Tombatu Timur, Minahasa Tenggara

kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara


Tombatu Timur adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Tombatu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009.[3]

Tombatu Timur
Peta lokasi Kecamatan Tombatu Timur
Peta lokasi Kecamatan Tombatu Timur
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Tenggara
Pemerintahan
 • CamatJan Wawointana[1]
Populasi
 • Total9.013[2] jiwa
Kode Kemendagri71.07.09 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7109051 Edit nilai pada Wikidata
Luas26,67 km²[2]
Desa/kelurahan11
Peta
PetaKoordinat: 1°1′54.81066″N 124°43′40.24222″E / 1.0318918500°N 124.7278450611°E / 1.0318918500; 124.7278450611

Wilayah

sunting

Desa-desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Tombatu Timur Adalah:

  • Esandom
  • Esandom I
  • Esandom II
  • Molompar
  • Molompar I
  • Molompar II
  • Molompar II Selatan
  • Molompar II Utara
  • Molompar Atas
  • Mundung
  • Mundung I

Batas wilayah

sunting

Berikut merupakan batas wilayah Kecamatan Tombatu Timur:

Utara Kecamatan Tombatu Utara
Timur Kecamatan Pasan
Selatan Kecamatan Pasan
Barat Kecamatan Tombatu

Referensi

sunting
  1. ^ Suak, Valdy (31 Desember 2016). Pattymahu, Andrew, ed. "Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik Menempati Struktur OPD Baru di Mitra". Tribun Manado. Diakses tanggal 31 Desember 2018. 
  2. ^ a b Kecamatan Tombatu Timur Dalam Angka 2017 (Laporan). Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 31 Desember 2018. 
  3. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Lampiran II) (PDF) (Laporan). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-13. Diakses tanggal 31 Desember 2018.