Uskup metropolit

Wilayah Administratif Gereja

Pada Gereja-Gereja denominasi Kristen yang memiliki struktur episkopal, uskup metropolit adalah istilah bagi seorang uskup diosesan atau uskup agung diosesan yang memimpin suatu metropolis atau metropolia.

Makarios II, Uskup metropolit Moskwa. Dalam Gereja Ortodoks Rusia, kopiah klobuk putih dikhususkan bagi uskup metropolit.

Sebelumnya, istilah uskup metropolit merujuk pada uskup dalam suatu kota utama di suatu provinsi dalam Kekaisaran Romawi. Istilah tersebut diperkenalkan dalam Konsili Nikea I. Struktur Gereja perdana umumnya mengikuti praktik kekaisaran Romawi, yaitu satu uskup yang memimpin jemaat di suatu kota beserta kawasan teritorialnya.[1] Uskup dari ibu kota provinsi di Romawi, yakni uskup metropolit, memiliki kuasa dan wewenang atas uskup-uskup lain di provinsi tersebut, yang kelak disebut uskup sufragan.[1]

Sebelum adanya istilah patriark yang muncul pada abad ke-4 M, uskup metropolit merupakan jabatan episkopal tertinggi dalam Gereja. Para uskup metropolit umumnya memimpin sinode-sinode para uskup, serta mendapat hak-hak istimewa oleh hukum kanonik dan Tradisi Suci.

Gereja Ortodoks

sunting

Dalam Gereja-Gereja Ortodoks Timur, penggunaan gelar ini bervariasi. Dalam Gereja Ortodoks Yunani, tingkatan bagi uskup metropolit berada di bawah uskup agung, dan para primat gereja-gereja lokal di bawah jenjang patriark umumnya disebut uskup agung. Sebaliknya dalam Gereja Ortodoks bercorak Slavia (Gereja Ortodoks Rusia, Gereja Ortodoks Serbia, dst.) dan Gereja Ortodoks Rumania, tingkatan bagi uskup metropolit berada di atas uskup agung, dan gelar tersebut dapat digunakan bagi takhta-takhta episkopal primasial serta kota-kota penting.

Baik dalam Gereja Ortodoks Yunani maupun dalam Gereja Ortodoks Slavia dan Rumania, para uskup metropolit tidak memiliki otoritas atas uskup-uskup lainnya dalam provinsi-provinsi mereka. Sekalipun demikian, para uskup metropolit (uskup agung dalam Gereja Ortodoks Yunani) merupakan ketua-ketua dari sinode para uskup masing-masing wilayah, dan memiliki hak-hak istimewa.

Gereja Katolik Roma

sunting

Gereja Latin

sunting

Dalam Gereja Katolik Roma Ritus Latin, uskup metropolit adalah uskup yang mengepalai keuskupan metropolit, yang memegang "takhta metropolit" (takhta episkopal utama) dalam provinsi gerejawi, yang merupakan kumpulan Gereja-Gereja partikular (terutama keuskupan) yang dibatasi pada wilayah-wilayah tertentu.[2] Selain keuskupan metropolit, provinsi gerejawi terdiri atas beberapa keuskupan yang disebut juga keuskupan sufragan, yang dipimpin oleh uskup sufragan. Keuskupan metropolit tersebut biasanya berupa keuskupan agung yang dipimpin oleh uskup agung.[3] Baik uskup metropolit maupun uskup-uskup sufragan diangkat dan ditugaskan oleh Paus, sementara ia sendiri menjadi Uskup Roma.[3] Uskup-uskup lainnya dikenal sebagai para uskup sufragan.

Wewenang uskup metropolit di dalam keuskupan-keuskupan sufragan, yaitu:[4]

  1. menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama di dalam keuskupan-keuskupan sufragan, dan melaporkan penyelewengan-penyelewengan, jika ada, kepada Paus;
  2. mengadakan visitasi kanonik (kunjungan formal), meskipun jika hal itu diabaikan oleh uskup sufragan terkait, tetapi hal itu harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik; dan
  3. mengangkat Administrator diosesan, menurut norma-norma yang disebutkan oleh kewajiban-kewajiban di bawah.

Kewajiban uskup metropolit sehubungan dengan keuskupan-keuskupan sufragan adalah sebagai berikut.

