Resolusi 956 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 956 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 10 November 1994. Usai mengulang Pasal XII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membentuk sistem Kepercayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Resolusi 21 (1947) yang menyepakati Wilayah Kepercayaan Kepulauan Mandat Jepang (sejak itu disebut sebagai Wilayah Kepercayaan Kepulauan Pasifik), DKPBB menyatakan bahwam dalam menyoroti pemberlakuan perjanjian status baru terhadap Republik Palau, tujuan-tujuan Perjanjian Kepercayaan telah usai dan sehingga mengakhiri status Palau sebagai Wilayah Kepercayaan.[1]

Resolusi 956
Dewan Keamanan PBB
Palau
Tanggal10 November 1994
Sidang no.3.455
KodeS/RES/956 (Dokumen)
TopikPalau
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting