Sejarah hukum adalah merupakan campuran dari beberapa sistem hukum yaitu hukum eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Terjadinya campuran tersebut ialah akibat bertemunya antara sistem hukum eropa kontinental yang di bawa oleh belanda selama jaman penjajahan di nusantara dan ini juga di bagi dalam tiga priode VOC, Liberal, Politik etis hingga penjajahan Jepang sedangkan pada zaman hukum Agama dan hukum Adat memang sudah dianut oleh penduduk masyarakat nusantara yang multi religi, suku, etnis dan kultur ini menunjukkan bahwa pengembangan dari hukum negara berdasarkan hukum agama dan hukum adat. Pengaruh hukum agama di Indonesia - karena sebagian besar masyarakat menganut agama Islam - di dominasi oleh hukum syari'at Islam terutama hukum perkawinan, kekeluargaan dan warisan sedangkan hukum adat banyak diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan adopsi dan implementasi aturan-aturan adat setempat dari masyarakat adat yang berbudaya di wilayah nusantara Indonesia khususnya. sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) manusia memiliki kebebasan namun tidak bisa berbuat sekehendaknya karena keterkaitan kebebasan orang lain, maka dari itu masyarakat menciptakan norma-norma sebagai batasan melaksanakan kebebasan asasi dalam masyarakat ada dan berlaku norma-norma Agama, norma susila, norma Adat maupun norma hukum[1].

studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai.

Bacaan lanjutan

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ https://www.uta45jakarta.ac.id/wp-content/uploads/2019/02/Bahan-Ajar-Sejarah-Hukum.pdf