Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1347)
Resolusi 1347 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2001. DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]
Resolusi 1347 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 30 Maret 2001 |
Sidang no. | 4.307 |
Kode | S/RES/1347 (Dokumen) |
Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Daftar nominee yang dicetuskan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:
- Mouinou Aminou (Benin)
- Frederick Mwela Chomba (Zambia)
- Winston Churchill Matanzima Maqutu (Lesotho)
- Harris Michael Mtegha (Malawi)
- Arlette Ramaroson (Madagaskar)
Pada April 2001, Arlette Ramaroson dan Winston Churchill Matanzima Maqutu terpilih untuk menjabat di ICTR oleh Majelis Umum sampai masa jabatan mereka berakhir pada 24 Mei 2003.[2]
Referensi
sunting- ^ "Security Council forwards nominations for Rwanda tribunal judges to General Assembly". United Nations. 30 March 2001.
- ^ "General Assembly – 55th session – 99th plenary meeting". United Nations General Assembly. 24 April 2001.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: