Tombatu Timur, Minahasa Tenggara
kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Tombatu Timur adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Tombatu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009.[3]
Tombatu Timur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Tenggara | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Jan Wawointana[1] | ||||
Populasi | |||||
• Total | 9.013[2] jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 71.07.09 | ||||
Kode BPS | 7109051 | ||||
Luas | 26,67 km²[2] | ||||
Desa/kelurahan | 11 | ||||
|
Wilayah
suntingDesa-desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Tombatu Timur Adalah:
- Esandom
- Esandom I
- Esandom II
- Molompar
- Molompar I
- Molompar II
- Molompar II Selatan
- Molompar II Utara
- Molompar Atas
- Mundung
- Mundung I
Batas wilayah
suntingBerikut merupakan batas wilayah Kecamatan Tombatu Timur:
Utara | Kecamatan Tombatu Utara |
Timur | Kecamatan Pasan |
Selatan | Kecamatan Pasan |
Barat | Kecamatan Tombatu |
Referensi
sunting- ^ Suak, Valdy (31 Desember 2016). Pattymahu, Andrew, ed. "Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik Menempati Struktur OPD Baru di Mitra". Tribun Manado. Diakses tanggal 31 Desember 2018.
- ^ a b Kecamatan Tombatu Timur Dalam Angka 2017 (Laporan). Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 31 Desember 2018.
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Lampiran II) (PDF) (Laporan). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-13. Diakses tanggal 31 Desember 2018.