Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (disingkat Ditjen PPI) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1] Ditjen PPI dibentuk dari hasil peleburan organisasi BP REDD+ (Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan) dan DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kedua organisasi yang berkonsentrasi dibidang kehutanan dan lingkungan hidup ini (BP REDD+ dan DNPI) secara resmi dibubarkan dan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sesuai Perpres No. 16 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Bidang tugas | Pengendalian Perubahan Iklim |
Pegawai | 441 |
Alokasi APBN | Rp 298,05 Miliar |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A |
Sekretaris Direktur Jenderal | Ir. Noer Adi Wardojo, M.Sc |
Direktorat | |
Direktur Adaptasi Perubahan Iklim | Irawan Asaad, S.T., M.Sc., Ph.D |
Direktur Mitigasi Perubahan Iklim | Yulia Suryati, S.Si., M.Sc. |
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi | Ir. Hari Wibowo |
Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional | Wahyu Marjaka |
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan | Ir. Thomas Tandi Bua A.N. M.Sc. |
Kantor pusat | |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Manggala Wanabakti Blok VII, Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Senayan | |
Situs web | |
ditjenppi |
Secara resmi Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc melantik Ir. Laksmi Dhewanthi, M.A sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
Pranala luar
sunting- BP REDD+ dan DNPI Dibubarkan[pranala nonaktif permanen]
- Menteri LHK, Seskab dan BP REDD (+) Koordinasikan Kelembagaan Pengendalian Perubahan Iklim[pranala nonaktif permanen]
- BP REDD+ Dilebur Jadi Ditjen
- Inilah Para Petinggi Baru Kementerian LHK, Apa Pesan Menteri Siti?
- BP REDD+ dan DNPI Dilebur ke Kementerian[pranala nonaktif permanen]
- KLHK Lantik 13 Eselon I