Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendiktisaintek adalah pembantu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi saat ini dijabat oleh Fauzan bersama Stella Christie sejak 21 Oktober 2024.[1]

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Fauzan
Stella Christie

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaFauzan
Stella Christie
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)

Sejarah

sunting

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3]

Jabatan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dan perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Fauzan bersama Stella Christie.[4][5][6]

Daftar

sunting
Partai politik:       Independen (2)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat Lama Menjabat
1.   Fauzan
(lahir 1961)
Independen Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana 79 hari Satryo Brodjonegoro [A]
  Stella Christie
(lahir 1979)
Nama jabatan
  1. ^ Bernama Wakil Menteri Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia

Gaji dan Tunjangan

sunting

Gaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024. 
  2. ^ "Kemendikbudristek Dipecah Era Prabowo, Ini Tugas dari Tiga Kementerian Turunan". goodnewsfromindonesia.id. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  3. ^ "Kata Nadiem Makarim Soal Mendikbud Ristek Dipecah Jadi 3 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih". tribunnews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  4. ^ "Prabowo Pilih Prof. Fauzan dan Prof. Stella Christie Jadi Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi". kompas.com. 20 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  5. ^ "Profil Prof. Fauzan, Mantan Rektor UMM yang Dilantik Jadi Wamen Dikti, Sains, dan Teknologi". narasi.tv. 30 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  6. ^ "Prabowo Tunjuk Stella Christie Jadi Wamen Dikti, Sains, dan Teknologi". cnnindonesia.com. 20 Oktober 2024. Diakses tanggal 23 Desember 2024. 
  7. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  8. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.