Pasan, Minahasa Tenggara
kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Pasan adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Ratahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009.[2]
Pasan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Tenggara | ||||
Kode Kemendagri | 71.07.11 | ||||
Kode BPS | 7109041 | ||||
Luas | 56,31 km²[1] | ||||
Desa/kelurahan | 11 | ||||
|
Batas wilayah
suntingBerikut merupakan batas wilayah Kecamatan Pasan:
Utara | Kabupaten Minahasa |
Timur | Kecamatan Ratahan |
Selatan | Kecamatan Belang |
Barat | Kecamatan Tombatu, Kecamatan Tombatu Timur, dan Kecamatan Tombatu Utara |
Referensi
sunting- ^ Kecamatan Pasan Dalam Angka 2017 (Laporan). Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 31 Desember 2018.
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Lampiran II) (PDF) (Laporan). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-13. Diakses tanggal 31 Desember 2018.