Tahalupu, Huamual Belakang, Seram Bagian Barat
Tahalupu adalah negeri di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Secara administratif, negeri Tahalupu terdiri atas tiga dusun, yakni dusun Tiang Bendera, Tihu, dan Tomi-Tomi.[2]
Tahalupu | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Seram Bagian Barat |
Kecamatan | Huamual Belakang |
Kodepos | 97567 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | 7.543 jiwa[1] |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Etimologi
suntingNama Tahalupu berasal dari bahasa tanah yang digunakan oleh penduduk asli Pulau Kelang sebelum berpindah ke Pulau Manipa. Secara etimologi, Tahalupu berasal dari dua suku kata, yaitu taha dan lopu, dimana taha berarti 'tidak' dan lopu berarti 'parang'. Dengan demikian nama Tahalupu memiliki makna 'tidak ada parang' yang juga berarti 'aman' atau 'damai'.[3]
Sejarah
suntingAwal berdirinya negeri Tahalupu diceritakan berawal ketika terjadinya perpindahan sebagian orang-orang Galela dan Tobelo pada abad ke-19, kemudian disusul oleh kedatangan orang-orang Sula. Sebelum kedatangan mereka, wilayah Tahalupu di Pulau Kelang merupakan sebuah tempat yang tidak berpenghuni. Jauh sebelum kedatangan orang-orang Galela dan Tobelo, penduduk asli Pulau Kelang telah berpindah tempat dan menetap di Pulau Manipa — kemungkinan mendirikan sebuah pemukiman yang saat ini dikenal sebagai Kelang Asaude. Kedatangan orang-orang Galela, Tobelo, dan Sula tersebut kemudian disusul dengan gelombang migrasi selanjutnya dari berbagai wilayah untuk tinggal dan menetap di Pulau Kelang, terutama di negeri Tahalupu.[3]
Pada masa awal menetapnya di Pulau Kelang, masyarakat Galela, Tobelo, dan Sula, semula mereka masih tersebar di kampung-kampung kecil, yakni perkampungan Galela dan perkampungan Sula. Hingga kemudian mereka memutuskan untuk menyatukan kedua perkampungan tersebut dan membentuk satu kampung, yakni kampung Tahalupu. Pada masa itu, kampung Tahalupu dipimpin oleh seorang kepala kampung yang diberi gelar famanyira. Famanyira pertama Tahalupu bernama Abdul Hamid Dokolamo. Pemerintahan famanyira Abdul Hamid Dokolamo kemudian berlanjut hingga masa pemerintahan Hindia Belanda melalui Controleur Onder Afdeeling Piru yang dikepalai oleh Van Keyk. Ia mengatur administratif pemerintahan di Pulau Seram bagian barat dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, bersama dengan Raja Waesala, Yahya Kasturian, ia berencana untuk membentuk sebuah negeri di Tahalupu.[3]
Rencana pembentukan negeri tersebut mulai terealisasi pada tanggal 22 Juli 1919, dimana Jaksa Peru dan Raja Waesala mengangkat Abdullah Tilar sebagai kepala soa untuk negeri Tahalupu. Selanjutnya pada tanggal 27 Februari 1920, Raja Waesala menyampaikan pemberitahuan tentang persiapan kampung Tahalupu menjadi negeri Tahalupu. Di bawah koordinasi Sersan Syadrad Latumahina dan ketua soa Abdullah Tilar, masyarakat kampung Tahalupu mulai melakukan penataan pemukiman bagi masyarakat, penataan jalan, dan lain sebagainya. Pada tanggal 4 Oktober 1920, negeri Tahalupu resmi terbentuk. Hal ini ditandai dengan diresmikannya wisma pemerintah.[3]
Selanjutnya ditetapkan wilayah-wilayah yang termasuk ke dalam negeri Tahalupu. Wilayah ini meliputi bagian selatan Pulau Kelang yang berbatasan langsung dengan negeri Sole di sebelah utara. 13 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 13 November 1933, Controleur Onder Afdeeling Piru, Van Kayk mengangkat Abdullah Tilar sebagai kepala negeri Tahalupu dengan gelar orang kaya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan negeri Tahalupu, orang kaya dibantu oleh dua orang kepala soa, yakni kepala soa Galela dan kepala soa Sula yang masing-masing memimpin beberapa titik pemukiman. Abdullah Tilar kemudian digantikan oleh Abbu Dokolamo dengan gelar raja negeri Tahalupu. Ia diangkat menjadi raja menggantikan suaminya Abdullah Tilar yang bergelar orang kaya.[3]
Demografi
suntingAgama
suntingMasyarakat negeri Tahalupu hampir seluruhnya beragama Islam, dengan hanya 1 orang yang beragama Kristen Protestan. Fam-fam asli Tahalupu tercatat telah memeluk agama Islam sejak zaman Kesultanan Ternate.[3]
Berikut ini rincian jumlah penduduk negeri Tahalupu menurut agama per tanggal 31 Desember 2023.[1]
Kelompok etnis
suntingSejak masyarakat asli Pulau Kelang, termasuk Tahalupu bermigrasi ke Pulau Manipa, kemudian Pulau Kelang dihuni oleh beberapa kelompok etnis yang bermigrasi dari wilayah lain di Kepulauan Maluku, terutama yang berasal dari Sula dan Galela–Tobelo.[3]
Pemerintahan
suntingDaftar pemimpin
suntingBerikut ini daftar pemimpin negeri Tahalupu yang pernah menjabat dari masa ke masa dengan gelar yang berbeda.[3]
- Abdullah Hamid Dokolamo (kepala kampung; famanyira tidak diketahui – 1919)
- Abdullah Tilar (kepala soa 22-07-1919 – 13-11-1933; orang kaya 13-11-1933 – 1943/1944)
- Ny. Abbu Dokolamo (raja; 1943/1944 – 1952)
- Abdul Hamid Tilar (raja; 09-02-1954 – 1984)
- Ridwan Dokolamo (pejabat negeri; 1984 – 1991)
- Abdul Kadir Umagap (pejabat negeri; 1991 – 2005)
- Nabhan Umasugi (pejabat negeri; 2005 – 2009)
- Jamil Nidihu (kepala negeri; 2009 – 2015)
- Ny. Rani Tomia (pejabat negeri; 2015 – 2016)
- Amir Dokolamo (pejabat negeri; 2016 – 2017)
- Darwis Tilar (pejabat negeri; Maret 2017 – Juni 2017)
- Abdul Gani Mahu (pejabat negeri; 2017 – 2018)
- Soleman Wally (pejabat negeri; 2018 – 2019)
- Amir Dokolamo (pejabat negeri; 2019 – 2020)
- Arsad Galela (pejabat negeri; 2020 – 2023)
- Abdurahman Dokolamo (pejabat negeri; 2023 – )[2]
Soa
suntingDalam menyelenggarakan pemerintahan negeri Tahalupu, pemerintah negeri Tahalupu memutuskan untuk membentuk dua soa, yakni soa Galela (soa Lao) dan soa Sula (soa Dara). Masing-masing soa tersebut dipimpin oleh seorang kepala soa yang membawahi beberapa matarumah. Peran kepala soa Lao adalah sebagai kepala soa parentah atau bertugas membantu raja dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri, sedangkan kepala soa Dara merupakan kepala soa pembangunan yang bertugas membantu raja dalam mengatur pembangunan di negeri Tahalupu. Para kepala soa pertama kampung Tahalupu setelah beralih status menjadi negeri Tahalupu adalah Abubakar Dokolamo yang menjabat sebagai kepala soa Galela dan Ahmad Umagap yang menjabat sebagai kepala soa Sula. Jabatan kepala soa dipilih dan diangkat oleh anggota-anggota dari matarumah yang tergabung dalam soa tersebut.[3]
Sebelum pemerintah kolonial Hindia Belanda memutuskan untuk mengalihkan dan menaikkan status kampung Tahalupu menjadi negeri Tahalupu, pada mulanya hanya terdapat satu soa, yakni soa Tahalupu yang merupakan bagian dari negeri Waesala. Setelah status Tahalupu dinaikkan menjadi negeri, kemudian soa Tahalupu dihapus dan digantikan dengan membentuk dua soa baru, yakni soa Galela (soa Lao) dan soa Sula (soa Dara).[3]
Lembaga adat lainnya
suntingDalam penyelenggaraan pemerintahan adat di negeri Tahalupu, raja dibantu oleh kepala soa, juru tulis (sekretaris), kewang, dan marinyo.[3]
Masyarakat
suntingMasyarakat asli Tahalupu dikelompokkan menjadi dua soa, dimana dalam soa-soa tersebut di dalamnya terdapat matarumah-matarumah (fam) yang membentuk struktur sosial di negeri Tahalupu. Berikut ini daftar matarumah negeri Tahalupu yang dibagi ke dalam 2 soa:[3]
- Soa Galela (Soa Lao)[3]
- Bantaeng
- Cikoang
- Dokolamo
- Hermanses
- Mandang
- Minangkabau
- Ngidiho
- Rumahtiga
- Siboto
- Tilar
- Tomagola
- Wawoni
- Soa Sula (Soa Dara)[3]
- Duwila
- Heluth
- Kasturian
- Lesilawang
- Lolialang
- Makatita
- Rumuar
- Soamole
- Umagap
- Umasugi
- Wainda
Referensi
sunting- ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. 31 Desember 2023. Diakses tanggal 16 Juli 2024.
- ^ a b Lestaluhu, Faizal (29-02-2024). "Kades Tahalupu Abaikan Hak Masyarakat Dusun". ambonterkini.id. Ambon Terkini. Diakses tanggal 11-06-2024.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n Dokolamo, Hamid (2021). "Sejarah Pembentukan Soa dan Perannya Dalam Sistem Pemerintahan Adat di Negeri Tahalupu Kecamatan Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat". Jurnal Lani: Kajian Ilmu Sejarah & Kebudayaan. Ambon, Indonesia: Universitas Pattimura; Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 2 (1): 69–80. ISSN 2746-8054. Diakses tanggal 11 Juni 2024.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan