Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 21 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi dengan suara bulat tanggal 2 April 1947, memasukkan bekas Kepulauan Pasifik Jerman di utara Khatulistiwa, yang sebelumnya dimandatkan ke Jepang oleh Liga Bangsa-Bangsa, ke Sistem Kepercayaan PBB. Dewan Keamanan mendeklarasikan 16 pasal yang telah disepakati. Dewan menyatakan Amerika Serikat sebagai pihak pengelola dan mengizinkan AS mendirikan pangkalan militer di sana.
Resolusi 21 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 2 April 1947 |
Sidang no. | 124 |
Kode | S/318 (Dokumen) |
Topik | Pengalihan wilayah strategis |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-01 di Wayback Machine. (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: