Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.[1][2][3] SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.[4] SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.[1]
Sejarah SKKNI
suntingPendidikan dan pelatihan kejuruan di Indonesia dirancang oleh pemerintah pusat dengan pendekatan kurikulum atau silabus yang kurang sesuai dengan kebutuhan industri. Industri kurang dilibatkan dalam mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan kebutuhan.
Terdapat pendapat yang kuat di kalangan industri otomotif bahwa lulusan institusi pendidikan dan pelatihan tidak siap pakai untuk memulai pekerjaan di industri. Pada tahun 2000, melalui Indonesia Australia Partnership for Skills Development (IAPSD) untuk proyek otomotif, Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri (AusAID) membantu membiayai pengembangan standar kompetensi otomotif untuk perawatan dan perbaikan kendaraan ringan di Indonesia.
Setelah mengadakan konsultasi secara meluas dengan bengkel umum dan perusahaan pemegang merek serta pakar otomotif di Indonesia, kelompok bidang keahlian (KBK) otomotif yang berada di bawah Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN) mengembangkan suatu standar yang dikenal sebagai standar KBK untuk industri otomotif di Indonesia.
Instansi pemerintah yang pada saat itu terlibat secara aktif dalam memfasilitasi dan membantu proyek otomotif IAPSD adalah sebagai berikut:
- Departemen Pendidikan Nasional
- Departemen Tenaga Kerja
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan
- Departemen Perhubungan
Sebagai hasil proyek otomotif IAPSD, telah tersusun standar kompetensi yang pada dasarnya merupakan gabungan dari standar KBK tersebut dan standar Australia terbaru. Standar kompetensi tersebut telah disosialisasikan kepada wakil dari bidang industri terkait. Umpan balik dan revisi telah dilakukan melalui standard advisory group serta masukan dari komite resmi proyek otomotif IAPSD. Standard advisory group saat ini lebih dikenal dengan nama Ikatan Teknisi Otomotif (ITO-Indonesia) yang merupakan himpunan profesi terkait dalam bidang otomotif.
Standar kompetensi tersebut menjadi SKKNI pertama yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2004 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.116/MEN/VII/2004 tentang Penetapan SKKNI Sektor Otomotif Subsektor Kendaraan Ringan.[5]
Selanjutnya, dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia, maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini supply driven perlu diubah menjadi demand driven. Para praktisi industri perlu terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk SKKNI. SKKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), untuk proses pembelajaran pada lembaga pendidikan/pelatihan serta digunakan pula sebagai acuan untuk penyusunan materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP).[6]
Dengan konsep tersebut, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP. Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai wujud pengakuan terhadap keahlian yang dikuasainya.
SKKNI diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[1] Kemudian dalam pasal yang sama ayat (4) disebutkan bahwa tata cara penetapan SKKNI diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Tata cara penetapan SKKNI telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.[3] Tata cara penetapan SKKNI sebelumnya pernah diatur melalui peraturan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI
Struktur SKKNI
suntingSKKNI berisi kumpulan unit-unit kompetensi. Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kemampuan literasi, dan matematika dasar. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor industri, perusahaan, dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu. Unit kompetensi bukan merupakan prosedur detail yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.
Kandungan unit kompetensi menggambarkan hal-hal berikut:
- outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik,
- kondisi di mana unit kompetensi tersebut dilaksanakan,
- pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar,
- bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau belum kompetennya sesekarang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut.
Setiap unit kompetensi disusun dengan struktur sebagai berikut:
Kode Unit
suntingKode unit kompetensi berjumlah 12 digit dan merupakan identitas dari unit kompetensi yang bersangkutan. Penjelasan 12 digit adalah sebagai berikut:
- Digit pertama merupakan kode kategori, berisi 1 huruf sesuai huruf kategori pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Digit kedua dan ketiga merupakan kode golongan pokok, berisi 2 angka golongan pokok pada KBLI.
- Digit keempat sampai dengan keenam merupakan singkatan dari kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 huruf kapital. Contohnya GAR untuk garmen, OTO untuk otomotif roda 4, dll.
- Digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 2 angka. Jika tidak ada penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan diisi dengan angka 00.
- Digit kesembilan sampai dengan kesebelas merupakan nomor urut unit kompetensi dari SKKNI pada kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 angka mulai dari angka 001, 002, 003, dst.
- Digit keduabelas merupakan versi penerbitan unit kompetensi sebagai akibat dari adanya perubahan, diisi dengan angka mulai dari 1, 2, dst. Versi merupakan urutan penomoran terhadap penyusunan atau penetapan unit kompetensi, apakah unit kompetensi tersebut merupakan pertama kali disusun, ataukah hasil revisi.
Judul Unit
suntingBerisi nama unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan. Judul unit kompetensi harus memberikan gambaran umum mencakup isi dan implementasinya serta menggunakan kalimat aktif dengan kata kerja performatif dan terukur. Judul masing-masing unit kompetensi dalam satu bidang pekerjaan bersifat unik dan berbeda satu sama lainnya, namun merupakan bagian dari satu bidang pekerjaan tersebut.
Deskripsi Unit
suntingUraian deskripsi unit merupakan penjelasan ringkas yang menggambarkan isi, maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari unit kompetensi. Dalam deskripsi unit, dapat pula disebutkan keterkaitan unit kompetensi tersebut dengan unit kompetensi lain.
Elemen Kompetensi
suntingElemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi. Elemen kompetensi harus merupakan aktivitas yang dapat dilakukan, diamati, dan dinilai. Elemen kompetensi disusun menggunakan kalimat aktif, diawali dengan kata kerja sebelum objek, dan berbentuk pernyataan langsung dan lugas. Setiap unit kompetensi paling sedikit terdiri atas 2 elemen kompetensi.
Kriteria Unjuk Kerja
suntingKriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, dan disusun dalam kata kerja pasif. KUK adalah pernyataan evaluatif yang terdiri dari keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja untuk menentukan apa yang akan dinilai dari capaian kinerja dalam suatu unit kompetensi. KUK juga merupakan sarana untuk menjelaskan kinerja yang diperlukan untuk menunjukkan pencapaian elemen kompetensi. KUK harus ditulis sebagai pernyataan yang dapat dinilai. KUK bukan merupakan standard operating procedure (SOP), walaupun dapat bersumber dari SOP. KUK berjumlah paling sedikit 2 KUK untuk setiap elemen kompetensi.
Penyusunan KUK harus fokus pada hasil dan aktivitas kerja dibandingkan dengan pertimbangan bagaimana pekerja dilatih atau perlengkapan yang dibawa ke tempat kerja. KUK harus dapat dibaca dan dimengerti oleh pengguna. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansinya, tetapi juga terkait dengan struktur dan bahasa yang digunakan. KUK harus dapat ditafsirkan dengan cara yang sama oleh semua pengguna dalam situasi yang berbeda. Ketepatan dalam menafsirkan KUK sangat penting untuk keberhasilan pelaksanaan penerapan standar kompetensi. Penulisan KUK harus relevan dengan tingkat kedalaman/kesulitan dari suatu pekerjaan. Untuk dapat menuliskan tingkat kedalaman/kesulitan sebagaimana dimaksud, dapat digunakan pendekatan taksonomi bloom.
Batasan Variabel
suntingBerisi rentang pernyataan yang harus diacu atau diikuti dalam melaksanakan unit kompetensi. Batasan variabel menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Konteks variabel: berisi penjelasan kontekstualisasi dari unit kompetensi untuk dapat dilaksanakan dengan kondisi lingkungan kerja yang diperlukan. Dapat juga berisi penjelasan-penjelasan yang bersifat teknis.
- Peralatan dan perlengkapan: berisi peralatan yang diperlukan seperti alat, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
- Peraturan yang diperlukan: berisi peraturan atau regulasi teknis implementatif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pekerjaan.
- Norma dan standar: berisi dasar atau acuan sebagai norma atau standar yang diperlukan dan terkait dalam melaksanakan pekerjaan atau unit kompetensi.
Panduan Penilaian
suntingBerisi penjelasan tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam penilaian atau asesmen kompetensi pada unit kompetensi, baik pada saat pelatihan maupun uji kompetensi. Panduan penilaian menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Konteks penilaian: memberikan penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian dan kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, serta di mana, apa dan bagaimana penilaian seharusnya dilakukan.
- Persyaratan kompetensi: memberikan penjelasan tentang unit kompetensi yang harus dikuasai/dipenuhi sebelumnya (jika diperlukan) sebagai peryaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi.
- Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan: merupakan informasi pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteia unjuk kerja pada unit kompetensi.
- Sikap kerja yang diperlukan: merupakan informasi sikap kerja yang harus ditampilkan untuk tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi.
- Aspek kritis: memberikan penjelasan tentang aspek atau kondisi yang sangat mempengaruhi atau menentukan keberhasilan pelaksanaan unit kompetensi.
Kelembagaan SKKNI
suntingSKKNI disusun dengan melibatkan beberapa pihak sebagai berikut:
Kementerian Ketenagakerjaan
suntingKementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pengembangan SKKNI memiliki peran dan fungsi:
- pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional;
- penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI;
- pengkoordinasian dan/atau fasilitasi pengembangan SKKNI pada sektor atau lapangan usaha;
- verifikasi Rancangan SKKNI; dan
- penetapan SKKNI
Peran dan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Cq Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja.
Kementerian/Lembaga Negara Non-Kementerian Teknis (Instansi Teknis)
suntingKementerian/Lembaga Negara Non-Kementerian Teknis dalam rangka pengembangan SKKNI memiliki peran dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing, meliputi:
- pengembangan SKKNI;
- pengembangan Rencana Induk Pengembangan SKKNI;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan SKKNI;
- penetapan pemberlakuan SKKNI; dan
- pembentukan Komite Standar Kompetensi.
Saat ini sudah ada sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam kegiatan pengembangan SKKNI.
Komite Standar Kompetensi
suntingKomite Standar Kompetensi dibentuk oleh Kementerian/Lembaga Teknis dalam rangka mengembangkan SKKNI, dan memiliki tugas dan fungsi di sektor atau lapangan usaha masing-masing meliputi:
- penyusunan RIP SKKNI;
- pembentukan Tim Perumus dan Tim Verifikasi SKKNI;
- penilaian usulan penyusunan SKKNI;
- pengembangan SKKNI;
- penyelenggaraan prakonvensi dan konvensi Rancangan SKKNI; dan
- pemantauan dan kaji ulang SKKNI.
Susunan keanggotaan Komite Standar Kompetensi terdiri dari pengarah, ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, serta anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan unsur dan dapat berasal dari instansi yang bersangkutan, instansi terkait, perusahaan atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, serikat pekerja dan/atau pakar/ahli yang relevan.
Komite Standar Kompetensi didukung oleh Sekretariat, dengan tugas memberi dukungan teknis dan administratif. Komite Standar Kompetensi ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga atau pejabat setingkat di bawahnya pada instansi teknis yang membidangi sektor atau lapangan usaha sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal instansi teknis telah memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi atau pengembangan sumber daya manusia, maka tugas dan fungsi Komite Standar Kompetensi dilaksanakan oleh satuan kerja yang bersangkutan.
