Badan Sertifikasi Manajemen Risiko

Badan Sertifikasi Manajemen Risiko atau disingkat BSMR adalah suatu badan sertifikasi yang berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 08 Agustus 2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.[1] Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) bertugas untuk menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko yang mengacu pada international best practices, menerbitkan sertifikat manajemen risiko, mencabut sertifikat apabila pemegang sertifikat terbukti bersalah melakukan pelanggaran di bidang perbankan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran kode etik profesi, serta melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan sertifikasi secara berkala kepada Bank Indonesia. Demi menjaga kualitas sertifikasi manajemen risiko perbankan di Indonesia mengikuti standar kualitas internasional, BSMR bekerjasama dengan Global Association of Risk Professional (GARP) dalam bentuk penyusunan silabus, buku kerja, materi dan soal ujian Program Sertifikasi Manajemen Risiko. GARP adalah sebuah asosiasi profesi manajemen risiko yang memiliki reputasi international sebagai penyelenggara sertifikasi Financial Risk Manager (FRM) yang khususnya ditujukan bagi para pelaku industri jasa keuangan.

Logo BSMR

Dasar hukum

sunting
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum[1]
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/9/PBI/2006 tentang Perubahan Atas PBI 8/9/PBI/2006 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum[2]
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum[3]
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/7/PBI/2010 tentang Perubahan Atas PBI No.11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum[4]

Latar Belakang

sunting

Ketika terjadi krisis perbankan tahun 1997, kondisi mikro perbankan nasional mengalami kerentanan terhadap gejolak ekonomi yang disebabkan antara lain oleh pengabaian prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional, tingginya risiko kemacetan kredit, kemampuan manajerial bank yang lemah sehingga mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktif serta semakin meningkatnya risiko yang dihadapi bank. Krisis tersebut menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh dan didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik untuk dapat mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Sebagai salah satu upaya menyehatkan kembali industri perbankan yang kuat, sehat, dan efisien, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 meluncurkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Untuk menerapkan good corporate governance di sektor perbankan Indonesia dan meningkatkan kualitas manajemen risiko diperlukan tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta memiliki standar profesi dan kode etik yang baik. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka Bank Indonesia kemudian meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko.

Tingkatan Sertifikat Manajemen Risiko

sunting

Tingkatan sertifikat manajemen risiko dibedakan menjadi 5 tingkat berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi bank, yaitu:[3]

  • Tingkat 1
  • Tingkat 2
  • Tingkat 3
  • Tingkat 4
  • Tingkat 5

Masing-masing tingkatan memiliki bobot penekanan yang berbeda-beda terhadap 5 aspek penilaian, yaitu masa kerja di industri perbankan (years of service), pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), perilaku/sikap (attitude), dan pengalaman (experience).


Dewan Sertifikasi

sunting

Dewan Penasehat

Ketua: Rostiam Sjamsudin
Anggota: Krisna Wijaya

Dewan Kode Etik

Ketua: Andrianof S. Chaniago
Anggota: Hendrawan, Pradjoto, Priyanto

Dewan Sertifikasi

Ketua: Rahardjo S. U
Anggota: Gandung Troy, Jerry Marmen, Alan Yazid


Lihat pula

sunting

Daftar istilah perbankan

Referensi

sunting
  1. ^ a b PBI No. 7/25/PBI/2005[1][pranala nonaktif permanen]
  2. ^ PBI No. 8/9/PBI/2006[2][pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b PBI No. 11/19/PBI/2009[3] Diarsipkan 2011-06-24 di Wayback Machine.
  4. ^ PBI No. 12/7/PBI/2010[4] Diarsipkan 2011-05-17 di Wayback Machine.

Pranala luar

sunting