Tata kelola perusahaan yang baik

(Dialihkan dari Good corporate governance)

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Bahasa Inggris: "Good Corporate Governance" atau disingkat "GCG"), adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.[1]

Penerapan prinsip GCG / tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Contoh dari penerapan GCG adalah sistem pengendalian dan pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi, pedoman perilaku etika, dsb.

Prinsip tata kelola perusahaan yang baik

sunting

1. Transparency / Transparansi

sunting

Transparansi adalah keterbukaan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).

2.Accountability / Akuntabilitas

sunting

Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban perusahaan sehingga pengelolaan terlaksana dengan efektif. Prinsip akuntabilitas memberi kejelasan hak dan kewajiban antara pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris.

3. Responsibility / Pertanggungjawaban

sunting

Pertanggungjawaban adalah kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan dan prinsip korporasi yang sehat. Contoh dari prinsip pertanggungjawaban adalah keselamatan pekerja, kesehatan pekerja, pajak., dan sebagainya,

4. Independency / Kemandirian

sunting

Kemandirian adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan undang-undang serta prinsip korporasi yang sehat.

Contoh dari kemandirian adalah dewan komisaris dan dewan direksi memiliki pendapat yang independen pada setiap pengambilan keputusan, tetapi masih bisa mendapat masukan dari konsultan atau sumber daya manusia lainnya yang berguna untuk menunjang kemajuan perusahaan.

5. Fairness / Kewajaran

sunting

Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholder) yang timbul berdasar perjanjian dan peraturan undang - undang.

Contoh dari fairness adalah perlakuan yang setara kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, dan pemangku kepentingan. Karyawan juga diperhatikan dengan baik hak serta kewajibannya secara adil dan wajar.

Referensi

sunting

[1]Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Diarsipkan 2018-06-19 di Wayback Machine.

Pranala luar

sunting

Good Corporate Governance - Pengertian, Prinsip, dan Tujuan[pranala nonaktif permanen]