Nama Kementerian/Lembaga | Komite Standar Kompetensi | Jumlah SKKNI yang disusun |
---|---|---|
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi | 167 |
Kementerian Perindustrian | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri | 99 |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan |
87 |
Kementerian Pariwisata | Asisten Deputi Pengembangan SDM Kepariwisataan | 45 |
Kementerian Pertanian | Pusat Pelatihan Pertanian | 39 |
Kementerian Komunikasi dan Informatika | Pusat Pelatihan dan Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Komunikasi dan Informatika | 38 |
Kementerian Kelautan dan Perikanan | Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan | 33 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan | 32 |
Kementerian Ketenagakerjaan | Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja | 31 |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan | 17 |
Otoritas Jasa Keuangan | Departemen Learning dan Assesment Center | 16 |
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia | 5 |
Kementerian Perdagangan | Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu | 4 |
Kementerian Perhubungan | Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan | 4 |
Kementerian Kesehatan | Pusat Pelatihan SDM Kesehatan | 3 |
Kementerian Keuangan | Pusat Pembinaan Profesi Keuangan | 3 |
Badan Informasi Geospasial | Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospaial | 3 |
LKPP | Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia | 2 |
Majelis Ulama Indonesia | LPPOM - MUI
DSN - MUI |
2 |
Kementerian Dalam Negeri | 1 | |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana | 1 |
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan | 1 | |
Perpustakaan Nasional | Pusat Pengembangan Pustakawan | 1 |
Kepolisian Negara Republik Indonesia | LEMDIKPOL | 1 |
Komisi Pemberantasan Korupsi | Anti-Corruption Learning Center | 1 |
Tim Perumus
suntingTim Perumus SKKNI bersifat ad hoc dan dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas:
- menyusun Rancangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing; dan
- melakukan kaji ulang SKKNI.
Tim perumus terdiri atas personel yang memiliki kompetensi metodologi perumusan standar kompetensi dan substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun.
Susunan keanggotaan tim perumus terdiri dari: ketua, sekretaris merangkap anggota, dan anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang merepresentasikan unsur praktisi, pakar/ahli, perusahaan atau asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, lembaga atau asosiasi lembaga pendidikan dan pelatihan, instansi teknis yang bersangkutan atau instansi lain yang terkait.
Dalam melaksanakan tugas, tim perumus dapat dibantu oleh narasumber.
Tim Verifikasi
suntingTim Verifikasi SKKNI bersifat ad hoc dan dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi dengan tugas melakukan verifikasi Rancangan SKKNI sebelum prakonvensi.
Tim verifikasi terdiri atas personel yang memiliki kompetensi metodologi verifikasi standar kompetensi dan substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan diverifikasi.
Susunan keanggotaan tim verifikasi terdiri dari: ketua dan anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.
Tahapan Pengembangan SKKNI
suntingSKKNI disusun melalui tahapan sebagai berikut:
Inisiasi dan pembentukan tim
suntingInisiasi penyusunan SKKNI dapat dilakukan oleh instansi teknis atau pemangku kepentingan lainnya, meliputi: masyarakat, asosiasi industri/perusahaan, dan/atau asosiasi profesi. Inisiasi penyusunan SKKNI dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan SKKNI baru atau kebutuhan perbaikan atau pengembangan SKKNI yang telah ada.
Inisiasi penyusunan SKKNI disampaikan kepada instansi teknis sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing. Instansi teknis kemudian menyampaikan kepada Komite Standar Kompetensi untuk melakukan penilaian dan justifikasi kelayakan tuntutan kebutuhan SKKNI berdasarkan sistem industri dan/atau regulasi teknis terkait dengan SKKNI yang diusulkan serta Rencana Induk Pengembangan SKKNI. Dalam hal usulan penyusunan SKKNI dinyatakan layak, maka Komite Standar Kompetensi memasukkan usulan tersebut ke dalam rencana tahunan perumusan dan mengusulkan kepada instansi teknis.
Komite standar kompetensi membentuk tim perumus dan tim verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha.
Perumusan Draft Rancangan SKKNI
suntingPerumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode riset lapangan, adaptasi, atau adopsi.[3]
Perumusan dengan metode riset lapangan disusun menggunakan model Regional Model Competency Standard (RMCS).[4]
Perumusan dengan menggunakan metode adaptasi atau adopsi dapat menggunakan standar kompetensi kerja khusus atau standar kompetensi kerja internasional. Perumusan dengan metode adaptasi dapat dilakukan terhadap standar kompetensi yang telah diakui dan diberlakukan serta struktur dan formatnya sama, setara atau sebanding dengan struktur dan format RMCS.
Perumusan dengan metode adopsi dilakukan terhadap standar kompetensi dengan memperhatikan telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari pemilik standar kompetensi yang diadopsi, identitas standar kompetensi dinyatakan dengan jelas, antara lain menyangkut nomor, judul, tanggal atau tahun publikasi dan tingkat kesetaraannya dengan SKKNI, serta penulisannya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan tidak menghilangkan bahasa aslinya, jika standar kompetensi kerja tersebut tidak dalam bahasa Indonesia.
SKKNI hasil adopsi wajib diamendemen dengan segera apabila terjadi perubahan atas standar kompetensi yang diadopsi.
Verifikasi oleh Komite Standar Kompetensi
suntingPerumusan Rancangan SKKNI yang dilakukan oleh tim perumus diverifikasi kesesuainnya oleh tim verifikasi. Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat serta mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa.
Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria verifikasi diidentifikasi sebaran RSKKNI-1.
Prakonvensi
suntingRSKKNI-1 divalidasi melalui prakonvensi yang diselenggarakan oleh komite standar kompetensi dengan diikuti oleh pemangku kepentingan terkait, antara lain dari unsur industri, praktisi dan/atau pakar, asosiasi industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta instansi teknis terkait.
Prakonvensi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang. Prakonvensi harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir. Hasil prakonvensi disetujui oleh peserta prakonvensi untuk selanjutnya diperbaiki oleh tim perumus dan kemudian disampaikan kepada Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverifikasi.
Verifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan
suntingVerifikasi RSKKNI-1 hasil prakonvensi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum konvensi nasional. Dalam hal dokumen RSKKNI-1 dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, dokumen dikembalikan kepada instansi teknis yang mengusulkan. RSKKNI-1 yang telah memenuhi kriteria verifikasi diidentifikasi sebagai RSKKNI-2 untuk selanjutkan disampaikan kepada instansi teknis sebagai bahan pelaksanaan konvensi nasional.
Konvensi Nasional
suntingRSKKNI-2 dibakukan melalui konvensi nasional yang diikuti pemangku kepentingan terkait, antara lain dari unsur industri, praktisi dan/atau pakar, asosiasi industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta instansi teknis terkait.
Konvensi nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikt 2/3 dari peserta yang diundang. RSKKNI-2 yang telah disepakati secara aklamasi dan telah diperbaiki oleh tim perumus diidentifikasi sebagai RSKKNI-3 dan selanjutnya diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditetapkan.
Penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan
suntingRSKKNI-3 yang disampaikan oleh instansi teknis diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam hal RSKKNI dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, dokumen dikembalikan kepada instansi teknis yang mengusulkan untuk dilakukan perbaikan. RSKKNI yang telah dinyatakan lengkap dan sesuai ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. SKKNI yang sudah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dapat diunduh di situs web SKKNI. Diarsipkan 2017-10-29 di Wayback Machine.
Pemberlakuan oleh Menteri/Kepala Lembaga Non-Kementerian
suntingSetelah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, SKKNI diserahkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Non-Kementerian Teknis terkait untuk diberlakukan secara wajib, atau sukarela.
Berikut ini adalah beberapa contoh pemberlakuan SKKNI oleh Instansi Teknis:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2010 tentang Pemberlakuan SKKNI Jasa Konstruksi.[7]
- Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2208 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan SKKNI Sektor Industri Pengolahan Subsektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan.[8]
- Peraturan Kepala BIG Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SKKNI Informasi Geospasial.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.[9]
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Pariwisata.[10]
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Komunikasi dan Informatika.[11]
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 105/M-DAG/PER/12/2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Perantaraan Perdagangan Properti.[12]
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Sistem Penyediaan Air Minum.[13]
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.[14]
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.[15]
Kaji Ulang SKKNI
suntingUntuk memelihara validitas dan reliabilitas SKKNI yang telah ditetapkan, dilakukan kaji ulang oleh Komite Standar Kompetensi paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun atau sesuai kebutuhan. Hasil kaji ulang SKKNI dapat berupa rekomendasi perubahan, pencabutan, atau tanpa perubahan.
Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi tanpa perubahan dilakukan apabila SKKNI tersebut masih dinyatakan valid dan reliabel.
Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan dapat berupa kesalahan redaksional, perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas, atau perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh. Perubahan kesalahan redaksional tidak melalui prakonvensi dan konvensi nasional, sedangkan perubahan berupa perbaikan atau penambahan substansi baik sifatnya terbatas atau luas dilaksanakan melalui prakonvensi dan konvensi nasional.
Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi pencabutan dilakukan apabila SKKNI tersebut substansinya berubah lebih dari 50% atau sudah tidak diperlukan lagi.
Rekomendasi perubahan atau pencabutan SKKNI diusulkan oleh instansi teknis kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Daftar SKKNI
suntingBerikut ini adalah daftar SKKNI yang sudah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini. Daftar dan file PDF SKKNI dapat diunduh di situs web SKKNI.
Nomor | Nomor Keputusan Menteri Ketenagakerjaan | Judul SKKNI | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | KEP.116/MEN/VII/2004 | Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan | |
2 | KEP.157/MEN/IX/2004 | Sektor Garmen | |
3 | KEP.238/MEN/X/2004 | Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata | |
4 | KEP.239/MEN/X/2004 | Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran | |
5 | KEP.240/MEN/X/2004 | Sektor Logam Mesin | |
6 | KEP.263/MEN/XI/2004 | Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bank Perkreditan Rakyat | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-322 |
7 | KEP.271/MEN/XI/2004 | Sektor Laboratory | |
8 | KEP.41/MEN/II/2005 | Sektor Maritim Sub Sektor Perkapalan Bidang Juru Masak | |
9 | KEP.43/MEN/II/2005 | Sektor Jasa Tata Laksana Rumah Tangga | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-313 |
10 | KEP.93/MEN/IV/2005 | Sektor Kecantikan Sub Sektor Tata Rias Rambut | |
11 | KEP.94/MEN/IV/2005 | Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer | |
12 | KEP.95/MEN/IV/2005 | Sektor Otomotif Sub Sektor Sepeda Motor | |
13 | KEP.141/MEN/V/2005 | Sektor Pariwisata Sub Sektor SPA | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2017-046 |
14 | KEP.142/MEN/V/2005 | Sektor Teknologi Informasi dan Komunikas Sub Sektor Programer Komputer | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-282 |
15 | KEP.190/MEN/VIII/2005 | Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Air Payau | |
16 | KEP.191/MEN/VIII/2005 | Sektor Perikanan Sub Sektor Nautika Perikanan Laut | |
17 | KEP.192/MEN/VIII/2005 | Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Buah | |
18 | KEP.195/MEN/VIII/2005 | Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Perikanan Laut | |
19 | KEP.196/MEN/VIII/2005 | Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Sayuran | |
20 | KEP.203/MEN/VIII/2005 | Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Rumput Laut | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-277 |
21 | KEP.212/MEN/IX/2005 | Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Ikan Hias | |
22 | KEP.213/MEN/IX/2005 | Sektor Perikanan Sub Sektor Teknika Perikanan Laut | |
23 | KEP.112/MEN/II/2006 | Sektor Sekuriti | |
24 | KEP.234/MEN/VI/2006 | Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Manajemen Risiko Perbankan | |
25 | KEP.269/MEN/VII/2006 | Sektor Komunikasi dan Informasi Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-321 |
26 | KEP.272/MEN/VII/2006 | Sektor Komunikasi dan Informasi Sub Sektor Telematika Bidang Computer Technical Support | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-285 |
27 | KEP.100/MEN/II/2007 | Sektor Keuangan Sub Sektor Perbankan Bidang Wealth Management | |
28 | KEP.102/MEN/II/2007 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Jasa Industri Pelapisan Bidang Coating Sub Bidang Protektif | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-091 |
29 | KEP.109/MEN/II/2007 | Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen Bidang Jasa Konsultasi Bisnis Sub Bidang Konsultan Spesialis Design Kemasan | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-423 |
30 | KEP.115/MEN/III/2007 | Sektor Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telemunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Jasa Multimedia | |
31 | KEP.116/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Merancang Mode Busana | |
32 | KEP.117/MEN/III/2007 | Sektor Perindustrian Sub Sektor Industri Kecil dan Menengah Bidang Konsultan Diagnosis Industri Kecil dan Menengah | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-397 |
33 | KEP.130/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Seni Merangkai Bunga dan Seni Desain Floral | |
34 | KEP.131/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Perusahaan Konsultasi Sub Sektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2013-331 |
35 | KEP.132/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perongan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Yogya Berkerudung Tanpa Paes | |
36 | KEP.133/MEN/III/2007 | Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan | |
37 | KEP.134/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Sunda Puteri | |
38 | KEP.142/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Betawi | |
39 | KEP.143/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Gaun Panjang | |
40 | KEP.148/MEN/III/2007 | Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan | |
41 | KEP.170/MEN/IV/2007 | Sektor Listrik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik | |
42 | KEP.171/MEN/IV/2007 | Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bidang Budidaya Krisan Potong | |
43 | KEP.172/MEN/IV/2007 | Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bidang Tanaman Hias Non Bunga Sub Bidang Budidaya Aglaonema | |
44 | KEP.173/MEN/IV/2007 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Tata Rias Pengantin Bidang Tata Rias Pengantin Solo Puteri | |
45 | KEP.195/MEN/IV/2007 | Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Administrasi Perkantoran | |
46 | KEP.196/MEN/IV/2007 | Sektor Jasa Pendidikan dan Pelatihan Sub Sektor Pelatihan Bidang Assesment Pelatihan | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-161 |
47 | KEP.205/MEN/V/2007 | Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Kesehatan Lainnya Bidang Akupunktur | |
48 | KEP.241/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Pengeboran Darat | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-133 |
49 | KEP.242/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Laboratorium Pengujian | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-250 |
50 | KEP.243/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Sub Bidang Perawatan Sumur | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-134 |
51 | KEP.244/MEN/V/ 2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Sistem Manajemen Lingkungan | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-281 |
52 | KEP.245/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut Dan Ikat Beban | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-135 |
53 | KEP.246/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Aviasi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-286 |
54 | KEP.247/MEN/V/2007 | Sektor Perdagangan Besar Sub Sektor Perdagangan Ekspor Bidang Perdagangan Ekspor - Impor | |
55 | KEP. 248/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja | |
56 | KEP.249/MEN/V/2007 | Sektor Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga Sub Sektor Tata Laksana Rumah Tangga Bidang Penjagaan Dan Pemeliharaan Sub Bidang Penjagaan Dan Pelayanan Lansia (Careworker) | Sebagian dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-313 |
57 | KEP.250/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Produksi Sub Bidang Operasi Produksi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-129 |
58 | KEP.251/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Bidang Eksplorasi Sub Bidang Penyelidikan Seismik | |
59 | KEP.254/MEN/V/2007 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Boiler Sub Bidang Operasi Boiler | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-248 |
60 | KEP.268/MEN/VI/2007 | Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik | |
61 | KEP.269/MEN/VI/2007 | Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik | |
62 | KEP.274/MEN/VII/2007 | Sektor Keuangan Sub Sektor Bank Umum Bidang Treasury Dealer, Settlement dan Money Broker | |
63 | KEP.318/MEN/IX/2007 | Sektor Penyedia Makanan Dan Minuman Sub Sektor Restoran, Bar Dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga | |
64 | KEP.342/MEN/X/2007 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW | |
65 | KEP.27/MEN/II/2008 | Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Sub Bidang Perencanaan Tambang Terbuka Jangka Panjang | |
66 | KEP.28/MEN/II/2008 | Sektor Industri Instrument Optik Sub Sektor Industri Kacamata Bidang Refraksi Optisi Sub Bidang Optisi | |
67 | KEP.29/MEN/II/2008 | Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank | |
68 | KEP.30/MEN/ II/2008 | Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Kecuali Asuransi Dan Dana Pensiun Bidang Jasa Perantara Moneter Lainnya Sub Bidang Bank Perkreditan Rakyat Syariah | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2017-038 |
69 | KEP.37/MEN/II/2008 | Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang Jasa Penunjang Keuangan Lainnya Sub Bidang Audit Intern Bank | |
70 | KEP.38/MEN/II/ 2008 | Sektor Jasa Kemasyarakatan Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Keterampilan Hantaran Bidang Keterampilan Kerajinan Hantaran | |
71 | KEP.39/MEN/II/ 2008 | Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Kehumasan | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-629 |
72 | KEP.42/MEN/III/2008 | Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja | |
73 | KEP.43/MEN/III/2008 | Sektor Real Estate, Usaha Persewaan Dan Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Perusahaan Lainnya Bidang Jasa Akuntansi Dan Perpajakan Sub Bidang Teknisi Akuntansi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2013-182 |
74 | KEP.45/MEN/III/2008 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kendaraan Bermotor Bidang Industri Jasa Perbaikan Dan Perawatan Kendaraan Bermotor Sub Bidang Bengkel Kendaraan Bermotor Berbahan Bakar Gas | |
75 | KEP.91/MEN/IV/ 2008 | Sektor Jasa Kemasyarakatan Dan Perorangan Sub Sektor Jasa Penjahitan Bidang Menjahit Pakaian | |
76 | KEP.99/MEN/IV/ 2008 | Sektor Pertanian, Perburuan Dan Kehutanan Sub Sektor Pertanian Dan Perburuan Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan Dan Hortikultura Sub Bidang Kultur Jaringan | |
77 | KEP.105/MEN/V/ 2008 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya Dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Sub Bidang Pengelasan Non SMAW | |
78 | KEP.107/MEN/V/2008 | Sektor Listrik, Gas Dan Air Sub Sektor Listrik, Gas, Uap Dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air | |
79 | KEP.110/MEN/V/2008 | Sektor Listrik, Gas Dan Air Sub Sektor Listrik, Gas, Uap Dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel | |
80 | KEP.114/MEN/VI/2008 | Sektor Transportasi, Pergudangan Dan Komunikasi Sub Sektor Pos Dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit | |
81 | KEP.140/MEN/VI /2008 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Sub Sektor jasa Kegiatan Lainnya Bidang Jasa Lainnya Sub Bidang Metodologi Pelatihan Kerja | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-161 |
82 | KEP.209/MEN/X/2008 | Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri | |
83 | KEP.210 /MEN/X/2008 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S | |
84 | KEP.211/MEN/X/2008 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Scaffolding | |
85 | KEP.245/MEN/XII/2008 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Pengeboran Sub Bidang Fluida Pengeboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur | |
86 | KEP.246/MEN/XII/2008 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pengelolaan SPBU Sub Bidang Operasi SPBU | |
87 | KEP.247/MEN/XII/2008 | Sektor Industri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor Industri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Klinker | |
88 | KEP.248/MEN/XII/2008 | Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Kecantikan Kulit | |
89 | KEP.249/MEN/XII/2008 | Sektor Listrik dan Gas Sub Sektor Listrik, Gas, Uap dan Air Panas Bidang Ketenagalistrikan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Batu Bara | |
90 | KEP.27/MEN/II/2009 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya Sub Sektor Jasa Kegiatan Lainnya Bidang Bahasa Inggris untuk Tenaga Administrasi Profesional | |
91 | KEP.42/MEN/II/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya Dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-Barang Dari Logam Sub Bidang Welding Inspector | |
92 | KEP.43/MEN/II/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub-Sektor Industri Kulit, Barang Dari Kulit, Dan Alas Kaki Bidang Industri Alas Kaki | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-112 |
93 | KEP.44/MEN/II/2009 | Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Holtikultura Bunga-Bungaan Bidang Tanaman Hias Bunga-Bungaan Sub Bidang Budidaya Anggrek | |
94 | KEP.45/MEN/II/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Pangan Dan Minuman Bidang Teknologi Hasil Pertanian Sub Bidang Industri Pangan | |
95 | KEP.46/MEN/II/2009 | Bidang Audit Forensik | |
96 | KEP.47/MEN/II/2009 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Mekanik Sub Bidang Perawatan Mekanik | |
97 | KEP.48/MEN/II/2009 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Pressure Relieve Device | |
98 | KEP.55/MEN/III/2009 | Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata Dan Pimpinan Perjalanan Wisata (Tour Leader) | |
99 | KEP.56/MEN/III/2009 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2017-36 |
100 | KEP.57/MEN/III/2009 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata | |
101 | KEP.58/MEN/III/2009 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Museum | |
102 | KEP.59/MEN/III/2009 | Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Serta Reboisasi Dan Rehabilitasi Hutan | |
103 | KEP.60/MEN/III/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan Dan Minuman Bidang Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Tuna | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-158 |
104 | KEP.61/MEN/III/2009 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata | |
105 | KEP.62/MEN/III/2009 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Arung Jeram | |
106 | KEP.65/MEN/III/2009 | Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hilir Bidang Pemrosesan Gas Bumi | |
107 | KEP.68/MEN/III/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Inspektur Bendungan Urukan | |
108 | KEP.69/MEN/III/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai | |
109 | KEP.70/MEN/III/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Mekanik Kapal Keruk | |
110 | KEP.119/MEN/IV/2009 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi | |
111 | KEP.120/MEN/IV/2009 | Sektor Jasa Perusahaan Sub Sektor Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen Bidang Manajemen Produktivitas Sub Bidang Produktivitas | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-160 |
112 | KEP.155/MEN/V/2009 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-hilir (Supporting) Bidang Petugas Teknisi Operasi Crude Distilling Unit Pengolahan Minyak Bumi | |
113 | KEP. 180/MEN/V/2009 | Sektor Mineral, Batubara Dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara Bidang Survei Tambang Sub Bidang Pemetaan Tambang Terbuka | |
114 | KEP. 181/MEN/V/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan Untuk Jabatan Kerja Teknisi Geoteknik | |
115 | KEP. 182/MEN/V/2009 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi | |
116 | KEP. 183/MEN/V/2009 | Sektor Konsturksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Pelaksana Pemasangan Pintu Air | |
117 | KEP. 184/MEN/VI/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pengairan untuk Jabatan Kerja Teknisi Grouting Senior | |
118 | KEP.216/MEN/VII/2009 | Sektor Perantara Keuangan Sub Sektor Jasa Penunjang Perantara Keuangan Bidang General Banking | |
119 | KEP.217/MEN/VII/2009 | Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Bidang Jasa Usaha Makanan | |
120 | KEP.243/MEN/VIII/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Pondasi dan Pilar untuk Jabatan Kerja Mandor Tukan Pasang Beton Precast | |
121 | KEP.244/MEN/VIII/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Atap untuk Jabatan Kerja Mandor Installer Rangka Atap Baja Ringan | |
122 | KEP.245/MEN/VIII/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Penyelesaian Konstruksi Gedung dan Sub Bidang Dekorasi Eksterior untuk Jabatan Kerja Tukang Taman pada Bangunan Gedung | |
123 | KEP.246/MEN/VIII/2009 | Sektor Pariwisata Sub Sektor Meeting, Incentive, Convention & Exhibition | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-348 |
124 | KEP.249/MEN/IX/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi serta Perlengkapannya Bidang Audio Video | |
125 | KEP.250/MEN/IX/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan Dan Minuman Bidang Industri Pengolahan Dan Pengawetan Ikan Sub Bidang Industri Pengolahan Udang | |
126 | KEP.295/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung | |
127 | KEP.296/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Mekanikal Jabatan Kerja Operator Gondola Pada Bangunan Gedung | |
128 | KEP.297/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Mekanikal Jabatan Ahli Pesawat Lift dan Eskalator | |
129 | KEP.298/MEN/IX/2009 | Sektor Konnstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi AC untuk Jabatan Kerja Mekanik Heating, Ventilation dan Air Condition (HVAC) (Mekanik Pemanasan, Ventilasi dan Pengkondisian Udara) | |
130 | KEP.304/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Instalasi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Instalasi Elektrikal Jabatan Kerja Teknisi Fire Alarm | |
131 | KEP.312/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah Permukiman (Setempat dan Terpusat) | |
132 | KEP.313/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) Pipa Gas/Ventilasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | |
133 | KEP.314/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
134 | KEP.315/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Ahli Perencana Sistem Sanitasi Lingkungan (Air Limbah Permukiman) | |
135 | KEP.316/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar | |
136 | KEP.317/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton | |
137 | KEP.318/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Produksi SPAM | |
138 | KEP.319/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Lapisan Kedap Air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | |
139 | KEP.320/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Ahli Deteksi Kebocoran dan Uji Coba (Comissioning) Jaringan Pemipaan SPAM | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
140 | KEP.321/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Pengujian Kualitas Air SPAM | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
141 | KEP.322/MEN/IX/2009 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Tekstil Bidang Industri Pemintalan Pertenunan, dan Pengolahan Akhir Tekstil Sub Bidang Pencelupan Benang dan Kain | |
142 | KEP.323/MEN/IX/2009 | Sektor Industri Pengolahan Bidang Industri Petrokimia Kimia Hulu Sub Bidang Produksi | |
143 | KEP.324/MEN/IX/2009 | Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Jeruk | |
144 | KEP.325/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Ahli Penanggulangan Kehilangan Air SPAM | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
145 | KEP.326/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Mekanik Asphalt Mixing Plant | |
146 | KEP.327/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan | |
147 | Kep.328/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan | |
148 | KEP.329/MEN/IX/2009 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Manager Produksi Campuran Aspal Panas | |
149 | KEP.28/MEN/III/2010 | Sektor Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sub Sektor Tanaman Hortikultura Bidang Budidaya Tanaman Obat Rimpang | |
150 | KEP.29/MEN/III/2010 | Sektor Pertanian Bidang Penyuluhan Pertanian | |
151 | KEP.30/MEN/III/2010 | Sektor Jasa Pendidikan Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Lainnya Bidang Jasa Pendidikan Bahasa Sub Bidang Bahasa Jepang untuk Hotel | |
152 | KEP.31/MEN/III/2010 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-618 |
153 | KEP.32/MEN/III/2010 | Sektor Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Sub Sektor Tanaman Pangan Bidang Budidaya Kedelai | |
154 | KEP.37/MEN/III/2010 | Sektor Perikanan Sub Sektor Budidaya Biota Air Tawar dan Air Payau Bidang Budidaya Biota Air Tawar Sub Bidang Budidaya Ikan Catfish | |
155 | KEP.88/MEN/V/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Mekanik Hidraulis Alat Berat | |
156 | KEP.89/MEN/V/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Operator Backhoe Loader | |
157 | KEP.90/MEN/V/2010 | Sektor Industri Tekstil dan Barang Tekstil Bidang Garmen Bidang Custom Made Sub Bidang Custom Made Wanita | |
158 | KEP.91/MEN/V/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Mekanikal Jabatan Kerja Operator Wheel Excavator | |
159 | KEP.109/MEN/VI/2010 | Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Teknologi dan Komunikasi Bidang Keahlian Desain Grafis. | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-301 |
160 | KEP.119/MEN/VII/2010 | Sektor Industri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor Industri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Raw Meal dan Semen | |
161 | KEP.120/MEN/VII/2010 | Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Jasa Lainnya Bidang Jenjang Profesi Musik | |
162 | KEP.121/MEN/VII/2010 | Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Bidang Dokter Kesehatan Kerja | |
163 | KEP.122/MEN/VII/2010 | Sektor Keuangan Bidang Penilaian Sub Bidang Penilaian Properti dan Bisnis | |
164 | KEP.123/MEN/VII/2010 | Sektor Jasa Pendidikan Lainnya Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Bidang Bahasa Inggris Sub Bidang Bahasa Inggris Keperawatan | |
165 | KEP.124/MEN/VII/2010 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kertas dan Barang Dari Kertas dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Karton/Paperboard Sub Bidang Industri Kertas | |
166 | KEP.125/MEN/VII/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Produksi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
167 | KEP.126/MEN/VII/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Transmisi dan Distribusi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
168 | KEP.127/MEN/VII/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Instalasi Pengolahan Air Minum Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Air Baku | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
169 | KEP.138/MEN/VII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Operator Sistem Penyediaan Air Minum | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
170 | KEP.139/MEN/VII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Manajemen Air Minum | |
171 | KEP.141/MEN/VII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Commissioning IPA | |
172 | KEP.142/MEN/VII/2010 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olahraga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, dan Hiburan Lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi dan Kamerawan Televisi | |
173 | KEP.143/MEN/VII/2010 | Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Bidang Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Sub Bidang Pengobatan Tradisional Ramuan | |
174 | KEP.152/MEN/VIII/2010 | Sektor Kelautan dan Perikanan Bidang Penyuluhan Perikanan | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-403 |
175 | KEP.153/MEN/VIII/2010 | Sektor Jasa Industri Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Rumah Tangga | |
176 | KEP.154/MEN/VIII/2010 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang dari Logam Bidang Industri Barang Logam Lainnya dan Kegiatan Jasa Pembuatan Barang-barang dari Logam Sub Bidang Welding Supervisor | |
177 | KEP.157/MEN/VIII/2010 | Sektor Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Sub Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Sub Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
178 | KEP.158/MEN/VIII/2010 | Sektor Jasa Pendidikan Bidang Bahasa Inggris Sub Bidang Bahasa Inggris untuk Pariwisata Tata Graha | |
179 | KEP.161/MEN/VIII/2010 | Sektor Industri Agro dan Kimia Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Air Minum Dalam Kemasan Sub Bidang Pengendalian Mutu | |
180 | KEP.167/MEN/VIII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Ahli Deteksi Kebocoran dan Commissioning Jaringan Perpipaan SPAM | |
181 | KEP.168/MEN/VIII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Pelaksana Pemeriksa Kualitas Air SPAM | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-422 |
182 | KEP.169/MEN/VIII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Ahli Penanggulangan Kehilangan Air | |
183 | KEP.170/MEN/VIII/2010 | Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM | |
184 | KEP.204/MEN/IX/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Operator Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja | |
185 | KEP.205/MEN/IX/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Jabatan Kerja Ahli Perencana Pengelolaan Sampah | |
186 | KEP.206/MEN/IX/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Perpipaan Air Bersih dan Limbah Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga | |
187 | KEP.207/MEN/IX/2010 | Sektor Industri Jasa Kemasyarakatan Sub Sektor Jasa Kebersihan/Klining Servis | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-210 |
188 | KEP.277/MEN/XII/2010 | Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Bangunan Gedung Jabatan Kerja Ahli Perencana Pondasi | |
189 | KEP.06/MEN/I/2011 | Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor | |
190 | KEP.07/MEN/I/2011 | Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman | |
191 | KEP.08/MEN/I/2011 | Sektor Pertanian Bidang Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan | |
192 | KEP.13/MEN/I/2011 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Muslim | |
193 | KEP.19/MEN/II/2011 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Melayu | |
194 | KEP.30/MEN/III/2011 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Bali | |
195 | KEP.44/MEN/III/2011 | Sektor Jasa Elektronika Bidang Industri Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Produk Alat-Alat Listrik Rumah Tangga | |
196 | KEP.45/MEN/III/2011 | Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai | |
197 | KEP.93/MEN/IV/2011 | Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan | |
198 | KEP.99/MEN/IV/2011 | Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu. | |
199 | KEP.100/MEN/IV/2011 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Bugis Makassar | |
200 | KEP.111/MEN/V/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Taman Satwa | |
201 | KEP.121/MEN/V/2011 | Sektor Industri Pengolahan Sub Bidang Industri Minuman Ringan Pekerjaan Pengendalian Mutu | |
202 | KEP.122/MEN/V/2011 | Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan | |
203 | KEP.123/MEN/V/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro | |
204 | KEP.124/MEN/V/2011 | Sektor Pertanian Bidang Perkebunan Sub Bidang Asisten Kebun Kelapa Sawit | |
205 | KEP.125/MEN/V/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Jasa Boga | |
206 | KEP.126/MEN/V/2011 | Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Sub Sektor Pangkas Rambut dan Salon Kecantikan Bidang Tata Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Sub Bidang Modifikasi Rias Pengantin Solo Putri | |
207 | KEP.137/MEN/V/2011 | Sektor Kehutanan Bidang Penyuluhan Kehutanan | |
208 | KEP.138/MEN/V/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Pemandu Wisata Gunung | |
209 | KEP.192/MEN/VII/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa | |
210 | KEP.194/MEN/VII/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Panjat Tebing | |
211 | KEP. 206/MEN/VIII/2011 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Kertas dan Barang dari Kertas dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (PULP), Kertas dan Karton/Paperboard Jabatan Kerja Asisten Supervisor | |
212 | KEP.273/MEN/XI/2011 | Sektor Kebudayaan Bidang Perfilman Sub Bidang Sensor Film | |
213 | KEP.274/MEN/XI/2011 | Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Perlindungan Cagar Budaya | |
214 | KEP.283/MEN/XI/2011 | Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Fasilitator Ternak) | |
215 | KEP.284/MEN/XI/2011 | Sektor Pertanian Bidang Perkebunan Sub Bidang Asisten Kepala Kebun Kelapa Sawit | |
216 | KEP.285/MEN/XI/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Jasa Impresariat | |
217 | KEP.286/MEN/XI/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Jasa Konsultasi Perencanaan Destinasi Pariwisata | |
218 | KEP.312/MEN/XII/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Olahraga Air | |
219 | KEP.313/MEN/XII/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Taman Rekreasi | |
220 | KEP.314/MEN/XII/2011 | Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Perumahan Swadaya Sub Bidang Pendampingan Masyarakat Untuk Jabatan Tenaga Pendamping Masyarakat | |
221 | KEP.315/MEN/XII/2011 | Sektor Perdagangan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Untuk Jabatan Kerja Pelaku Ekspor pada Usaha Kecil dan Menengah | |
222 | KEP.316/MEN/XII/2011 | Sektor Perdagangan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Untuk Jabatan Kerja Pelaksana Perdagangan Ritel Koperasi | |
223 | KEP.317/MEN/XII/2011 | Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik (Inspektor Ternak) | |
224 | KEP.318/MEN/XII/2011 | Sektor Pertanian Sub Sektor Peternakan Bidang Reproduksi Ternak Ruminansia Besar | |
225 | KEP.319/MEN/XII/2011 | Sektor Peternakan Bidang Pemotongan Daging (Butcher) | |
226 | KEP.320/MEN/XII/2011 | Sektor Pertanian Bidang Pertanian Organik Tanaman (Inspektor Tanaman) | |
227 | KEP.321/MEN/XII/2011 | Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Sub Sektor Jasa Konservasi Energi Bidang Manajemen Energi Sub Bidang Bangunan Gedung untuk Jabatan Kerja Manajer Energi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-080 |
228 | KEP.322/MEN/XII/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Pemasaran Pariwisata | |
229 | KEP.323/MEN/XII/2011 | Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Sub Sektor Jasa Konservasi Energi Bidang Manajemen Energi Sub Bidang Industri untuk Jabatan Kerja Manajer Energi | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-080 |
230 | KEP.324/MEN/XII/2011 | Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Paramedis Keselematan dan Kesehatan Kerja | |
231 | KEP.325/MEN/XII/2011 | Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ketinggian | |
232 | KEP.326/MEN/XII/2011 | Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas | |
233 | KEP.329/MEN/XII/2011 | Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning | |
234 | 81 Tahun 2012 | Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat | |
235 | 82 Tahun 2012 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pemasaran Industri Migas Sub Bidang Pengelolaan Sarana Pengisian dan Penyaluran LPG (SPPLG) | |
236 | 83 Tahun 2012 | Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan | |
237 | 84 Tahun 2012 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Penerimaan, Penimbunan, dan Penyaluran Minyak dan Gas Bumi Sub Bidang Petugas Pengukur Isi Tangki Minyak Bumi dan Hasil Olahan | |
238 | 85 Tahun 2012 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan Bidang Industri Pengolahan Susu Bidang Pengendalian Mutu | |
239 | 86 Tahun 2012 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Bidang Inspektor RIG | |
240 | 87 Tahun 2012 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pengolahan Minyak Bumi Petugas Operator Unit Blending | |
241 | 92 Tahun 2012 | Sektor Industri Kecil dan Menengah Profesi Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah | |
242 | 102 Tahun 2012 | Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu-Hilir (Supporting) Bidang Teknik Listrik Migas | |
243 | 601 Tahun 2012 | Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan | |
244 | 602 Tahun 2012 | Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu | |
245 | 603 Tahun 2012 | Sektor Ketenagakerjaan Sub Sektor Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2014-346 |
246 | 610 Tahun 2012 | Sektor Teknologi Informasi Bidang Manajemen Layanan Teknologi Informasi | |
247 | 611 Tahun 2012 | Sektor Industri Tekstil Bidang Supervisor Pertenunan | |
248 | 612 Tahun 2012 | Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Sektor Mineral dan Batu Bara Bidang Tambang Bawah Tanah Sub Bidang Ventilasi Tambang Bawah Tanah Jabatan Kerja Operator Ventilasi | |
249 | 613 Tahun 2012 | Sektor Pertambangan dan Penggalian Sub Sektor Mineral dan Batu Bara Bidang Penyanggaan | |
250 | 614 Tahun 2012 | Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Sub Sektor Jasa Konservasi Energi Bidang Manajemen Energi Untuk Jabatan Kerja Auditor Energi Industri dan Bangunan Gedung | |
251 | 615 Tahun 2012 | Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Bidang Keahlian Programmer Komputer | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-282 |
252 | 636 Tahun 2012 | Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah, Kelompok Kepatuhan Perbankan | |
253 | 715 Tahun 2012 | Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Sektor Mineral dan Batubara Bidang Tambang Bawah Tanah Sub Bidang Survei Tambang Bawah Tanah Jabatan Kerja Operator Survei Tambang Bawah Tanah | |
254 | 716 Tahun 2012 | Sektor Pertambangan dan Penggalian Sub Sektor Mineral dan Batubara Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Pertambangan Sub Bidang Lingkungan Pertambangan | |
255 | 717 Tahun 2012 | Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, Sub Sektor Komunikasi Fiber Optik, Bidang Keahlian Teknisi Instalasi Fiber Optik | |
256 | 718 Tahun 2012 | Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Kertas dan Barang dari Kertas dan Sejenisnya Bidang Industri Bubur Kertas (PULP), Kertas dan Karton/Paperboard Sub Bidang Supervisor (Level IV) Industri Kertas dan Sub Bidang Operator Madya (Level II) Industri Pulp | |
257 | 42 Tahun 2013 | Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Budidaya dan Pembibitan Hewan Ternak Sub Golongan Pengawasan Bibit Ternak | |
258 | 43 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian | |
259 | 44 Tahun 2013 | Kategori Pertanian Golongan Pokok Produksi Bibit Tanaman Sub Golongan Benih Tanaman | |
260 | 45 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Golongan Pokok Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan dan Hortikultura, Sub Golongan Pengawasan Pangan Asal Tumbuhan | |
261 | 46 Tahun 2013 | Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan Golongan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sub Golongan Paramedik Veteriner | |
262 | 47 Tahun 2013 | Kategori Pertanian Golongan Pokok Peternakan Golongan Pakan dan Pakan Ternak Sub Golongan Pengawasan Mutu Pakan | |
263 | 48 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Golongan Pokok Produksi Hasil Pertanian, Golongan Pengolahan Hasil, Sub Golongan Produksi Luak | |
264 | 68 Tahun 2013 | Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) | |
265 | 141 Tahun 2013 | Kategori Jasa keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib dan Golongan Pokok Jasa Penunjang untuk Jasa Keuangan, Asuransi dan Dana Pensiun dan Lainnya | |
266 | 142 Tahun 2013 | Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Pokok Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor, Golongan Perdagangan Besar Khusus Lainnya, Sub Golongan Perdagangan Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), Kelompok Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), Sub Kelompok Operasi Serah Terima Komoditas Cair di Dermaga (Loading Master) | |
267 | 143 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Produk dari Batubara dan Pengilangan Minyak Bumi, Golongan Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi, Sub Golongan Industri Bahan Bakar Hasil Pengilangan Minyak Bumi Termasuk LPG, Kelompok Usaha Industri Pembuatan Minyak Pelumas | |
268 | 144 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan | |
269 | 145 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya, Golongan Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, Sub Golongan Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL, Kelompok Usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, Sub Kelompok Usaha Pengadaan Barang/Jasa | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2016-070 |
270 | 146 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Logam Dasar, Golongan Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Sub Golongan Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Kelompok Usaha Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi, Area Kerja Pengelasan Bawah Air. | |
271 | 147 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Kulit dan Alas Kaki, Golongan Industri Kulit dan Barang dari Kulit, Termasuk Kulit Buatan, Sub Golongan Industri Kulit dan kulit Buatan, Termasuk Pencelupan Kulit Berbulu, Kelompok Usaha Industri Pengawetan Kulit | |
272 | 151 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu, Golongan Usaha Penunjang Kehutanan, Sub Golongan Jasa Penunjang Kehutanan, Kelompok Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam | |
273 | 160 Tahun 2013 | Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Jasa Pertambangan, Golongan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Kelompok Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi | |
274 | 177 Tahun 2013 | Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Jasa Pertambangan, Golongan Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Kelompok Jasa Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Sub Kelompok Pengelolaan Rantai Suplai Migas | |
275 | 181 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kertas dan Barang dari Kertas Golongan Industri Kertas dan Barang dari Kertas Sub Golongan Industri Kertas dan Barang dari Kertas | |
276 | 182 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Sub Golongan Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak Kelompok Usaha Teknisi Akuntansi | Menggantikan SKKNI 2008-043 |
277 | 183 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Golongan Industri Pengolahan Tembakau Sub Kelompok Usaha Produksi | |
278 | 192 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Mandor Perkerasan Jalan | |
279 | 193 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Kelompok Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Struktur Bangunan Gedung | |
280 | 194 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Kereta Api dan Jembatan Kereta Api Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel | |
281 | 195 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung | |
282 | 196 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Golongan Analisis dan Uji Teknisi Sub Golongan Analisis dan Uji Teknis Kelompok Usaha Jasa Pengujian Laboratorium Jabatan Kerja Teknisi Laboratorium Beton Aspal | |
283 | 197 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan | |
284 | 205 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Bidang Kerja Pengendali Ekosistem Hutan | |
285 | 206 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Pembongkaran dan Penyiapan Lahan Sub Golongan Penyiapan Lahan Kelompok Usaha Penyiapan Lahan Jabatan Kerja Manajer Alat Berat | |
286 | 207 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Bidang Arsitektur Sub Bidang Perancangan Interior Arsitek Interior | |
287 | 208 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung | |
288 | 209 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi YBDI Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Bidang Arsitektur Sub Bidang Arsitektur Lanskap Perancang Lanskap | |
289 | 298 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Penangkapan Ikan Sub Golongan Penangkapan Ikan di Laut | |
290 | 299 Tahun 2013 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Golongan Perikanan Budidaya Sub Golongan Budidaya Ikan Laut Kelompok Usaha Pembesaran Udang di Air Payau | |
291 | 307 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analis dan Uji Teknis Golongan Analis dan Uji Teknis Sub Golongan Analis dan Uji Teknis Kelompok Usaha Jasa Sertifikasi Jabatan Kerja Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | |
292 | 308 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Sub Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Kelompok Usaha Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon Jabatan Kerja Pelaksana Pekerjaan Interior | |
293 | 312 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Kelompok Usaha Instalasi Listrik Jabatan Kerja Pelaksana Pekerjaan Iluminasi | |
294 | 313 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan Bidang Kerja Pengolahan Minyak Kelapa Sawit | |
295 | 314 Tahun 2013 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Golongan Industri Pemintalan, Penenunan dan Penyelesaian Akhir Tekstil Sub Golongan Industri Penyelesaian Akhir Tekstil Kelompok Industri Batik | |
296 | 324 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Ahli Keselamatan Jalan | |
297 | 325 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Ahli Material Jalan | |
298 | 326 Tahun 2013 | Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Sub Kelompok Funding and Services | |
299 | 327 Tahun 2013 | Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Kelompok Operasional Perbankan | |
300 | 328 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Terowongan Jalan | |
301 | 329 Tahun 2013 | Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Kelompok Usaha Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pengawas Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah | |
302 | 331 Tahun 2013 | Ketegori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial | |
303 | 332 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Kereta Api dan Jembatan Kereta Api Jabatan Kerja Ahli Madya Perencana Struktur Jalan Rel | |
304 | 333 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Quality Engineer | |
305 | 334 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase Area Kerja Operasi dan Pemeliharaan Unit Pelayanan Air Minum | |
306 | 335 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Elektrikal Jabatan Kerja Ahli Madya Pengawas Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Sipil Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro | |
307 | 336 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Gedung Kelompok Usaha Pemasangan Bangunan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Gedung Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung | |
308 | 337 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi Jabatan Kerja Ahli Muda Perencana Irigasi | |
309 | 338 Tahun 2013 | Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Kelompok Usaha Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pelaksana Pengelolaan TPA Sampah | |
310 | 339 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Iluminasi | |
311 | 340 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Golongan Konstruksi Gedung Sub Golongan Konstruks Gedung Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
312 | 341 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Uji Teknis serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Ahli Muda Pengukuran Jalan | |
313 | 342 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Penyelesaian Konstruksi Bangunan Sub Golongan Dekorasi Interior Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Interior | |
314 | 343 Tahun 2013 | Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Kelompok Kredit Perbankan | |
315 | 344 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golonga Konstruksi Jaringan Saluran untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Minum, Air Limbah dan Drainase Jabatan Manajer Pelaksana Konstruksi Sistem Produksi Air Minum (SPAM) | |
316 | 345 Tahun 2013 | Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Sub Golongan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Kelompok Usaha Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang Tidak Berbahaya Jabatan Kerja Pelaksana Pengolahan Sampah | |
317 | 346 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Air (Pipa), Pemanas dan Pendingin Kelompok Usaha Instalasi Air (Pipa) Jabatan Kerja Instalatur Unit Pelayanan Air Minum | |
318 | 365 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Sub Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong | |
319 | 366 Tahun 2013 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Wisata Tirta Kelompok Kelompok Usaha Wisata Tirta Lainnya YTDL Profesi Pemandu Keselamatan Wisata Tirta | |
320 | 367 Tahun 2013 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Pipa Saluran Golongan Kegiatan Angkutan Bus Sub Golongan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Kelompok Usaha Angkutan Bus Pariwisata | |
321 | 368 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Sub Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Kelompok Usaha Pemasangan Kerangka Baja Jabatan Kerja Tukang Pasang Rangka Atap Baja Ringan | |
322 | 369 Tahun 2013 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olah Raga dan Rekreasi Lainnya Golongan Kegiatan Rekreasi Lainnya Sub Golongan Kegiatan Taman Bertema atau Taman Hiburan Kelompok Usaha Karaoke Profesi Pemandu Karaoke | |
323 | 370 Tahun 2013 | Kategori Penyediaan Makanan dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe | |
324 | 371 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Manajer Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Jalan/Jembatan | |
325 | 372 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Proyek Infrastruktur | |
326 | 373 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan | |
327 | 374 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umum | |
328 | 375 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Sub Golongan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Kelompok Usaha Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air Jabatan Kerja Ahli Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan | |
329 | 376 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil Serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Perencana Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | |
330 | 377 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Sub Golongan Konstruksi Khusus Lainnya Kelompok Usaha Konstruksi Khusus Lainnya YTDL Jabatan Kerja Tukang Pasang Water Proofing | |
331 | 378 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Sub Golongan Konstruksi Jaringan Saluran Untuk Irigasi, Komunikasi dan Limbah Kelompok Usaha Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi | |
332 | 379 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa), dan Instalasi Konstruksi Lainnya Sub Golongan Instalasi Sistem Kelistrikan Kelompok Usaha Instalasi Listrik Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Iluminasi | |
333 | 380 Tahun 2013 | Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Ahli Penyusunan Peraturan Zonasi | |
334 | 381 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Operator Pompa Beton | |
335 | 382 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Operator Mesin Pencampur Aspal | |
336 | 383 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Operator Mesin Penggelar Aspal | |
337 | 384 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Raya Jabatan Kerja Pelaksana Produksi Campuran Aspal Panas | |
338 | 385 Tahun 2013 | Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Estimator Biaya Jalan | |
339 | 386 Tahun 2013 | Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Jabatan Kerja Manajer Logistik Proyek | |
340 | 387 Tahun 2013 | Kategori Jasa, Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Usaha Jasa Arsitektur dan Quality Assurance Engineer | |
341 | 388 Tahun 2013 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Sub Golongan Konstruksi Jalan dan Rel Kereta Api Kelompok Usaha Konstruksi Jalan Kereta Api dan Jembatan Kereta Api Jabatan Kerja Manajer Teknik Pembangunan Jalan Rel | |
342 | 389 Tahun 2013 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran | |
343 | 31 Tahun 2014 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Tukang Bangunan Gedung | |
344 | 32 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Hidrologi | |
345 | 53 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri | |
346 | 54 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kertas Barang dari Kertas pada Jabatan Kerja Manager Operasi (Level V), Supervisor (Level IV), Asisten Penyelia (Level III), dan Operator Madya (Level II) | |
347 | 55 Tahun 2014 | Kategori Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya Kelompok Usaha Jasa Informasi Pariwisata | |
348 | 56 Tahun 2014 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA Area Kerja Manajerial SPA | |
349 | 57 Tahun 2014 | Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Olahraga dan Rekreasi Lainnya Profesi Pemandu Wisata Mancing | |
350 | 61 Tahun 2014 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Manajer Pelaksanaan Lapangan Pekerjaan Mekanikal | |
351 | 62 Tahun 2014 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Teknisi Yunior Pemasangan Pipa Transmisi dan Distribusi, Alat Ukur (Alat Ukur Tekanan dan Debit) dan Peralatan (Fitting dan Valve) | |
352 | 63 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Perencana Ruang Terbuka Hijau | |
353 | 76 Tahun 2014 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas, Profesi Penata Artistik Film | |
354 | 77 Tahun 2014 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas, Area Kerja Disc Jockey | |
355 | 78 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Produksi Industri Pakaian Jadi Area Kerja Desain Busana | |
356 | 79 Tahun 2014 | Kategori Kesenian Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Line Dance | |
357 | 81 Tahun 2014 | Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas pada Jabatan Kerja Operator Kamera (Juru Kamera) | |
358 | 89 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pengolahan Lainnya Area Kerja Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan | |
359 | 90 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Kelompok Usaha Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan | |
360 | 117 Tahun 2014 | Kategori Pertambangan Dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit pada Jabatan Kerja Operator Pengeboran untuk Peledakan pada Tambang Bawah Tanah | |
361 | 118 Tahun 2014 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing | |
362 | 119 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam, Bidang Pengelolaan Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup dan Energi di Industri Semen | |
363 | 120 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Bejana Tekan | |
364 | 121 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur Dan Teknik Sipil; Analisis Dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Bahan Peledak | |
365 | 124 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Tangki Timbun | |
366 | 125 Tahun 2014 | Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Bidang Distribusi Gas Alam dan Buatan Untuk Non Pipa | |
367 | 126 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Pesawat Angkat | |
368 | 165 Tahun 2014 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Perekayasaan dan Perencanaan Jaringan Seluler | |
369 | 196 Tahun 2014 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal | |
370 | 197 Tahun 2014 | Kategori Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan Yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan Golongan Pokok Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga Bidang Pengasuh Bayi (Baby Sitter) | Dicabut dengan ditetapkannya SKKNI 2015-313 |
371 | 239 Tahun 2014 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Produksi Bibit Tanaman Bidang Pemilihan Bibit Tanaman untuk Pengembangbiakan | |
372 | 242 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Inspektur Pipa Penyalur | |
373 | 243 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Produksi Industri Pada Kain Rajutan | |
374 | 268 Tahun 2014 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembenihan Udang di Air Payau | |
375 | 269 Tahun 2014 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor | |
376 | 270 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Pencetakan Kain | |
377 | 271 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Pangan, Nonpangan, Benih dan Spesimen Bidang Pengambilan Contoh | |
378 | 272 Tahun 2014 | Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia Bidang Pijat Refleksi | |
379 | 307 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia | |
380 | 346 Tahun 2014 | Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial | |
381 | 347 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban | |
382 | 348 Tahun 2014 | Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Bidang MICE | |
383 | 349 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen pada Jabatan Kerja ICT Project Manager | |
384 | 350 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | |
385 | 351 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Periklanan dan Penelitian Pasar Bidang Keahlian Periklanan | |
386 | 352 Tahun 2014 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Pekerjaan Produser Televisi | |
387 | 353 Tahun 2014 | Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia Bidang Pekarya Kesehatan | |
388 | 354 Tahun 2014 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pos dan Kurir Bidang Keahlian Pos Sub Bidang Penanganan Layanan Komunikasi Tertulis/Elektronik dan Paket | |
389 | 355 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi | |
390 | 392 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit | |
391 | 393 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia Bidang Industri Biodiesel | |
392 | 394 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Kesehatan Hewan Bidang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan | |
393 | 395 Tahun 2014 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Pengawasan Kegiatan Pengeboran dan Peledakan pada Tambang Terbuka | |
394 | 396 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pembina Industri | |
395 | 397 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Industri Kecil dan Menengah | Menggantikan SKKNI 2007-117 |
396 | 398 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Bidang Industri Sarung Tangan Karet | |
397 | 399 Tahun 2014 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Proses Produksi dan Finishing | |
398 | 400 Tahun 2014 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Pembuatan Animasi | |
399 | 401 Tahun 2014 | Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Penanggulangan Bencana | |
400 | 403 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan Perikanan | Menggantikan SKKNI 2010-152 |
401 | 419 Tahun 2014 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerang, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik pada Bidang Editing Film | |
402 | 420 Tahun 2014 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Area Kerja Dansa | |
403 | 421 Tahun 2014 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Reparasi Komputer dan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Bidang Jasa Reparasi Telepon Seluler | |
404 | 422 Tahun 2014 | Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengadaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Menggantikan SKKNI 2009: 314, 320, 321, 325, 2010: 125, 126, 127, 138, 168, Dicabut sebagian unit kompetensi dengan ditetapkannya SKKNI 2017-045 |
405 | 423 Tahun 2014 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Konsultan Spesialis Kemasan Produk Industri Kecil dan Menengah | Menggantikan SKKNI 2007-109 |
406 | 424 Tahun 2014 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik pada Bidang Penata Suara | |
407 | 45 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi Bidang Pengelolaan Pusat Data | |
408 | 46 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung | |
409 | 48 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Auditor Teknologi Informasi | |
410 | 49 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Juru Ukur (Surveyor) | |
411 | 50 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai serta Pemeliharaan Sungai | |
412 | 51 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Perencanaan Irigasi Rawa | |
413 | 52 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Kelistrikan | |
414 | 53 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi | |
415 | 54 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Pemasang Perancah dan Acuan/Cetakan Beton | |
416 | 55 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Keamanan Informasi | |
417 | 79 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Teknisi Jembatan Rangka Baja | |
418 | 80 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung | Menggantikan SKKNI 2011-321 dan SKKNI 2011-323 |
419 | 81 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Pelaksana Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Tipe Urukan | |
420 | 82 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Perencana Tata Bangunan dan Lingkungan | |
421 | 83 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Pelaksana Teknik Plambing | |
422 | 84 Tahun 2015 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Modifikasi Rias Pengantin Malang Keputren | |
423 | 85 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Tukang Kayu Konstruksi | |
424 | 86 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Jaringan Drainase | |
425 | 87 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai | |
426 | 88 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Hukum dan Akuntansi pada Jabatan Kerja Ahli Kontrak Kerja Konstruksi | |
427 | 89 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Platform | |
428 | 90 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Enterprise Architecture Design | |
429 | 91 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Teknisi Prestressing Equipment | |
430 | 92 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Kegagalan Bangunan | |
431 | 93 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Rehabilitasi Jembatan | |
432 | 94 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Pelaksana Pemeliharaan Jalan | |
433 | 95 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Pengawas Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan | |
434 | 96 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Ahli Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan | |
435 | 97 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Pengamanan Pantai | |
436 | 98 Tahun 2015 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Modifikasi Rias Pengantin Banjar Ba'amar Galung Pancar Matahari | |
437 | 99 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Operator Launching Girder | |
438 | 105 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi pada Jabatan Kerja Auditor Komunikasi | |
439 | 106 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung | |
440 | 107 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung | |
441 | 108 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung | |
442 | 109 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa Konstruksi | |
443 | 110 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi | |
444 | 111 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Operator Bore Pile | |
445 | 112 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan | |
446 | 113 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) | |
447 | 114 Tahun 2015 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Transportasi Multimoda Subbidang Pengurusan Pengangkutan | |
448 | 115 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung | |
449 | 126 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Casing, Tubing dan Accessories | |
450 | 127 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Pengkaji Teknis Proteksi Kebakaran | |
451 | 128 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Manufaktur | |
452 | 129 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Produksi Subbidang Operasi Produksi | Menggantikan SKKNI 2007-250 |
453 | 130 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Jembatan Rangka Baja | |
454 | 131 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Perencanaan Sistem Tata Udara | |
455 | 132 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Operator Dump Truck | |
456 | 133 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Pengeboran Darat | Menggantikan SKKNI 2007-241 |
457 | 134 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Produksi Subbidang Operasi Perawatan Sumur | Menggantikan SKKNI 2007-243 |
458 | 135 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban | Menggantikan SKKNI 2007-245 |
459 | 159 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen pada Jabatan Kerja Ahli Rekayasa Nilai (Value Engineering) | |
460 | 160 Tahun 2015 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Modifikasi Rias Pengantin Padang Pesisir | |
461 | 161 Tahun 2015 | Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standardisasi, Pelatihan dan Sertifikasi | Menggantikan SKKNI 2007-196 dan 2008-140 |
462 | 162 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Slickline | |
463 | 176 Tahun 2015 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Modifikasi Rias Pengantin Betawi | |
464 | 177 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota | |
465 | 178 Tahun 2015 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Modifikasi Rias Pengantin Sunda Siger | |
466 | 192 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Inspektur Peralatan Putar (Rotating Equipment) | |
467 | 193 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Wireline Logging | |
468 | 194 Tahun 2015 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Rias Pengantin Modern Nusantara | |
469 | 195 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Pelaksana Pemeliharaan Jembatan | |
470 | 203 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Bangunan Hijau | |
471 | 204 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Fasilitator Teknis dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat | |
472 | 205 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung | |
473 | 266 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Pipe Fitter | |
474 | 267 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas | |
475 | 268 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) | |
476 | 303 Tahun 2015 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Penyempurnaan Tekstil | |
477 | 304 Tahun 2015 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Peternakan Bidang Pengembangan Bibit Ternak | |
478 | 305 Tahun 2015 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pakaian Jadi Bidang Produksi Pakaian Jadi Massal | |
479 | 313 Tahun 2015 | Kategori Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga; Kegiatan Yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang Digunakan Sendiri Untuk Memenuhi Kebutuhan Golongan Pokok Jasa Perorangan Yang Melayani Rumah Tangga Bidang Pekerjaan Domestik | Menggantikan SKKNI 2005-43; 2014-197; sebagian 2007-249 |
480 | 343 Tahun 2015 | Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Perdagangan Properti | |
481 | 346 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Penyutradaraan Televisi | |
482 | 347 Tahun 2015 | Bidang Jasa Pengujian Laboratorium terjemahan dari Australian Laboratory Operations Training Package (MSL09) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
483 | 360 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Keahlian Teknik Jalan | |
484 | 370 Tahun 2015 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Industri Pemintalan Subbidang Manajemen Produksi | |
485 | 377 Tahun 2015 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Bordir | |
486 | 382 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Ahli Mekanik Engine Tingkat Dasar | |
487 | 383 Tahun 2015 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit Bidang Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Terbuka Mineral dan Batubara | |
488 | 384 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air | |
489 | 390 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi | |
490 | 391 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Keahlian Teknik Mekanikal | |
491 | 392 Tahun 2015 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Bidang Keahlian Teknik Jembatan | |
492 | 413 Tahun 2015 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI pada Jabatan Kerja Manajer Kebun Kelapa Sawit | |
493 | 414 Tahun 2015 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI pada Jabatan Kerja Mandor Kebun Kelapa Sawit | |
494 | 437 Tahun 2015 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Angkutan Lainnya Kelompok Usaha Industri Kapal dan Perahu | |
495 | 454 Tahun 2015 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Mitigasi Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim di Wilayah Pesisir | |
496 | 455 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Penulis Naskah Program Siaran Televisi | |
497 | 456 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi Bidang Cloud Computing | |
498 | 457 Tahun 2015 | Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengadaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Sub Bidang Pengembangan Bisnis, Keuangan dan Rencana Pengamanan Air Minum | |
499 | 458 Tahun 2015 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Informasi Bidang Mobile Computing | |
500 | 459 Tahun 2015 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Tenunan Tradisional | |
501 | 460 Tahun 2015 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI Bidang Produksi dan Produktivitas Tanaman | |
502 | 461 Tahun 2015 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen Bidang Pengelolaan Hasil Panen Produk Pertanian | |
503 | 38 Tahun 2016 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit Bidang Pengoperasian Penyaliran Tambang Terbuka pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara | |
504 | 39 Tahun 2016 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batu Bara dan Lignit Bidang Pengoperasian Mesin Bor untuk Lubang Ledak Tambang Terbuka Mineral dan Batubara | |
505 | 61 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembenihan Ikan Nila | |
506 | 66 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI Bidang Produksi Ternak | |
507 | 67 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembenihan Udang Galah | |
508 | 68 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembesaran Ikan Sidat | |
509 | 69 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembenihan Ikan Kerapu | |
510 | 70 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengadaan Barang/Jasa | Mencabut SKKNI 2013-145 |
511 | 71 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembesaran Ikan Bandeng | |
512 | 72 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Furnitur Bidang Industri Furnitur Kayu Bagian Pendukung Proses Produksi | |
513 | 77 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Rumput Laut | Mencabut SKKNI 2005-203 |
514 | 78 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pembekuan Ikan Tuna | Mencabut SKKNI 2009-060 |
515 | 79 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembesaran Ikan Kerapu di Karamba Jaring Apung | |
516 | 80 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Ikan Hias Nemo (Amphiprion Sp.) | |
517 | 81 Tahun 2016 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Nautika Kapal Perikanan | Mencabut SKKNI 2005-191 |
518 | 82 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Pengolahan Serat Alam | |
519 | 87 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Bidang Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller | |
520 | 88 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan Bidang Jasa Perawatan dan Perbaikan Mesin Industri Garmen | |
521 | 89 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Kakao Subbidang Produksi | |
522 | 90 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Industri Baja Dasar | |
523 | 91 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Bidang Coating | Menggantikan SKKNI 2007-102 |
524 | 104 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pengolahan Tapioka | |
525 | 105 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Logistik Industri Agro | |
526 | 106 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Pengolahan Tembakau Bidang Industri Pengolahan Tembakau Subbidang Pengelolaan Mutu | |
527 | 107 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Usaha Pengolahan Rumput Laut | |
528 | 111 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Bidang Industri Penyamakan Kulit Subbidang Proses Produksi | |
529 | 112 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki Bidang Industri Alas Kaki | Menggantikan SKKNI 2009-043 |
530 | 113 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Bidang Industri Logam Mesin | |
531 | 114 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik Bidang Industri Televisi | |
532 | 115 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Margarine dan Shortening | |
533 | 119 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Perajutan | |
534 | 120 Tahun 2016 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Transportasi Multimoda Subbidang Penanganan Konsolidasi | |
535 | 121 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman Bidang Industri Minuman Beralkohol | |
536 | 122 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyusun Amdal | |
537 | 123 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Produksi Agro | |
538 | 124 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Bidang Industri Ban | |
539 | 125 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Bidang Industri Produk Polimer | |
540 | 126 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL Bidang Industri Air Conditioner (AC) | |
541 | 136 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Sistem Manufaktur | |
542 | 137 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan Bidang Jasa Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus Mesin Industri Kimia | |
543 | 138 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil Bidang Penyempurnaan Tekstil | |
544 | 139 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Kegiatan Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Sistem Perencanaan Sumber Daya Perusahaan (Enterprise Resource Planning) | |
545 | 140 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut Semi Refined Carrageenan (SRC) dan Refined Carrageenan (RC) | |
546 | 141 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Bidang Industri Pengolahan Rotan | |
547 | 158 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Pengalengan Ikan Tuna | Menggantikan SKKNI 2009-060 |
548 | 159 Tahun 2016 | Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan | |
549 | 160 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Produktivitas | Menggantikan SKKNI 2009-120 |
550 | 164 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Arsitek | |
551 | 165 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia Bidang Industri Pengolahan Kimia Berbahan Baku Padat, Cair dan Gas yang Menghasilkan Produk Cair | |
552 | 166 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Auditor Lingkungan Hidup | |
553 | 167 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya Bidang Industri Kayu Lapis Subbidang Produksi | |
554 | 168 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Kerja Pengambil Contoh Uji Air | |
555 | 169 Tahun 2016 | Kategori Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja | |
556 | 170 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Hubungan Pelanggan (Costumer Relationship Management) | |
557 | 182 Tahun 2016 | Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Transportasi Multimoda Subbidang Pengurusan Pergudangan | |
558 | 183 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional | Menggantikan SKKNI 2007-195 |
559 | 184 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Bidang Pemasangan Baja Ringan | Menggantikan SKKNI 2009-244 dan SKKNI 2013-368 |
560 | 187 Tahun 2016 | Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri | |
561 | 190 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam Bidang Industri Keramik Tableware dan Sanitary | |
562 | 191 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pembesaran Udang Galah | |
563 | 192 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabaten Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung | |
564 | 193 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan | |
565 | 198 Tahun 2016 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Jasa Pertambangan Bidang Penyelidikan Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit | |
566 | 199 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam Bidang Industri Semen | |
567 | 200 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Analisis Kimia | |
568 | 210 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Penyedia Jasa untuk Gedung dan Pertamanan Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service) | Menggantikan SKKNI 2010-207 |
569 | 214 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Korosi dan Pencegahannya | |
570 | 215 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL Bidang Penjaminan Produk Halal | |
571 | 216 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Uji Tak Rusak (UTR) | |
572 | 217 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI Bidang Alat dan Mesin Pertanian | |
573 | 248 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Bidang Operasi Boiler | Menggantikan SKKNI 2007-254 |
574 | 249 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Inspektur Instalasi | |
575 | 250 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Laboratorium Pengujian Migas | Menggantikan SKKNI 2007-242 |
576 | 281 Tahun 2016 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Sistem Manajemen Lingkungan | Menggantikan SKKNI 2007-244 |
577 | 282 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Software Development Subbidang Pemrograman | Menggantikan SKKNI 2012-615 |
578 | 283 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Budidaya Tiram Mutiara Pinctada Maxima | |
579 | 284 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi | |
580 | 285 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI Bidang Computer Technical Support | Menggantikan SKKNI 2006-272 |
581 | 286 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Produk dari Batubara dan Pengilangan Minyak Bumi Bidang Pengendalian Mutu Bahan Bakar Minyak Penerbangan | Menggantikan SKKNI 2007-246 |
582 | 301 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual | Menggantikan SKKNI 2010-109 |
583 | 303 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi | |
584 | 304 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Tukang Plambing | |
585 | 305 Tahun 2016 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keahlian Geoteknik | |
586 | 306 Tahun 2016 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Laundry | |
587 | 307 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Tukang Plester Bangunan Gedung | |
588 | 308 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Bendungan Besar | |
589 | 309 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Tukang Pasang Ubin | |
590 | 310 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Tukang Cat Bangunan Gedung | |
591 | 317 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Tukang Pasang Bata | |
592 | 318 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis pada Jabatan Risk Based Inspection (RBI) | |
593 | 319 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus pada Jabatan Kerja Tukang Besi Beton | |
594 | 320 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Dermaga | |
595 | 321 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer | Menggantikan SKKNI 2006-269 |
596 | 322 Tahun 2016 | Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Bank Perkreditan Rakyat | Menggantikan SKKNI 2004-263 |
597 | 618 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan | Menggantikan SKKNI 2010-031 |
598 | 629 Tahun 2016 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan | Menggantikan SKKNI 2008-039 |
599 | 630 Tahun 2016 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Usaha Pembenihan Ikan Bandeng | |
600 | 631 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL) Bidang Otomasi Industri | |
601 | 633 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Pengoperasian dan Pemeliharaan Jaringan Seluler | |
602 | 634 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Logam Dasar Bidang Industri Aluminium Ekstrusi | |
603 | 635 Tahun 2016 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Tukang Kayu | |
604 | 636 Tahun 2016 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Bidang Industri Komponen dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih | |
605 | 637 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongongan Pokok Telekomunikasi Bidang Optimalisasi Jaringan Seluler Sub Sistem Radio Akses | |
606 | 638 Tahun 2016 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil | |
607 | 639 Tahun 2016 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Bidang Penyiaran Radio | |
608 | 025 Tahun 2017 | Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Pada Jabatan Kerja Pengawas Syariah | |
609 | 032 Tahun 2017 | Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Manajemen Agribisnis | |
610 | 033 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan Bidang Jasa Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus Mesin Industri Kimia | |
611 | 034 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan dan Penggalian Lainnya Bidang Produksi Garam | |
612 | 035 Tahun 2017 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Budidaya Kedelai | |
613 | 036 Tahun 2017 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Rekreasi Lainnya Bidang Kepemanduan Wisata Selam | Menggantikan SKKNI 2009-056 |
614 | 037 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Bidang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih | |
615 | 038 Tahun 2017 | Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Kegiatan Jasa Keuangan Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) | Menggantikan SKKNI 2008-030 |
616 | 044 Tahun 2017 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development Sub Bidang Software Requirements Analysis and Design | |
617 | 045 Tahun 2017 | Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Sub Bidang Produksi, Transmisi dan Distribusi, Pemeliharaan, dan Manajemen Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) | Menggantikan sebagian Unit Kompetensi SKKNI 2014-422 |
618 | 046 Tahun 2017 | Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (SPA) | Menggantikan SKKNI 2005-141 |
619 | 047 Tahun 2017 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yamg Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Software Development Sub Bidang Software Quality Assurance | |
620 | 060 Tahun 2017 | Kategori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Pada Jabatan Kerja Pengawas Ketenagakerjaan | |
621 | 074 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Pada Jabatan Kerja Ahli Geologi Panas Bumi | |
622 | 082 Tahun 2017 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Administrasi Sistem | |
623 | 094 Tahun 2017 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Sejarah Pada Jabatan Kerja Penulis Sejarah | |
624 | 095 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Informasi Geospasial | Menggantikan SKKNI 2013-331 |
625 | 125 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer Bidang Karoseri | |
626 | 126 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Pada Jabatan Kerja Ahli Geokimia Panas Bumi | |
627 | 181 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah | |
628 | 182 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran Analisis dan Uji Teknis Bidang Perencanaan Pembangkit Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan | |
629 | 193 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (KSPPS/USPPS) | |
630 | 194 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Serta Panas Bumi Bidang Fluida Pengeboran, Komplesi dan Kerja Ulang Sumur | Menggantikan SKKNI 2008-245 |
631 | 195 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Instrumentasi | Menggantikan SKKNI 2009-119 |
632 | 196 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Pipeline Integrity Management System (PIMS) Sub Bidang Pipeline Risk Management | |
633 | 197 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman Bidang Industri Air Minu Dalam Kemasan Sub Bidang Produksi | |
634 | 198 Tahun 2017 | Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Penggelaran Jaringan Seluler Sub Sistem Radio Akses | |
635 | 214 Tahun 2017 | Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Bidang Operasi Scaffolding | Menggantikan SKKNI 2008-211 |
636 | 215 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Audit Intern Bank | Menggantikan SKKNI 2008-037 |
637 | 216 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Analisis Kimia Sub Bidang Bioassay dan Analisis Terkait Keamanan Kehalalan Pangan | |
638 | 217 Tahun 2017 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Destinasi Pariwisata | |
639 | 232 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Oil Country Tubular Goods(OCTG) Pada Pipa Bor (Drill Pipe) | |
640 | 233 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Uji Tak Rusak (UTR) Advance | |
641 | 234 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Produk dari Batubara dan Pengilangan Minyak Bumi Bidang Process Piping | |
642 | 244 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas serta Panas Bumi Sub Bidang Penanganan Bahaya Gas H2S | Menggantikan SKKNI 2008-210 |
643 | 245 Tahun 2017 | Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi | |
644 | 252 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi | Menggantikan SKKNI 2009-182 |
645 | 307 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik Bidang Daur Ulang Plastik | |
646 | 308 Tahun 2017 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Budidaya Kopi Berkelanjutan | |
647 | 309 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Keshatan Kerja | |
648 | 314 Tahun 2017 | Bidang Pelaksanaan Peraturan Penjualan dan Distribusi Perikanan Terjemahan dari Australian Seafood Industry (SFI-11) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
649 | 315 Tahun 2017 | Bidang Manajemen Lingkungan Untuk Industri Hasil Perikanan Terjemahan dari Australian Seafood Industry (SFI-11) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
650 | 316 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Pemandu Kegiatan Pengeboran Tambang Terbuka Mineral dan Batubara | |
651 | 317 Tahun 2017 | Bidang Operasi Penangkapan Ikan Terjemahan dari Australian Seafood Industry (SFI-11) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
652 | 318 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Pelaksanaan Perancangan dan Evaluasi Pengeboran dan Peledakan Tambang Terbuka Mineral dan Batubara | |
653 | 319 Tahun 2017 | Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia Bidang Industri Pupuk dan Kimia Dasar | |
654 | 320 Tahun 2017 | Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit Bidang Mengelola Gudang Bahan Peledak pada Pertambangan Mineral dan Batubara | |
655 | 321 Tahun 2017 | Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Perunggasan | |
656 | 338 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan Pada Jabatan Kerja Ahli Pembangunan Integritas | |
657 | 339 Tahun 2017 | Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perikanan Terjemahan dari Australian Seafood Industry (SFI-11) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
658 | 340 Tahun 2017 | Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah | |
659 | 341 Tahun 2017 | Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Kepemanduan Wisata | Menggantikan SKKNI 2009-057 |
660 | 1 Tahun 2018 | Bidang Budidaya Perikanan Terjemahan dari Australian Seafood Industry (SFI-11) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
661 | 2 Tahun 2018 | Bidang Pengolahan Hasil Perikanan Terjemahan dari Australian Seafood Industry (SFI-11) | Adopsi dari Standar Kompetensi Kerja Australia |
662 | 3 Tahun 2018 | Kategori Aktivitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya Pada Jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional |
Pranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ a b c "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 - Wikisource bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2017-10-27.
- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 - Wikisource bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2017-10-27.
- ^ a b c Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik (2016-02-19), Bahasa Indonesia: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (PDF), diakses tanggal 2017-10-27
- ^ a b "Updated guidelines for development of Regional Model Competency Standards" (dalam bahasa Inggris). 2016-07-04. Diakses tanggal 2017-10-27. line feed character di
|title=
pada posisi 39 (bantuan) - ^ Skill, Indonesia. "Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja". Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-29. Diakses tanggal 2017-10-27.
- ^ "Kompetensi SDM Industri". www.kemenperin.go.id. Diakses tanggal 2017-10-27.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-12-15. Diakses tanggal 2017-10-29.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-29. Diakses tanggal 2017-10-29.
- ^ http://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%2005%20Tahun%202015.pdf
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-05-04. Diakses tanggal 2017-10-29.
- ^ RI, Tim JDIH Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 Tanggal 25 Juni 2015". jdih.kominfo.go.id. Diakses tanggal 2017-10-28.
- ^ "JDIH Kemendag RI". jdih.kemendag.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-29. Diakses tanggal 2017-10-29.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-13. Diakses tanggal 2017-10-29.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-05-17. Diakses tanggal 2017-10-30.
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-29. Diakses tanggal 2017-10-29.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |