Hirabah (Bahasa Arab: حرابة) adalah istilah yang merujuk pada tindakan sekelompok bersenjata di dalam Daulah Islamiyah yang melakukan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, merusak ternak, keharmonian agama, akhlaq, dan keamanan masyarakat, baik dari kalangan Muslim, ataupun non-Muslim (zimmi atau harbi). Termasuk dalam hirabah adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, kongsi gelap, dan lain-lain.

Rujukan

sunting