Resolusi 1335 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi tahun 2004
(Dialihkan dari Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1335)
Resolusi 1335 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 2001. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1147 (1998), 1183 (1998), 1222 (1999), 1252 (1999), 1285 (2000), 1305 (2000) dan 1307 (2000), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 2001.[1] Resolusi tersebut adalah RDKPBB pertama yang diadopsi pada tahun 2001.
Resolusi 1335 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 12 Januari 2001 |
Sidang no. | 4.256 |
Kode | S/RES/1335 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Kroasia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Council extends UN Prevlaka mandate for six months". United Nations. 12 January 2001.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: