Resolusi 1147 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa
Resolusi 1147 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Januari 1998. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), 1066 (1996), 1093 (1997) dan 1119 (1997), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1998.[1]
Resolusi 1147 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Januari 1998 |
Sidang no. | 3.847 |
Kode | S/RES/1147 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Kroasia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
sunting- ^ "Security Council extends mandate of UNMOP until 15 July". United Nations. 13 January 1998.
Pranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: