Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat
Sarimukti adalah desa di kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia sebuah desa disudut barat Kabupaten Bandung Barat, desa yang berjumlah 13 RW dilalui Jalan Raya Rajamandala. Desa tetangganya diantaranya Cipatat · Ciptaharja · Cirawamekar · Citatah · Gunungmasigit · Kertamukti · Mandalasari · Mandalawangi · Nyalindung · Rajamandala Kulon · Sumur Bandung. desa ini pula dilintasi dua anak sungai yaitu Sungai Cimeta yang menjadi perbatasan dengan Desa Rajamandala dan juga Sungai Cipicung, kedua anak sungai itu bermuara pada Sungai Citarum. Dengan kata lain persawahan tidak begitu susah dalam memenuhi kebutuhan airnya. budaya seni yang melekat dalam diri warga Sarimukti adalah seni pencak silat, seni calung dan seni wayang golek, entah berawal dari mana budaya dan seni itu melekat, tampaknya harus ada penelusuran kembali yang dilakukan oleh para ahli lingkungan dan sejarah kesundaan.
Mata pencaharian penduduk desa ini kebanyakan sebagai petani,saat ini desa Sarimukti berpenduduk lebih dari 6000 jiwa, Desa Sarimukti yang awalnya hanya memiliki sekolah dasar dengan adanya penggalaan sekolah sekolah baru kini Desa Sarimukti memiliki beberapa sekolah dasar, diantaranya SDN Sarimukti, SDN Cicadas, dan SDN Jati, sekolah menengah SMK Negeri 1 Cipatat
Sarimukti | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung Barat | ||||
Kecamatan | Cipatat | ||||
Kode pos | 40754[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.17.07.2012 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan