Sidang Pidana Internasional untuk Rwanda

pengadilan internasional Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 955

Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (bahasa Inggris: International Criminal Tribunal for Rwanda, disingkat ICTR) (bahasa Prancis: Tribunal pénal international pour le Rwanda, TPIR) adalah pengadilan internasional yang didirikan pada November 1994 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 955. Tujuan didirikannya pengadilan ini adalah untuk mengadili orang yang bertanggung jawab atas terjadinya Genosida Rwanda dan pelanggaran hukum internasional lain di Rwanda dari 1 Januari hingga 31 Desember 1994.[1]

Infotaula de geografia políticaSidang Pidana Internasional untuk Rwanda
ad-hoc tribunal (en) Terjemahkan
Pengadilan internasional Edit nilai pada Wikidata
International Criminal Tribunal for Rwanda (en)
Tribunal pénal international pour le Rwanda (fr) Edit nilai pada Wikidata

Tempat
NegaraRwanda Edit nilai pada Wikidata
Sejarah
Pembuatan8 November 1994 Edit nilai pada Wikidata
Pembubaran31 Desember 2015 Edit nilai pada Wikidata

Pada tahun 1995, berdasarkan Resolusi 977, pengadilan ini terletak di Arusha, Tanzania.[2] (dari tahun 2006, Arusha juga menjadi tempat berdirinya Pengadilan Hak Manusia dan Rakyat Afrika). Pada tahun 1998, pengoperasian pengadilan ini diperluas oleh Resolusi 1165.[3] Melalui beberapa resolusi, Dewan Keamanan menyerukan agar pengadilan ini menyelesaikan penyelidikannya pada akhir tahun 2004, menyelesaikan semua pengadilan pada akhir tahun 2012, dan menyelesaikan semua pekerjaan pada tahun 2012.[4]

Jurisdiksi pengadilan ini adalah genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang, yang didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal Bersama Tiga dan Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa (berkaitan dengan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik internal).

Sejauh ini, pengadilan ini telah menyelesaikan 50 pengadilan dan mendakwa 29 orang. Sebelas pengadilan lain masih berlangsung. Empat belas orang menunggu pengadilan; namun 5 orang direncanakan untuk ditransfer ke pengadilan nasional. Tiga belas orang lain masih dicari, beberapa kemungkinan sudah meninggal.[5] Pengadilan pertama, yaitu pengadilan Jean-Paul Akayesu, dimulai tahun 1997. Jean Kambanda, Perdana Menteri interim, mengaku bersalah. Menurut Strategi Penyelesaian ICTR, berdasarkan Resolusi 1503, semua kasus tingkat satu harus diselesaikan pada akhir 2008 (kemudian diperpanjang menjadi akhir 2009[6]) dan semua pekerjaan harus selesai pada tahun 2010. Rencana ini mungkin tidak masuk akal dan perlu diubah. Dewan Keamanan PBB telah menyerukan agar pengadilan ini menyelesaikan pekerjaannya pada 31 Desember 2014 dan mempersiapkan penutupannya dan penyerahan tanggung jawabnya kepada Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana.

Referensi

sunting
  1. ^ United Nations Security Council Resolution 955. S/RES/955(1994) 8 November 1994. Retrieved 2008-07-23.
  2. ^ United Nations Security Council Resolution 977. S/RES/977(1995) 22 February 1995. Retrieved 2008-07-23.
  3. ^ United Nations Security Council Resolution 1165. S/RES/1165(1998) 30 April 1998. Retrieved 2008-07-23.
  4. ^ United Nations Security Council Resolution 1824. S/RES/1824(2008) page 1. 18 July 2008. Retrieved 2008-07-23.
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-07-21. Diakses tanggal 2012-11-17. 
  6. ^ [1] Reuters (29 Juli 2008)

Pranala luar

sunting

3°22′04″S 36°41′47″E / 3.3677°S 36.6965°E / -3.3677; 36.6965