Vaksin MR atau singkatan dari Measles (M) and Rubela (R) adalah pengganti vaksin MMR yang sudah menghilang dari pasaran. Vaksin ini diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak Jerman).

Vaksinasi wajib

sunting

Vaksin ini bagian dari program vaksinasi wajib pemerintah Indonesia. Imunisasi vaksin MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR. Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan kelas 1 SD.

Efek samping

sunting

Vaksin ini tidak memiliki efek samping autisme dan kelumpuhan seperti yang sering diberitakan. Seperti juga vaksin lainnya, demam, ruam merah, bengkak, dan nyeri di lokasi suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal. Gejala akan menghilang dalam beberapa hari.

Kehalalan

sunting

Walaupun hingga Agustus 2017 belum mendapat sertifikat halal, namun Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa vaksin MR tidak haram. Sertifikat vaksinasi sedang diurus dan dalam proses. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016, pemberian vaksin dengan alasan kesehatan adalah mubah.[1]

Referensi

sunting