Adat (serapan dari bahasa Arab: العادة) adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai hukum kebiasaan[1], norma, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan di suatu kelompok masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dari peninggalan sejarah yang masih berjalan dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat adat yang memiliki dudungan tertinggi dalam komuntas adat tersebut.[2] Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini akan menerima sanksi yang keras dari anggota masyarakat adat lainnya.[3]

Asal kata

sunting

Adat berasal dari bahasa Melayu dan tradisi berasal dari bahasa Inggris mengandung pengertian sebagai kebiasaan yang bersifat magis religius dari kehidupan suatu penduduk asli, yang meliputi nilai-nilai budaya, norma-norma hukum adat dan aturan yang saling berkaitan dan kemudian menjadi suatu sistem atau peraturan tradisional yang diberlakukan pada Hukum adat Indonesia.[4]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Apa itu hukum adat?
  2. ^ Gischa, Serafica (2019-12-13). Nailufar, Nibras Nada, ed. "Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  3. ^ Atik Catur Budiati (2009). Sosiologi Kontekstual Untuk SMA & MA (PDF). Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. hlm. 36. ISBN 978-979-068-219-1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-11-18. 
  4. ^ "Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya". Adat Indonesia. 34 (1): 16. 2023. ISSN 1693-167X. Diakses tanggal 2020-11-18.