  1. Menerima konsultasi mengenai pembubaran dewan imam yang tidak mampu memenuhi tugas atau menyalahgunakan kekuasaan.[5] Dewan imam adalah senat bagi uskup yang berisi imam-imam dan berfungsi membantu tugas-tugas uskup dalam memimpin keuskupan.[6]
  2. Memberitahukan Takhta Suci bila uskup sufragan meninggalkan keuskupan dengan tidak sah selama lebih dari enam bulan.[7]
  3. Menunjuk seorang administrator diosesan jika kolegium konsultor (dewan pertimbangan uskup) gagal untuk memilih seorang imam untuk menduduki jabatan tersebut dalam waktu delapan hari setelah berita mengenai kekosongan jabatan uskup diketahui;[8]
  4. Menunjuk ulang administrator diosesan, bila administrator sebelumnya yang dipilih kolegium konsultor tidak memenuhi syarat tertentu, yaitu imam yang genap berusia 30 tahun dan tidak dipilih, ditunjuk, atau diajukan untuk mengisi kekosongan uskup.[9]
  5. Menghubungi Takhta Suci sehubungan dengan langkah-langkah yang harus diambil setelah seorang uskup diosesan dari suatu keuskupan sufragan dilarang menjalankan tugasnya karena mendapat hukuman gerejawi (seperti ekskomunikasi).[10]
  6. Menjadi hakim gerejawi tetap bagi pengadilan instansi kedua (tingkat banding) dari pengadilan uskup sufragan dan pengadilan instansi pertama (tingkat pertama) yang langsung diadili di dalam keuskupan metropolit.[11]

Uskup metropolit dapat menerima tugas-tugas khusus dan kuasa dalam keadaan tertentu dari Takhta Apostolik.[4] Selain itu, uskup metropolit juga memiliki keistimewaan liturgis untuk memimpin upacara-upacara suci di seluruh keuskupan dalam provinsi gerejawi yang dikepalainya, sama seperti yang dia lakukan di keuskupannya sendiri. Hanya saja, jika dia memimpin ibadat tersebut dalam sebuah gereja katedral, maka uskup dari keuskupan yang bersangkutan harus menerima pemberitahuan sebelumnya.[4]

Uskup metropolit menerima atribut khusus, yaitu palium, yang merupakan simbol wewenang yang dimilikinya atas provinsi gerejawi yang dipimpinnya, dalam persekutuan dengan Gereja Roma.[12] Aturan ini tetap berlaku sekalipun dia sudah pernah menerima palium saat menjabat sebagai uskup metropolit di keuskupan lain.[12] Palium dapat dikenakan di gereja-gereja di semua keuskupan di provinsi gerejawinya, tetapi tidak boleh mengenakannya di luar provinsi meskipun memiliki persetujuan dengan uskup diosesan setempat.[12] Uskup sufragan umumnya tidak menerima atribut palium.

Uskup metropolit, dengan persetujuan dari mayoritas para uskup sufragan, bertanggung jawab untuk mengumumkan penyelenggaraan suatu konsili tingkat provinsi, memutuskan tempat penyelenggaraannya, dan menetapkan agenda yang akan dibahas, serta menjalankan hak prerogatif untuk memimpin konsili tingkat provinsi tersebut.[13] Konsili tingkat provinsi tersebut umumnya menjadi tempat untuk mengevaluasi kinerja setiap uskup diosesan di dalam provinsi gerejawi.[14] Konsili tingkat provinsi tidak boleh diselenggarakan jika takhta metropolit sedang lowong.[14]

Uskup metropolit Gereja Latin pasti merupakan uskup agung, namun tidak semua uskup agung adalah uskup metropolit, karena ada keuskupan agung yang tidak membentuk provinsi gerejawi dan tunduk langsung ke Takhta Suci, dan ada pula keuskupan agung yang merupakan keuskupan sufragan dalam suatu provinsi gerejawi. Uskup agung tituler, yakni uskup tertahbis yang diberikan gelar kehormatan sebagai pemimpin keuskupan agung tertentu yang kini sudah tidak berfungsi lagi (banyak pejabat Vatikan, duta besar Vatikan, dan delegatus apostolik adalah uskup-uskup agung tituler) tidak termasuk uskup metropolit.

Gereja Timur

sunting

Dalam Gereja-Gereja Katolik Timur, uskup metropolit adalah kepala dari gereja partikular otonom yang tidak cukup besar untuk dikepalai oleh seorang patriark atau seorang uskup agung mayor. Karena itu mereka lebih tunduk di bawah pengawasan Sri Paus dan Kongregasi bagi Gereja-Gereja Oriental dibanding Gereja-Gereja yang dikepalai patriark atau uskup agung mayor.

Gereja Anglikan

sunting

Dalam Persekutuan Anglikan, seorang uskup metropolit umumnya adalah kepala dari sebuah provinsi gerejawi (atau sekelompok keuskupan) dan jenjangnya setingkat di bawah primat gereja nasional (yang sering kali juga merupakan seorang uskup metropolit). Sebagian besar uskup metropolit, namun tidak semua, bergelar uskup agung.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting