Hukum Hindu
Hukum Hindu, sebagai istilah historis, merujuk pada kode hukum yang diterapkan pada umat Hindu, Buddha, Jain, dan Sikh di India Britania.[1][2][3] Hukum Hindu, dalam kajian modern, juga merujuk pada teori hukum, yurisprudensi, dan refleksi filosofis tentang hakikat hukum yang ditemukan dalam teks-teks India kuno dan abad pertengahan.[4] Ini adalah salah satu teori yurisprudensi tertua yang diketahui di dunia dan dimulai tiga ribu tahun yang lalu yang sumber aslinya adalah teks-teks Hindu.[4][5][6]
Tradisi Hindu, dalam teks-teks kuno yang masih ada, tidak secara universal mengungkapkan hukum dalam pengertian kanonik ius atau lex.[7] Istilah kuno dalam teks-teks India adalah Dharma, yang berarti lebih dari sekadar kode hukum, meskipun kumpulan prinsip hukum disusun menjadi karya-karya seperti Nāradasmṛti.[8][9] Istilah "hukum Hindu" adalah konstruksi kolonial,[10] dan muncul setelah pemerintahan kolonial tiba di Anak Benua India, dan ketika pada tahun 1772 diputuskan oleh pejabat kolonial Inggris, bahwa sistem hukum umum Eropa tidak akan diterapkan di India, bahwa umat Hindu di India akan diperintah berdasarkan "hukum Hindu" mereka dan umat Muslim di India akan diperintah berdasarkan "hukum Muslim" (Syariah).[7][11]
Inti hukum Hindu yang diterapkan oleh Inggris berasal dari sebuah Dharmaśāstra yang bernama Manusmriti, salah satu dari banyak risalah (śāstra) tentang Dharma.[12] Akan tetapi, Inggris salah mengira Dharmaśāstra sebagai kode hukum dan gagal mengenali bahwa teks-teks Sansekerta ini tidak digunakan pernyataan sebagai hukum positif hingga pejabat kolonial Inggris memilih untuk melakukannya.<refref name=ludorocherhcl/>[12] Sebaliknya , Dharmaśāstra berisi komentar yurisprudensi, yaitu refleksi teoritis atas hukum praktis, tetapi bukan pernyataan hukum tanah sebagaimana adanya.[13] Para cendekiawan juga menganalisis keaslian dan korupsi dalam manuskrip Manusmriti yang digunakan untuk menyimpulkan hukum Hindu era kolonial.[14]
Dalam konteks sejarah kolonial, konstruksi dan penerapan hukum Hindu dan hukum Islam merupakan upaya untuk mencapai "pluralisme hukum" selama era kolonial Inggris, di mana orang-orang di wilayah yang sama tunduk pada hukum perdata dan pidana yang berbeda berdasarkan agama penggugat dan tergugat.[15][16] Para sarjana hukum menyatakan bahwa hal ini memecah belah masyarakat India, dan bahwa hukum dan politik India sejak saat itu selalu bimbang antara "pluralisme hukum – gagasan bahwa agama adalah unit dasar masyarakat dan agama yang berbeda harus memiliki hak dan kewajiban hukum yang berbeda" dan "universalisme hukum – gagasan bahwa individu adalah unit dasar masyarakat dan semua warga negara harus memiliki hak dan kewajiban hukum yang seragam".[15]
Hukum Hindu Modern
suntingSetelah kemerdekaan India dari penjajahan Inggris pada tahun 1947, India mengadopsi konstitusi baru pada tahun 1950.[17] Sebagian besar hukum dari era kolonial berlanjut sebagai hukum negara baru, termasuk hukum pribadi yang terkandung dalam hukum Anglo-Hindu untuk umat Hindu, Buddha, Jain dan Sikh, hukum Anglo-Kristen untuk Kristen, dan hukum Anglo-Muslim untuk Muslim. Pasal 44 Konstitusi India tahun 1950 mengamanatkan hukum perdata yang seragam, yang menghapuskan semua hukum perdata berbasis agama termasuk hukum Hindu, hukum Kristen, dan hukum Islam di seluruh wilayah India.[18] Meskipun hukum Hindu telah diamandemen agar tidak bergantung pada teks-teks agama kuno, Pasal 44 Konstitusi India sebagian besar tetap diabaikan dalam masalah hukum Islam oleh pemerintahan India berturut-turut sejak tahun 1950.[18][19]
Amandemen konstitusi (Amandemen ke-42, 1976) secara resmi memasukkan kata sekuler sebagai ciri republik India.[20] Akan tetapi, tidak seperti konsep sekularisme Barat yang memisahkan agama dan negara, konsep sekularisme di India berarti penerimaan hukum agama sebagai sesuatu yang mengikat negara, dan partisipasi negara yang setara dalam berbagai agama.[21][22]
Sejak awal tahun 1950-an, India telah memperdebatkan apakah pluralisme hukum harus digantikan dengan universalisme hukum dan hukum perdata yang seragam yang tidak membedakan orang berdasarkan agama mereka. Perdebatan ini masih belum terselesaikan. Undang-Undang Penerapan Hukum Pribadi Muslim India (Syariat) yang berbasis Quran tahun 1937 tetap menjadi hukum di negara India modern untuk Muslim India, sedangkan hukum pribadi sekuler yang diundangkan oleh Parlemen India (atas perintah Menteri Hukum Dr. B. R. Ambedkar) tanpa referensi apa pun dari teks-teks agama Hindu & semata-mata dimodelkan pada rekan-rekan mereka di Eropa Barat berdasarkan konsep kesetaraan & non-diskriminasi yang diabadikan dalam Konstitusi yang disahkan pada pertengahan tahun 1950-an diterapkan kepada orang India yang beragama Hindu (bersama dengan penganut Buddha, Jain, Sikh, dan Parsee), serta kepada orang Kristen India dan Yahudi.[22] Ini telah menjadi sumber kontroversi di kalangan politik India, dengan sayap kanan Hindu yang menggambarkan keberadaan hukum agama terpisah untuk umat Islam sementara menolak hal yang sama untuk non-Muslim sebagai bentuk penenangan Muslim. Mereka menuntut bahwa di bawah kitab undang-undang hukum perdata seragam, umat Muslim harus dibuat mengikuti hukum keluarga yang sama dengan umat Hindu.
Undang-undang yang diperkenalkan oleh Pemerintah India terus menjadi alat untuk mendorong reformasi dalam masyarakat Hindu. Beberapa undang-undang penting adalah
- Penghapusan hukum diskriminasi berbasis kasta & jenis kelamin oleh Pasal 15 Konstitusi India
- Penghapusan hukum kasta tak tersentuh oleh Pasal 17 Konstitusi India
- Pengakuan hukum atas pernikahan sipil dalam masyarakat Hindu & pernikahan beda agama di India
- Pengakuan hukum atas pernikahan beda kasta, penghapusan poligami & pengenalan konsep perceraian dalam masyarakat Hindu
- Penegakan wajib atas perlindungan hak-hak sipil masyarakat SC dan ST oleh Undang-Undang Kasta Tak Tersentuh (Pelanggaran) (1955)
- Pengakuan hukum atas perempuan Hindu sebagai wali sah anak-anak mereka
- Pengakuan hukum untuk adopsi anak Hindu di luar keluarga, komunitas & kasta pengadopsi
- Pengakuan hukum untuk hak perempuan Hindu untuk mewarisi harta ayah & semua umat Hindu untuk mewarisi harta secara matrilineal
- Kriminalisasi kejahatan kebencian terhadap orang SC dan ST
- Penghapusan hukum praktik kewajiban umat Hindu untuk membayar utang leluhur & pengakuan hak yang sama bagi putra & putri untuk mewarisi harta leluhur
- Pengakuan hukum untuk hak semua umat Hindu terlepas dari jenis kelamin & kasta untuk menerima pendidikan wajib
Penerimaan untuk bepergian ke luar negeri (lihat Kala pani (tabu)|Kalapani) merupakan reformasi dalam masyarakat Hindu yang dilaksanakan tanpa memberlakukan undang-undang apa pun.
RUU Hindu (yang disebutkan dalam no. 4, 6, 7 dan 8) mendapat kritik dan kecaman keras dari kelompok sayap kanan Hindu. Meskipun telah disahkannya Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak, 2006|undang-undang baru]], pernikahan anak di India tetap populer di kalangan umat Hindu, terutama di daerah pedesaan. Seruan juga telah dilontarkan untuk membebaskan kuil-kuil Hindu dari kendali pemerintah.
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ William Musyoka (2010), A Casebook on the Law of Succession, ISBN 978-9966744852, halaman 12
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamarocherresponse
- ^ Werner Menski (2003), Hindu Law: Beyond tradition and modernity, Oxford University Press, ISBN 978-0-19-569921-0, Bab 1
- ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamadonalddavisjuris
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamajohnmayne
- ^ "Hukum India | India | Britannica".
- ^ a b Ludo Rocher (1978), Konsepsi Hukum Hindu, Hastings Law Journal, Volume 29, halaman 1283-1297
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaartidhand
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamalarivierelaw
- ^ P Bilimoria (2011), The Idea of Hindu Law, Journal of the Oriental Society of Australia, Volume 43, halaman 103-130
- ^ Templat:Kutipan jurnal
- ^ a b Donald Davis (2010), The Spirit of Hindu Law, Cambridge University Press, ISBN 978-0521877046, halaman 13-16, 166-179
- ^ Untuk ulasan tentang penyelewengan Dharmaśāstra oleh Inggris, lihat: Richard W. Lariviere, "Justices and Paṇḍitas: Some Ironies in Contemporary Readings of the Hindu Legal Past," dalam Journal of Asian Studies 48 (1989), hlm. 757–769, dan Ludo Rocher, "Buku Hukum dalam Budaya Lisan: Dharmaśāstras India," Proceedings of the American Philosophical Society 137 (1993), hlm. 254–267.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaterenceday22
- ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamarudolphpq
- ^ John Griffith (1986), Apa itu pluralisme hukum?, Jurnal Pluralisme Hukum dan Hukum Tidak Resmi, Volume 18, Edisi 24, halaman 1-55
- ^ Seshagiri Rao, K.L. (1997–1998). Practitioners of Hindu Law: Ancient and Modern. Fordham Law Review, 66, Diperoleh 15 Oktober 2008
- ^ a b Shabbeer Ahmed (Juli–September 2006). "Hukum Perdata Seragam (Pasal 44 Konstitusi) Sebuah Huruf Mati". Jurnal Ilmu Politik India. Asosiasi Ilmu Politik India. 67 (3): 545–552. JSTOR 41856241.
- ^ Rujukan kosong (bantuan)
- ^ Singh, Pritam. 2005. "Bias Hindu dalam Konstitusi 'Sekuler' India: menyelidiki kelemahan dalam instrumen pemerintahan." Third World Quarterly. 26:6, 909–926.
- ^ Donald E Smith (2011), India as a Secular State, Princeton University Press, ISBN 9781178595253
- ^ a b Gerald James Larson (2001), Religion and Personal Law in Secular India: A Call to Judgment, Indiana University Press, ISBN 0-253-33990-1
Sumber
- Creese, Helen. 2009a. Tradisi hukum Jawa Kuno pada masa Bali prakolonial. Bijdragen tot de Taal-, Land-en Volkenkunde 165(2/3): 241–290.
- Creese, Helen. 2009b. “Proses peradilan dan kewenangan hukum di Bali pra-kolonial.” Bijdragen tot de Taal-, Land-en Volkenkunde 165(4): 515–550.
- Templat:Mengutip jurnal
- {{kutipan jurnal | terakhir=Davis | pertama=Donald R. Jr. |judul=Dharma dalam Praktik: Ācāra dan Otoritas dalam Dharmaśāstra Abad Pertengahan |jurnal=Jurnal Filsafat India |volume=32 |terbitan=5 |halaman=813–830 |doi=10.1007/s10781-004- 8651-4|tahun=2004 |url=https://deepblue.lib.umich.edu/bitstream/2027.42/42941/1/10781_2004_Article_8651.pdf |hdl=2027.42/42941 |s2cid=169619514 |akses hdl=gratis } }
- Davis, Jr. Donald R. 1999. “Memulihkan Tradisi Hukum Adat India: Hukum Hindu Klasik dalam Praktik di Kerala Akhir Abad Pertengahan," Jurnal Filsafat India 27 (3): 159–213.
- Davis, Jr. Donald R. 2010. Semangat Hukum Hindu. Cambridge University Press.
- Derrett, J. Duncan M. 1968. Agama , Hukum, dan Negara di India. London: Faber & Faber.
- Dhavan, Rajeev. 1992. "Dharmaśāstra dan Masyarakat India Modern: Sebuah Eksplorasi Awal". Jurnal Hukum India Institut 34 (4): 515–540.
- Fuller, C.J. 1988. "Hinduisme dan Otoritas Kitab Suci dalam Hukum India Modern." Studi Komparatif dalam Masyarakat dan Sejarah. 30:2, 225–248.
- Hacker, Paul. 2006, [https: //dx.doi.org/10.1007/s10781-006-9002-4 Dharma dalam Hinduisme], Jurnal Filsafat India 34:5.
- Hooker, M.B., ed. 1986. Hukum-hukum Selatan- Asia Timur. Volume 1: Teks-teks pra-modern. Singapura: Butterworth & Co.
- Jain, M.P. 1990. Garis Besar Sejarah Hukum India. Edisi ke-5, Nagpur, Wadhwa & Co.
- Jha, Ganganath (trans.), Manusmṛti with the Manubhāṣyya of Medhātithi, termasuk catatan tambahan, 1920.
- Lariviere, Richard W. 2003. The Nāradasmrti. ed. kritik dan trans. Delhi: Motilal Banarsidass.
- Lariviere, Richard W. 1997. "Dharmaśāstra, Kebiasaan, 'Hukum Sejati,' dan Smrtis 'Apokrifa'." Dalam: Recht, Staat, und Verwaltung im klassischen Indien, ed. Bernhard Kölver. Munich: R. Oldenbourg, 97–110.
- Lariviere, Richard W. 1996. "Hukum dan Agama di India." Hukum, Moralitas, dan Agama: Perspektif Global, ed. Alan Watson. Berkeley: Universitas California, 75–94.
- Lingat, Robert. 1973. Hukum Klasik India. trans. J.D.M. Derrett. Berkeley: Univ of California Press.
- Lubin, Timothy. 2007. "Hukuman dan Penebusan: Domain yang Tumpang Tindih dalam Hukum Brahmanis," Indologica Taurinensia 33: 93–122.
- Lubin, Timothy. 2010. "Konsepsi Otoritas India." Dalam: Hinduisme dan Hukum: Sebuah Pengantar, ed. T. Lubin, D.R. Davis, Jr., dan J.K. Krishnan. Cambridge: Cambridge University Press, 37–53.
- Lubin, Timothy. 2012. "Diglosia Hukum: Pemodelan Praktik Diskursif dalam Hukum India Pramodern." Dalam: Wacana Dwibahasa dan Fertilisasi Lintas Budaya: Bahasa Sansekerta dan Tamil di India Abad Pertengahan, ed. Whitney Cox dan Vincenzo Vergiani (Paris/Pondicherry: École française d’Extrême-Orient), hlm. 411–455.
- Lubin, Timothy, Donald R. Davis, Jr., dan Jayanth K. Krishnan, eds. 2010. Hinduisme dan Hukum: Sebuah Pengantar. Cambridge: Cambridge University Press.
- Menski, Werner. 2003. Hukum Hindu: Melampaui Tradisi dan Modernitas. Delhi: Oxford UP.
- Olivelle, Patrick. 2004a. "Sejarah Semantik Dharma pada Periode Weda Pertengahan dan Akhir." Jurnal Filsafat India 32 (5): 491–511.
- Olivelle, Patrick. 2004b. Kitab Hukum Manu. New York: Oxford UP.
- Olivelle, Patrick. 2000. Dharmasūtras: Kode Hukum Āpastamba, Gautama, Baudhāyana, dan Vasistha. Delhi: Motilal Banarsidass.
- Rangaswami Aiyangar, K.V. 1941. Rajadharma. Adyar: Perpustakaan Adyar.
- Rocher, Ludo. 1978. “Konsepsi Hukum Hindu”, Jurnal Hukum Hastings , 29: 6, 1283–1305.
- Rocher, Ludo. 1972. "Hukum dan Agama Hindu: Di Mana Batasannya?" Volume Ucapan Selamat Malik Ram, ed. S.A.J. Zaidi. New Delhi, 167–194.
- Rocher, Ludo. 1956. Vacaspati Misra: Vyavaharacintamani. Intisari tentang prosedur hukum Hindu. Edisi Kritis, dengan Pendahuluan, Terjemahan Beranotasi, dan Lampiran. Universitas Ghent.
- Rocher, Rosane. 2010. "Penciptaan Hukum Anglo-Hindu." Dalam: Hinduisme dan Hukum: Pendahuluan, ed. T. Lubin, D.R. Davis, Jr., dan J.K. Krishnan. Cambridge: Cambridge University Press, 78–88.
- Solanki, Gopika. 2011. "Adjudikasi dalam Hukum Keluarga Keagamaan: Akomodasi Budaya, Pluralisme Hukum, dan Kesetaraan Gender di India". Cambridge dan New York: Cambridge University Press. * Washbrook, David A. 1981. "Hukum, Negara, dan Masyarakat Agraria di India Kolonial", Studi Asia Modern. 15:3, 649–721.
- Wezler, Albrecht. 2004. "Dharma dalam Weda dan Dharmaśāstra". Jurnal Filsafat India 32 (5): 629–654.
Bacaan lebih lanjut
sunting- Davis, Jr. Donald R. 2010. The Spirit of Hindu Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2010), ISBN 978-0521877046
- Lubin, Timothy, Donald R. Davis, Jr., dan Jayanth K. Krishnan, eds. Hinduism and Law: An Introduction (Cambridge: Cambridge University Press, 2010), ISBN 978-0521716260
- Hukum Anglo-India
- J. Duncan M. Derrett, "The Administration of Hindu Law by the British," Comparative Studies in Society and History, 4.1 (November 1961).
- Hukum Hindu Modern
- N.R. Raghavachariar, Hukum Hindu- Prinsip dan Preseden, Edisi ke-12 (Madras).
- Satyajeet A. Desai, Prinsip Hukum Hindu Mulla. Edisi ke-17. 2 Vol. (New Delhi: Butterworths, 1998).
- Paras Diwan dan Peeyushi Diwan, Hukum Hindu Modern. Edisi ke-10. (Allahabad: Allahabad Law Agency, 1995).
- Ranganath Misra, Risalah Mayne tentang Hukum dan Penggunaan Hindu. Edisi ke-15. (New Delhi: Bharat Law House, 2003).
- Werner Menski, Hukum Hindu: Melampaui Tradisi dan Modernitas (Delhi: Oxford University Press, 2003).
- Gopika Solanki, "Adjudikasi dalam Hukum Keluarga Keagamaan: Akomodasi Budaya, Pluralisme Hukum dan Kesetaraan Gender di India" (Cambridge dan New York: Cambridge University Press, 2011).
Pranala luar
sunting- JDM Derrett (1961), Administrasi hukum Hindu oleh Inggris, Studi Komparatif dalam Masyarakat dan Sejarah, 4(1), halaman 10–52
- KLS Rao (1998), Praktisi Hukum Hindu: Kuno dan Modern Fordham Law Review
- William Hay Macnaghten, Prinsip dan Preseden Hukum Hindu – Mitakshara, hlm. PA109, pada Google Books Aturan Proses Peradilan dan Aturan Pembuktian di India abad ke-11, Sekolah Hukum Harvard
- Donald Davis Jr (2007), Hinduisme sebagai Tradisi Hukum, Jurnal Akademi Agama Amerika, Oxford University Press, 75(2), halaman 241–267