Resolusi 875 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 875)
Resolusi 875 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 Oktober 1993, usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993), 867 (1993), dan 873 (1993). Menyadari kegagalan berkelanjutan dari berbagai pihak di Haiti untuk mengimplementasikan Governors Island Agreement, DKPBB memperbesar sanksi internasional dan memberlakukan blokade angkatan laut terhadap negara tersebut.[1]
Resolusi 875 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 16 Oktober 1993 |
Sidang no. | 3.293 |
Kode | S/RES/875 (Dokumen) |
Topik | Haiti |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ Manusama, Kenneth (2006). The United Nations Security Council in the post-cold war era: applying the principle of legality. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 230. ISBN 978-90-04-15194-9.
Pranala luar
sunting- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 875 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org