Balai Pengendalian Perubahan Iklim
(Dialihkan dari BPHM Wilayah I)
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Balai Pengendalian Perubahan Iklim atau biasa disingkat menjadi BPPI, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim yang bertugas melaksanakan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang terdaftar; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.[1]
Daftar
suntingHingga akhir tahun 2022, terdapat 5 unit BPPI yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1]
Nama | Lokasi |
---|---|
BPPI Wilayah Sumatera | Palembang |
BPPI Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara | Denpasar |
BPPI Wilayah Kalimantan | Palangkaraya |
BPPI Wilayah Sulawesi | Makassar |
BPPI Wilayah Maluku dan Papua | Manokwari |
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 29 Agustus 2024.