Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (disingkat Ditjen PKH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.[1]

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. drh. Agung Suganda, M.Si.
Sekretaris Direktur JenderalTri Melasari, S.Pt, M.Si
Direktur
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternakdrh. Sintong HMT Hutasoit, M.Si
Direktur Pakandrh. Nur Saptahidayat
Direktur Kesehatan Hewandrh. Imron Suandy, MVPH.
Direktur Kesehatan Masyarakat VeterinerDr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakandrh. Makmun, M.Sc.
Kantor pusat
Jl. Harsono RM No.3 Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550
Situs web
ditjenpkh.pertanian.go.id

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugas, Ditjen PKH menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

sunting

Ditjen PKH terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
  • Direktorat Pakan
  • Direktorat Kesehatan Hewan
  • Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan

Pimpinan

sunting

Tabel di bawah ini berisi daftar orang yang pernah menjabat sebagai Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.[3]

No. Nama Masa jabatan
Mulai Selesai
1
drh. M. Samsoe Poesposoegondo
1966
1966
2
drh. R. Soetopo
1966
1967
3
Ir. Achmad Affandi
1967
1969
4
Prof. Dr. D.A. Lubis
1969
1971
5
Prof. Dr. J.A. Hutasoit
1971
1982
6
drh. Daman Danuwidjaja
1982
1988
7
Dr. drh. Soehadji
1988
1996
8
Ir. Erwin Soetirto
1996
1999
9
Dr. drh. Sofjan Sudrajat, M.Sc.
1999
2004
10
Prof. drh. R. Wasito, M.Sc., Ph.D.
2004
2005
11
Ir. Mathur Riady
2005
2007
12
Dr. Ir. Tjeppy D. Soedjana, M.Sc.
2007
2010
13
drh. Prabowo Respatiyo Caturroso, M.M., Ph.D.
2010
2011
14
Ir. Syukur Iwantoro, M.S., M.B.A.
2011
2015
15
Dr. Ir. Muladno, M.S.A.
2015
2016
16
drh. I Ketut Diarmita, M.P.
2016
2020
17
Dr. Ir. Nasrullah
2020
2024
18
Dr. drh. Agung Suganda, M.Si.[4]
2024
sekarang

Unit pelaksana teknis

sunting

Ditjen PKH memiliki beberapa unit pelaksana teknis (UPT).[5][6]

  1. Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma — Kota Surabaya
  2. Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan — Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
  3. Balai Besar Veteriner Wates — Wates, Kabupaten Kulon Progo
  4. Balai Besar Veteriner Maros — Kabupaten Maros
  5. Balai Besar Veteriner Denpasar — Kota Denpasar
  6. Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari — Singosari, Kabupaten Malang
  7. Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden — Baturraden, Kabupaten Banyumas
  8. Balai Inseminasi Buatan Lembang — Kabupaten Bandung Barat
  9. Balai Embrio Ternak Cipelang — Kabupaten Bogor
  10. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan — Kota Bogor
  11. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan — Kabupaten Bekasi
  12. Balai Veteriner Medan — Kota Medan
  13. Balai Veteriner Bukittinggi — Kota Bukittinggi
  14. Balai Veteriner Lampung — Kota Bandar Lampung
  15. Balai Veteriner Banjarbaru — Kota Banjarbaru
  16. Balai Veteriner Subang — Kabupaten Subang
  17. Balai Veteriner Jayapura — Kota Jayapura
  18. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Indrapuri — Kabupaten Aceh Besar
  19. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Siborongborong — Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara
  20. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Padang MangatasKabupaten Lima Puluh Kota
  21. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa — Kabupaten Banyuasin
  22. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari — Kabupaten Tanah Laut
  23. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar — Kota Denpasar

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 8 Januari 2024. 
  3. ^ "Profil Dirjen Masa Ke Masa". Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  4. ^ "Pelantikan Dirjen PKH". Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. 2024-08-09. Diakses tanggal 2024-08-14. 
  5. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 8 Januari 2024. 
  6. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 26 November 2024. 

Pranala luar

sunting