Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (disingkat API) adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004.[1] API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003,[2] di mana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Enam pilar

sunting

Untuk mempermudah pencapaian API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain,[3] yaitu:

  1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
  2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
  3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
  4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
  5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
    Salah satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit[4]
  6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Arsitektur Perbankan Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-06-24. Diakses tanggal 2011-06-12. 
  2. ^ Inpres No.5 tahun 2003 [1] Diarsipkan 2011-10-18 di Wayback Machine.
  3. ^ "Enam pilar.pdf" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-06-01. Diakses tanggal 2011-06-12. 
  4. ^ "BiroInformasiKredit.pdf" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-11-19. Diakses tanggal 2011-06-12.