Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Peternakan)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (disingkat Ditjen PKH) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.[1]
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Dr. drh. Agung Suganda, M.Si. |
Sekretaris Direktur Jenderal | Tri Melasari, S.Pt, M.Si |
Direktur | |
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak | drh. Sintong HMT Hutasoit, M.Si |
Direktur Pakan | drh. Nur Saptahidayat |
Direktur Kesehatan Hewan | drh. Imron Suandy, MVPH. |
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner | Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si. |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan | drh. Makmun, M.Sc. |
Kantor pusat | |
Jl. Harsono RM No.3 Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550 | |
Situs web | |
ditjenpkh |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Ditjen PKH menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
suntingDitjen PKH terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak
- Direktorat Pakan
- Direktorat Kesehatan Hewan
- Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan
Pimpinan
suntingTabel di bawah ini berisi daftar orang yang pernah menjabat sebagai Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.[3]
No. | Nama | Masa jabatan | |
---|---|---|---|
Mulai | Selesai | ||
drh. M. Samsoe Poesposoegondo | |||
drh. R. Soetopo | |||
Ir. Achmad Affandi | |||
Prof. Dr. D.A. Lubis | |||
Prof. Dr. J.A. Hutasoit | |||
drh. Daman Danuwidjaja | |||
Dr. drh. Soehadji | |||
Ir. Erwin Soetirto | |||
Dr. drh. Sofjan Sudrajat, M.Sc. | |||
Prof. drh. R. Wasito, M.Sc., Ph.D. | |||
Ir. Mathur Riady | |||
Dr. Ir. Tjeppy D. Soedjana, M.Sc. | |||
drh. Prabowo Respatiyo Caturroso, M.M., Ph.D. | |||
Ir. Syukur Iwantoro, M.S., M.B.A. | |||
Dr. Ir. Muladno, M.S.A. | |||
drh. I Ketut Diarmita, M.P. | |||
Dr. Ir. Nasrullah | |||
Dr. drh. Agung Suganda, M.Si.[4] |
Unit pelaksana teknis
suntingDitjen PKH memiliki beberapa unit pelaksana teknis (UPT).[5][6]
- Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma — Kota Surabaya
- Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan — Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
- Balai Besar Veteriner Wates — Wates, Kabupaten Kulon Progo
- Balai Besar Veteriner Maros — Kabupaten Maros
- Balai Besar Veteriner Denpasar — Kota Denpasar
- Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari — Singosari, Kabupaten Malang
- Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden — Baturraden, Kabupaten Banyumas
- Balai Inseminasi Buatan Lembang — Kabupaten Bandung Barat
- Balai Embrio Ternak Cipelang — Kabupaten Bogor
- Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan — Kota Bogor
- Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan — Kabupaten Bekasi
- Balai Veteriner Medan — Kota Medan
- Balai Veteriner Bukittinggi — Kota Bukittinggi
- Balai Veteriner Lampung — Kota Bandar Lampung
- Balai Veteriner Banjarbaru — Kota Banjarbaru
- Balai Veteriner Subang — Kabupaten Subang
- Balai Veteriner Jayapura — Kota Jayapura
- Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Indrapuri — Kabupaten Aceh Besar
- Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Siborongborong — Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara
- Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Padang Mangatas — Kabupaten Lima Puluh Kota
- Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa — Kabupaten Banyuasin
- Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari — Kabupaten Tanah Laut
- Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar — Kota Denpasar
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 8 Januari 2024.
- ^ "Profil Dirjen Masa Ke Masa". Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Diakses tanggal 6 Februari 2023.
- ^ "Pelantikan Dirjen PKH". Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. 2024-08-09. Diakses tanggal 2024-08-14.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 8 Januari 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 26 November 2024.