp57,68 triliun (2025)[2] | ||||||||||||||||||||||||||
Nomenklatur sebelumnya | |||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Indonesia 10270 | ||||||||||||||||||||||||||
Situs web | kemdiktisaintek | ||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′26.30093″S 106°48′13.01515″E / 6.2239724806°S 106.8036153194°E Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Indonesia 10270 |
|||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||
kemdiktisaintek | |||||||||||||||||||||||||||
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Sejarah
suntingKementerian ini awalnya bernama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dibentuk pada Kabinet Kerja II tahun 1961. Departemen ini pertama kali dipimpin oleh Iwa Kusumasumantri. Kemudian beralih status menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 2014 di Kabinet Kerja (2014–2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada kabinet selanjutnya, yakni Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada Kabinet Merah Putih (2024–2029), Ditjen Diktiristek dipisahkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga menjadi Kementerian yang berdiri sendiri.
Kementerian ini diberi nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dikarenakan pendidikan tinggi juga mencakup aspek sains dan teknologi, mengingat tujuan pendidikan tinggi adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi.[3]
Pada awal Kabinet Merah Putih (2024-2029), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) direncanakan akan bergabung dengan Kemdiktisaintek menjadi Kemdiktisaintek/BRIN dimana Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga akan sekaligus menjabat sebagai Kepala BRIN. Hal ini diusulkan mengingat tidak ada pendidikan tinggi tanpa riset, dan begitu juga sebaliknya. Namun rencana ini tidak terealisasi karena BRIN belum berkenan untuk bersatu dengan Kemdiktisaintek.[3]
Tugas dan fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi;
- pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[4]
Pimpinan
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Hukum
- Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Direktorat Kelembagaan; dan
- Direktorat Sumber Daya.
- Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
- Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
- Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan
- Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan
- Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
- Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi
- Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif
- Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat Investigasi
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Regulasi
- Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Perubahan Nomenklatur
suntingKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur yaitu:
- Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional
- Digabungkan bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2019-2021)
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021-2024)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) (2024-Sekarang)
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- ^ "Lengkap! Rincian Anggaran Pendidikan 2025, Tunjangan Guru Naik 23,7%". CNBC Indonesia. 5 Desember 2024. Diakses tanggal 31 Desember 2024.
- ^ a b https://www.tempo.co/sains/menteri-satryo-brin-awalnya-akan-jadi-bagian-kementerian-pendidikan-tinggi-sains-dan-teknologi-1166781
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi