Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Direktorat Jenderal
Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan
Susunan organisasi
Direktur JenderalFauzan Adziman, S.T., M.Eng., Ph.D.
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Direktur Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan;-
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan-
Direktur Hilirisasi dan Kemitraan-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

sunting

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
  2. Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan;
  3. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
  4. Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan.

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting