Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (disingkat Ditjen PPI) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1] Ditjen PPI dibentuk dari hasil peleburan organisasi BP REDD+ (Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan) dan DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kedua organisasi yang berkonsentrasi dibidang kehutanan dan lingkungan hidup ini (BP REDD+ dan DNPI) secara resmi dibubarkan dan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sesuai Perpres No. 16 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015.

Direktorat Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Bidang tugasPengendalian Perubahan Iklim
Pegawai441
Alokasi APBNRp 298,05 Miliar
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Laksmi Dhewanthi, M.A
Sekretaris Direktur JenderalIr. Noer Adi Wardojo, M.Sc
Direktorat
Direktur Adaptasi Perubahan IklimIrawan Asaad, S.T., M.Sc., Ph.D
Direktur Mitigasi Perubahan IklimYulia Suryati, S.Si., M.Sc.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan VerifikasiIr. Hari Wibowo
Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan RegionalWahyu Marjaka
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan LahanIr. Thomas Tandi Bua A.N. M.Sc.
Kantor pusat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, Lantai 12

Jl. Gatot Subroto, Senayan
Situs web
ditjenppi.menlhk.go.id

Secara resmi Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc melantik Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar

sunting